Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang JFAKS terdiri atas:
a. Analis Kerja Sama Ahli Pertama;
b. Analis Kerja Sama Ahli Muda;
c. Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan
d. Analis Kerja Sama Ahli Utama.
(2) Jenjang JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada unit kerja yang membidangi pengelolaan dan analisis kerja sama:
a. di lingkungan Instansi Pusat untuk JFAKS Ahli Pertama sampai dengan JFAKS Ahli Utama; dan
b. di lingkungan Instansi Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk JFAKS Ahli Pertama sampai dengan JFAKS Ahli Madya.
Koreksi Anda
