Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan SPBE Kementerian.
Koreksi Anda
