Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta indikator perilaku.
2. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.