PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNIMED menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain dan/atau lembaga lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNIMED menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli.
(5) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu kegiatan pembelajaran efektif, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNIMED dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS).
(2) SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Program Pendidikan Vokasi dan program Pendidikan Profesi dapat menerapkan SKS atau sistem paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu kepada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkelanjutan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penilaian autentik yang mencakup penilaian pengetahuan, keterampilan dan sikap.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui ujian formatif dan ujian akhir penyelesaian studi dalam bentuk ujian komprehensif, ujian tugas akhir, ujian kompetensi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(4) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan lulus ujian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar dan dapat mengikuti wisuda.
(2) Pemberian gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNIMED dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan Mahasiswa tugas/izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) UNIMED dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan UNIMED.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh yang diperlukan, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Kegiatan penelitian di UNIMED merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan UNIMED mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian inovasi dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(6) Hasil penelitian dapat berupa hak kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan pemanfaatan hasil penelitian.
(7) Hasil penelitian yang merupakan HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil kegiatan penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNIMED melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan praktik baik lainnya.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan konstribusi terhadap pengembangan wilayah, inovasi dan alih teknologi, solusi persoalan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus bermanfaat dan disebarluaskan kepada masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Etika akademik merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika yang dituangkan dalam suatu kode etik yang berlaku bagi Sivitas Akademika.
(2) UNIMED dalam menyelenggarakan tugas tridharma perguruan tinggi memberlakukan kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-
hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan Warga UNIMED dan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai UNIMED dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diatur dengan Peraturan Rektor.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNIMED memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNIMED dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, dan/atau kemanusiaan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNIMED dapat memberikan gelar doktor kehormatan (Honoris Causa) kepada setiap individu yang berjasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, dan kebudayaan.
(2) Pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.