Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan setiap Instansi Pengguna JFAKS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
