Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, persuratan, dan dokumentasi di lingkungan pimpinan Dewan Ekonomi Nasional.
(2) Subbagian Tata Usaha Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, persuratan, dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Eksekutif.
(3) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan kegiatan serta pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda
