Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang JFAKS terdiri atas: a. Analis Kerja Sama Ahli Pertama; b. Analis Kerja Sama Ahli Muda; c. Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan d. Analis Kerja Sama Ahli Utama. (2) Jenjang JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada unit kerja yang membidangi pengelolaan dan analisis kerja sama: a. di lingkungan Instansi Pusat untuk JFAKS Ahli Pertama sampai dengan JFAKS Ahli Utama; dan b. di lingkungan Instansi Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk JFAKS Ahli Pertama sampai dengan JFAKS Ahli Madya.
Koreksi Anda