Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Penyusunan kebutuhan JFAKS dilaksanakan berdasarkan:
a. kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah dengan uraian tugas dan ruang lingkup kegiatan JFAKS; dan
b. kebutuhan JFAKS pada Instansi Pemerintah disusun berdasarkan beban kerja.
Koreksi Anda
