Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja JFAKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c dilaksanakan secara: a. periodik; dan/atau b. tahunan. (2) Evaluasi Kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling singkat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja periodik JFAKS. (3) Evaluasi Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam Predikat Kinerja tahunan JFAKS. (4) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) terdiri atas: a. sangat baik; b. baik; c. cukup/butuh perbaikan; d. kurang; atau e. sangat kurang. (5) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Koreksi Anda