Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE Kementerian secara terpadu. (2) Unsur-unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Arsitektur SPBE Kementerian; b. Peta Rencana SPBE Kementerian; c. rencana dan anggaran SPBE Kementerian; d. Proses Bisnis; e. data dan informasi; f. Infrastruktur SPBE Kementerian; g. Aplikasi SPBE Kementerian; h. Keamanan SPBE Kementerian; dan i. Layanan SPBE Kementerian.
Koreksi Anda