Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
d. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa;
h. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
i. penyelenggaraan akuntabilitas kinerja;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda
