Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/ nonpemerintah.
2. Belanja Bantuan Pemerintah di Bidang Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga
pemerintah/ nonpemerintah guna meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya beli masyarakat di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
7. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.