Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengadaan barang/jasa, pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi.
Koreksi Anda