Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kinerja JFAKS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(2) Pengelolaan kinerja JFAKS terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
c. penilaian kinerja dengan evaluasi kinerja JFAKS;
dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja JFAKS yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(3) Pengelolaan kinerja JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada:
a. pengembangan kinerja;
b. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
c. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan JFAKS;
d. pencapaian kinerja organisasi;
e. hasil kerja; dan
f. perilaku kerja.
(4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai standar kualitas hasil kerja dan penilaian kualitas hasil kerja.
Koreksi Anda
