Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian.
Koreksi Anda
