Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Dalam menyusun perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14:
a. Instansi Pembina JFAKS menentukan uraian lingkup tugas JFAKS per jenjang jabatan yang telah ditentukan waktu penyelesaiannya; dan
b. Instansi Pengguna JFAKS:
1) menentukan jumlah kegiatan;
2) menghitung kebutuhan JFAKS;
3) menghitung rekapitulasi kebutuhan JFAKS; dan 4) melakukan proyeksi kebutuhan JFAKS.
Koreksi Anda
