Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan jumlah kebutuhan JFAKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diperoleh melalui penjumlahan dari jumlah kegiatan per tahun dikalikan ratarata target output/hasil kerja dikali rata-rata waktu menyelesaikan 1 (satu) output dibagi jumlah kerja efektif dalam setahun dari setiap jenjang JFAKS. (2) Jumlah jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 1.250 jam.
Koreksi Anda