Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tanda Pengenal Pin yang selanjutnya disingkat TPP adalah suatu tanda pengenal berbentuk pin yang dikenakan pada pakaian kerja saat berdinas/bertugas sebagai tanda pengamanan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
2. Ring I adalah batas wilayah pengamanan bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yang ditentukan oleh Pasukan Pengamanan PRESIDEN yang terbagi dalam zona tertentu.
3. Radio Frequency Identification yang selanjutnya disingkat RFID adalah alat dan perangkat yang mampu mengidentifikasi berbagai objek dengan menggunakan gelombang radio secara simultan tanpa diperlukan kontak langsung atau dalam jarak pendek.
4. Biro Pengamanan adalah unit kerja pada Sekretariat Militer PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara yang memiliki fungsi koordinasi pelaksanaan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
5. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan Negara untuk membantu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu
dan Wakil
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara