Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
