Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Penerapan SPBE Kementerian meliputi:
a. Tata Kelola SPBE Kementerian;
b. Manajemen SPBE Kementerian;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. penyelenggara SPBE Kementerian; dan
e. pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
(2) Penerapan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
