Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan SPBE Kementerian secara terpadu;
b. mendorong pelaksana SPBE Kementerian untuk melaksanakan tugas dan fungsinya;
c. meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian;
d. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Kementerian;
e. mendukung proses pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian serta Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
f. memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data dan/atau informasi; dan
g. meningkatkan kualitas dukungan pelaksanaan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
