Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda