Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Analis Kerja Sama dapat diberikan tugas lainnya.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(3) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
