Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berlaku bagi PNS yang diangkat dalam JFAKS melalui perpindahan dalam hal: a. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional; atau b. perpindahan antar kelompok jabatan. (2) Perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada jenjang yang sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perpindahan dalam kelompok jabatan pada jenjang yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda