Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan ke dalam JFAKS melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), harus melengkapi dokumen berupa: a. keputusan pengangkatan PNS; b. keputusan pangkat terakhir; c. keputusan jabatan terakhir; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; e. ijazah terakhir sesuai kualifikasi; f. surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja; g. evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. sertifikat kelulusan Uji Kompetensi; i. Penetapan Angka Kredit terakhir bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional lain; dan j. rekomendasi dari Instansi Pembina JFAKS. (2) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (3) Pengangkatan JFAKS melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda