Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Dewan; b. Subbagian Tata Usaha Direktur Eksekutif; c. Subbagian Protokol; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda