PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UT menyelenggarakan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program sarjana dan program magister serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
(1) Pendidikan di UT diselenggarakan melalui sistem belajar jarak jauh dan bersifat terbuka dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran dengan metode belajar mandiri.
(2) Penyelenggaraan pendidikan bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membatasi usia, tahun ijazah, masa dan kecepatan studi, tempat dan cara belajar, waktu registrasi, frekuensi mengikuti ujian, dan pemilihan program studi.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dilakukan melalui proses pembelajaran efektif meliputi belajar mandiri, terstruktur, terbimbing, dan latihan mandiri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) dilakukan secara individual dan/atau berkelompok.
(2) Proses pembelajaran secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan Mahasiswa dalam bentuk Kelompok Belajar.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan Kelompok Belajar diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UT menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Desember.
(3) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Januari dan berakhir pada bulan Juni.
(4) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh UT untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum setiap program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara berkala.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pelayanan akademik dan administrasi dilakukan di UT pusat dan Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT).
(2) Pelayanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk penyediaan bahan ajar, tutorial, Praktik, Praktikum, bimbingan akademik, konseling, evaluasi hasil belajar, dan bentuk pelayanan akademik lainnya.
(3) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk registrasi, distribusi bahan ajar, layanan daftar nilai ujian, penyerahan ijazah dan transkrip akademik, dan bentuk pelayanan administrasi lainnya.
(4) Pelayanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan akademik dan administrasi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahan ajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) merupakan perangkat materi ajar dalam bentuk media cetak dan noncetak yang dirancang sebagai bahan belajar mandiri dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Bahan ajar dalam bentuk media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa buku materi pokok, suplemen, dan panduan Praktik/Praktikum.
(3) Bahan ajar dalam bentuk media noncetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekam, siar, jaringan, dan bentuk media noncetak lainnya.
(4) Bahan ajar dan bahan kelengkapan akademik meliputi kit tutorial, kit Praktik/Praktikum, katalog, dan Panduan yang disediakan oleh UT bagi Mahasiswa, Tutor, Instruktur, dan pembimbing.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bahan ajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Tutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diberikan dalam bentuk bantuan belajar secara tatap
muka dan/atau menggunakan teknologi informasi dan komunikasi oleh Tutor.
(2) Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka penerapan teori dan konsep di lingkungan kerja yang dipersyaratkan program studi di bawah bimbingan Instruktur/pembimbing.
(3) Praktikum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) dilaksanakan dalam rangka uji coba dan/atau verifikasi teori dengan menggunakan fasilitas laboratorium dan kit serta alat lain yang diperlukan di bawah bimbingan Instruktur/pembimbing/laboran.
(4) Bimbingan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diberikan kepada Mahasiswa untuk merencanakan pembelajaran secara mandiri dan/atau Mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam memahami materi pembelajaran.
(5) Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diberikan kepada Mahasiswa yang mengalami permasalahan belajar dan/atau permasalahan dalam menyelesaikan program studinya.
(1) Evaluasi hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) merupakan proses pengukuran terhadap hasil belajar Mahasiswa untuk menentukan tingkat pencapaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang telah dipelajari.
(2) Evaluasi hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala dalam berbagai bentuk antara lain tugas tutorial, pemantapan kemampuan profesional, Praktik, Praktikum, ujian, dan/atau tugas lainnya sesuai dengan tuntutan kurikulum.
(3) Tugas tutorial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas terstruktur dalam proses belajar untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran.
(4) Pemantapan kemampuan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengalaman belajar yang dapat meningkatkan kemampuan profesional.
(5) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan evaluasi hasil belajar untuk mengukur tingkat pencapaian pembelajaran.
(6) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara tertulis dan/atau berbasis komputer.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di UT.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menyelesaikan dan lulus mata kuliah yang dipersyaratkan dan tugas akhir program.
(2) Ketentuan mengenai kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, berhak memperoleh gelar dan dapat mengikuti wisuda.
(2) Ketentuan mengenai gelar dan wisuda diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui jalur penerimaan langsung atau seleksi.
(2) Persyaratan menjadi Mahasiswa:
a. memiliki ijazah sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan yang diikuti; dan
b. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh UT.
(3) UT dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan mahasiswa tugas/izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, usia, tahun ijazah, berkebutuhan khusus, lokasi geografis, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Penelitian di UT terdiri atas penelitian keilmuan dan kelembagaan yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(2) Penelitian keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metodologi, model, atau informasi baru
yang memperkaya ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pemberdayaan masyarakat.
(3) Penelitian kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh serta mendukung implementasi sistem pembelajaran jarak jauh.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan tenaga fungsional tertentu dengan mematuhi kaidah dan etika keilmuan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kekayaan intelektual atas hasil karya dan ciptaan Sivitas Akademika yang dibiayai oleh UT menjadi milik UT.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam buku, jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(9) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UT melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai kegiatan yang ditujukan mengimplementasikan
hasil pemikiran akademik dan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat serta pengembangan pendidikan dan pengajaran.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kode etik merupakan rambu-rambu yang memuat nilai- nilai moral, kesusilaan, kejujuran, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian.
(2) Sivitas Akademika, Tutor, Instruktur, pembimbing, penguji, tenaga fungsional tertentu, dan Tenaga Kependidikan wajib menjunjung tinggi kode etik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Etika akademik merupakan rambu-rambu bagi Sivitas Akademika di lingkungan UT dalam menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral untuk pengembangan, penerapan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UT menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya melalui kegiatan perkuliahan, ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lain sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.
(6) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di UT merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan UT.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UT memberikan gelar, ijazah serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pemberian gelar, ijazah serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) UT dapat memberikan penghargaan kepada seseorang atau lembaga yang mempunyai jasa dan prestasi luar biasa dalam pengembangan pendidikan terbuka dan jarak jauh atau prestasi lain di bidang akademik dan non-akademik.
(2) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.