PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNSYIAH menyelenggarakan program Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi Mahasiswa setelah program sarjana.
(5) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi program profesi dan program spesialis- subspesialis.
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. semester gasal; dan
b. semester genap.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli.
(5) Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu termasuk 1 (satu) kali ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNSYIAH dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS).
(2) Sistem kredit semester (SKS) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang disusun untuk mencapai standar kelulusan Program Studi.
(2) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan Program Studi.
(4) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh tiap-tiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni yang mengacu kepada standar nasional pendidikan tinggi dan visi UNSYIAH.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui perkuliahan, praktikum, konferensi, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, kuliah umum, kuliah tamu, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penilaian hasil belajar bertujuan untuk menilai kemajuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan Mahasiswa setelah melalui program perkuliahan dalam suatu mata kuliah.
(2) Kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dinilai secara berkala melalui ujian, pelaksanaan tugas tertentu, penulisan laporan, penulisan karya ilmiah, dan pengamatan oleh Dosen.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dalam bentuk ujian semester dan ujian akhir secara tertulis atau lisan.
(4) Ujian semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Ujian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. ujian laporan kerja praktek atau ujian tugas akhir untuk memperoleh gelar ahli madya;
b. ujian skripsi, ujian komprehensif, atau ujian karya tulis lainnya untuk memperoleh gelar sarjana;
c. ujian tesis untuk memperoleh gelar magister; dan
d. ujian disertasi untuk memperoleh gelar doktor.
(6) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf AB setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
c. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
d. huruf BC setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
e. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
f. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
g. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada jenjang pendidikan setelah lulus mata kuliah yang disyaratkan dan berhasil mempertahankan ujian akhir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Wisuda merupakan suatu proses pelantikan kelulusan Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
(2) Upacara wisuda diadakan 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upacara wisuda diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNSYIAH.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan tridharma sepanjang dibutuhkan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.
Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan:
a. paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk program diploma satu, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks;
b. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program diploma dua, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) sks;
c. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) sks;
d. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks;
e. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks;
f. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks; atau
g. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor, program doktor terapan, atau program subspesialis, setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) sks.
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian antara lain penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan atau inovasi dan/atau penelitian industri, penelitian pengembangan industri daerah.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni; dan/atau
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni.
(4) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian yang merupakan hak kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dan/atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil penelitian.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(1) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi hasil.
(2) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melibatkan Dosen dan Mahasiswa secara kelompok maupun individu, serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kode Etik UNSYIAH merupakan norma keilmuan, kebiasaan, tata tertib pergaulan, dan aturan lainnya yang harus dianut oleh setiap warga UNSYIAH.
(2) Etika akademik merupakan norma yang berlaku bagi Sivitas Akademika.
(3) Kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNSYIAH menjunjung tinggi norma kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan berlandaskan norma dan kaidah keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam proses pendidikan tinggi untuk mendalami, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(1) UNSYIAH menghormati kebebasan mimbar akademik yang memungkinkan Sivitas Akademika mengemukakan pikiran dan pendapatnya secara lisan dan/atau tertulis dalam bentuk ceramah, seminar, kuliah, diskusi, publikasi ilmiah, ujian sidang, simposium dan kegiatan ilmiah lainnya yang tidak bertentangan dengan norma, kaidah, dan etika keilmuan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, UNSYIAH
dapat menghadirkan tenaga ahli dari luar UNSYIAH untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa;
c. menambah atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara; atau
d. memperkuat daya saing masyarakat, bangsa, dan negara.
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dilaksanakan oleh Sivitas Akademika UNSYIAH untuk mengembangkan ilmunya sesuai dengan kemampuan, norma, dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Lulusan UNSYIAH diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, vokasi, dan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar lulusan Pendidikan Akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor.
(3) Gelar untuk lulusan Pendidikan Vokasi adalah Ahli Madya, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan.
(4) Gelar untuk lulusan Pendidikan Profesi sesuai dengan bidang profesinya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNSYIAH memberikan ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Pemberian ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
UNSYIAH memberikan gelar akademik, vokasi, dan profesi setelah Mahasiswa:
a. menyelesaikan semua kewajiban akademik sebagaimana yang disyaratkan oleh masing-masing Program Studi;
b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan Program Studi yang diikutinya; dan
c. memenuhi syarat dan menjunjung tinggi kode etik akademik yang berlaku di UNSYIAH.
(1) Gelar doktor kehormatan Doktor Honoris Causa (HC) dapat diberikan oleh UNSYIAH kepada seseorang yang secara meyakinkan telah berjasa luar biasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
humaniora, olahraga, dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.