Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Dosen NonPNS adalah Dosen yang diangkat oleh badan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang memiliki tugas utama melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
4. PNS Dosen dipekerjakan adalah PNS Dosen yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta.
5. PNS Nondosen adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan selain PNS Dosen.
6. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
8. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut LLDIKTI adalah satuan kerja Pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
10. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
11. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
12. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan tinggi.