Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e disampaikan oleh Instansi Pengguna JFAKS kepada Instansi Pembina JFAKS. (2) Laporan hasil penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama instansi; b. jumlah kebutuhan JFAKS yang direkomendasikan oleh Instansi Pembina JFAKS; c. jumlah kebutuhan JFAKS yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; d. bezetting JFAKS saat ini; e. jumlah pengangkatan JFAKS berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan f. unit kerja penempatan. (3) Laporan hasil penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka monitoring, evaluasi, dan pengendalian Kebutuhan JFAKS secara nasional.
Koreksi Anda