Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Analis Kerja Sama berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama pada Instansi Pemerintah.
(2) Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JFAKS.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kerja Sama dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi dimaksud.
(4) Kedudukan Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
