Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan ke dalam JFAKS melalui pengangkatan pertama ditetapkan oleh PPK.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam JFAKS melalui pengangkatan pertama kepada Instansi Pembina JFAKS.
Koreksi Anda
