Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dibentuk untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan tata kelola SPBE Kementerian, manajemen SPBE Kementerian, dan audit teknologi informasi dan komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
(2) Penyelenggara SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
