Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE Kementerian secara terpadu.
(2) Unsur-unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arsitektur SPBE Kementerian;
b. Peta Rencana SPBE Kementerian;
c. rencana dan anggaran SPBE Kementerian;
d. Proses Bisnis;
e. data dan informasi;
f. Infrastruktur SPBE Kementerian;
g. Aplikasi SPBE Kementerian;
h. Keamanan SPBE Kementerian; dan
i. Layanan SPBE Kementerian.
Koreksi Anda
