Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Ketua Dewan Ekonomi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
