Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan SPBE Kementerian secara terpadu; b. mendorong pelaksana SPBE Kementerian untuk melaksanakan tugas dan fungsinya; c. meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian; d. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Kementerian; e. mendukung proses pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian serta Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; f. memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data dan/atau informasi; dan g. meningkatkan kualitas dukungan pelaksanaan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.
Koreksi Anda