Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b disampaikan Instansi Pengguna JFAKS kepada Instansi Pembina JFAKS disertai dokumen kelengkapannya.
(2) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh PPK.
(3) Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat pengantar usulan kebutuhan JFAKS;
b. struktur organisasi dan tata kerja;
c. rencana strategis organisasi;
d. formulir penghitungan kebutuhan JFAKS;
e. peta jabatan kebutuhan JFAKS;
f. rekapitulasi kebutuhan JFAKS; dan
g. proyeksi kebutuhan JFAKS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
