Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyusun perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14: a. Instansi Pembina JFAKS menentukan uraian lingkup tugas JFAKS per jenjang jabatan yang telah ditentukan waktu penyelesaiannya; dan b. Instansi Pengguna JFAKS: 1) menentukan jumlah kegiatan; 2) menghitung kebutuhan JFAKS; 3) menghitung rekapitulasi kebutuhan JFAKS; dan 4) melakukan proyeksi kebutuhan JFAKS.
Koreksi Anda