Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam JFAKS didasarkan pada ketersediaan kebutuhan jabatan. (2) Ketersediaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat: a. kebutuhan JFAKS belum terisi; b. Analis Kerja Sama mutasi, perpindahan antar jabatan, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; c. peningkatan volume beban kerja organisasi; dan/atau d. pembentukan unit kerja baru.
Koreksi Anda