Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada unit organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional sesuai dengan bidang tugasnya, masing-masing unit organisasi melaksanakan penataan jabatan fungsional.
(2) Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
