Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja JFAKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c dilaksanakan secara:
a. periodik; dan/atau
b. tahunan.
(2) Evaluasi Kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling singkat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja periodik JFAKS.
(3) Evaluasi Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam Predikat Kinerja tahunan JFAKS.
(4) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(5) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Koreksi Anda
