Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Khairun yang selanjutnya disebut Unkhair adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
2. Statuta Unkhair yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unkhair yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unkhair.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
4. Senat adalah Senat Unkhair.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Unkhair.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Unkhair dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unkhair.
8. Mahasiswa adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik pendidikan akademik, profesi dan vokasi yang belajar di Unkhair.
9. Rektor adalah Rektor Unkhair.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Unkhair merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Ternate dan memiliki kampus di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
(2) Unkhair didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pendirian Universitas Khairun pada tanggal 17 Maret 2004.
(3) Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penegerian dari Universitas Khairun yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Pendidikan Khairun berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 100/B/SWT/1965 pada tanggal 15 Februari 1965.
(4) Universitas Khairun yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Pendidikan Khairun didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tahun 1964 tanggal 15 Agustus 1964.
(5) Tanggal 15 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) Unkhair.
Pasal 3
(1) Unkhair memiliki lambang berbentuk bunga teratai yang sedang mekar dengan 5 (lima) kelopak berwarna hijau dan di dalamnya terdapat 2 (dua) lingkaran berwarna putih dengan garis tepi berwarna hitam, di antara 2 (dua) lingkaran terdapat tulisan UNIVERSITAS berwarna hitam dengan jenis huruf arial pada bagian atas dan KHAIRUN berwarna hitam dengan jenis huruf arial pada bagian bawah, pada tengah lingkaran terdapat 3 (tiga) buah cengkeh berwarna hijau, merah muda, dan merah marun dengan tangkai berwarna cokelat dan empat daun cengkeh berwarna hijau serta 4 (empat) gelombang laut berwarna biru di bawah cengkeh.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. 5 (lima) kelopak bunga teratai yang mekar bermakna Pancasila dan keluhuran budi;
b. 3 (tiga) buah cengkeh bermakna tridharma perguruan tinggi;
c. 4 (empat) daun cengkeh bermakna 4 (empat) kerajaan di Maluku Utara, yaitu Kerajaan Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo;
d. 4 (empat) gelombang laut bermakna keluasan wawasan dan kedalaman ilmu pengetahuan dengan potensi perikanan dan kelautan yang diapit oleh empat laut, yaitu Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Banda, dan Laut Pasifik;
e. warna hijau pada daun cengkeh bermakna pengabdian dan kemakmuran;
f. warna coklat pada tangkai cengkeh bermakna kesuburan;
g. warna merah muda bermakna ketenangan;
h. warna merah marun bermakna kekuatan dan keberanian;
i. warna putih bermakna kejernihan;
j. warna hitam bermakna pelindungan; dan
k. warna biru bermakna keluasan dan kedalaman.
(3) Warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode sebagai berikut:
Lambang Warna Kode CMYK kelopak bunga teratai dan daun cengkeh hijau 255-0-255-0 3 (tiga) buah cengkeh masing-masing bergradasi warna hijau 50-0-70-42 gradasi warna 14-0-63-17 merah muda 0-50-50-0 gradasi warna 0-16-61-0
(4) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang Unkhair diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 4
(1) Unkhair memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna kuning dengan kode CMYK: 0-0-255-0 dan di tengahnya terdapat lambang Unkhair.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
merah marun 0-66-67-24 gradasi warna 0-69-51-0 Tangkai coklat 0-74-150-105 2 (dua) lingkaran putih 0-0-0-0 Gelombang laut biru 255-255-0-127 Tepian logo hijau 78-0-89-43 Garis tepi lingkaran, tulisan UNIVERSITAS, dan tulisan KHAIRUN hitam 0-0-0-255
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera Unkhair diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 5
(1) Unkhair memiliki panji berbentuk segi lima berwarna kuning dengan kode CMYK: 0-0-255-0 dengan rumbai- rumbai pada sisi tepian kiri, kanan, dan bagian bawah serta ditengahnya terdapat lambang Unkhair.
(2) Panji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panji Unkhair diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Unkhair memiliki himne dan mars.
(2) Himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) Unkhair memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana profesor, busana Senat, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi, dan kalung serta atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk jaket yang berwarna kuning dengan kode warna CMYK: 0-0-255-0 dan di bagian dada kiri terdapat lambang Unkhair serta bagian dada kanan terdapat bendera negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unkhair menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program sarjana, magister, dan doktor.
(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendidikan profesi dan/atau spesialis.
(4) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan, dan/atau doktor terapan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Unkhair menyelenggarakan kegiatan akademik berdasarkan kalender akademik yang dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(2) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tahapan kegiatan akademik dalam satuan tahun akademik.
(3) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap tahun dan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(4) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas semester gasal dan semester genap.
(5) Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(6) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester.
(7) Sistem Kredit Semester merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan berbasis kompetensi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum pendidikan profesi disusun bersama organisasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kurikulum ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, diskusi, seminar, simposium, lokakarya, praktikum, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Unkhair.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada jenjang pendidikan setelah lulus mata kuliah dan memiliki indeks prestasi kumulatif yang dipersyaratkan serta berhasil mempertahankan ujian akhir Program Studi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui jalur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, golongan, dan status sosial.
(3) Unkhair dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Unkhair apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Kegiatan penelitian di Unkhair merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan Unkhair mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian inovasi, dan penelitian pengembangan serta jenis penelitian lainnya.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(7) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri dan/atau melalui kerja sama antarperguruan tinggi dan/atau institusi lain dalam dan luar negeri.
(8) Hasil kegiatan penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Publikasi hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(10) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 20
(1) Unkhair melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan praktik lainnya.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, dan/atau lintas sektor.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain.
(7) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(8) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(9) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat dan sebagai dasar penelitian lanjutan.
(10) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) Unkhair memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen Unkhair di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa Unkhair dalam berinteraksi dengan Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan Unkhair di dalam melaksanakan tugasnya, dan pergaulan hidup sehari-hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika Unkhair.
(8) Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi kode etik dan etika akademik.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 22
Pasal 23
(1) Unkhair memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
(1) Unkhair dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, Sivitas Akademika, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Unkhair atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unkhair menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program sarjana, magister, dan doktor.
(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendidikan profesi dan/atau spesialis.
(4) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan, dan/atau doktor terapan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Unkhair menyelenggarakan kegiatan akademik berdasarkan kalender akademik yang dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(2) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tahapan kegiatan akademik dalam satuan tahun akademik.
(3) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap tahun dan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(4) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas semester gasal dan semester genap.
(5) Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(6) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester.
(7) Sistem Kredit Semester merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan berbasis kompetensi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum pendidikan profesi disusun bersama organisasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kurikulum ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, diskusi, seminar, simposium, lokakarya, praktikum, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Unkhair.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada jenjang pendidikan setelah lulus mata kuliah dan memiliki indeks prestasi kumulatif yang dipersyaratkan serta berhasil mempertahankan ujian akhir Program Studi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui jalur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, golongan, dan status sosial.
(3) Unkhair dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Unkhair apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan penelitian di Unkhair merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan Unkhair mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian inovasi, dan penelitian pengembangan serta jenis penelitian lainnya.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(7) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri dan/atau melalui kerja sama antarperguruan tinggi dan/atau institusi lain dalam dan luar negeri.
(8) Hasil kegiatan penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Publikasi hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(10) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unkhair melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan praktik lainnya.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, dan/atau lintas sektor.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain.
(7) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(8) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(9) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat dan sebagai dasar penelitian lanjutan.
(10) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Unkhair memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen Unkhair di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa Unkhair dalam berinteraksi dengan Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan Unkhair di dalam melaksanakan tugasnya, dan pergaulan hidup sehari-hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika Unkhair.
(8) Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi kode etik dan etika akademik.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Unkhair menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan dan budaya akademik.
(5) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri yang dilandasi kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik perguruan tinggi yang bersangkutan;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
f. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
g. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya daerah, bangsa dan negara INDONESIA; dan
h. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara.
(7) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat menggunakan sumber daya Unkhair secara bertanggung jawab.
(8) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unkhair memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
(1) Unkhair dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, Sivitas Akademika, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Unkhair atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Misi Unkhair:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, berdaya saing, dan profesional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memelihara integritas nasional;
b. menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan pengembangan sumber daya kepulauan dan kemajemukan untuk memenuhi tuntutan pembangunan daerah dan pembangunan nasional;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui penyebarluasan hasil penelitian dan penerapan teknologi inovatif dalam kerangka mengembangkan sumber daya kepulauan dan kemajemukan secara berkelanjutan; dan
d. menyelenggarakan tata kelola dan layanan prima dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi untuk mewujudkan universitas yang berbasis kepulauan dan kemajemukan.
Pasal 27
Tujuan Unkhair:
a. menghasilkan lulusan yang cerdas, bermoral, beretika, profesional, kompetitif, dan memiliki kemampuan adaptasi;
b. meningkatnya kemampuan akademik dan profesionalisme Dosen dan Tenaga Kependidikan;
c. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas dan relevan dengan pengembangan sumber daya kepulauan dan kemajemukan secara berkelanjutan; dan
d. mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
Pasal 28
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, Unkhair menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang berisi rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang merupakan penjabaran dari rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun;
dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi Unkhair:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, berdaya saing, dan profesional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memelihara integritas nasional;
b. menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan pengembangan sumber daya kepulauan dan kemajemukan untuk memenuhi tuntutan pembangunan daerah dan pembangunan nasional;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui penyebarluasan hasil penelitian dan penerapan teknologi inovatif dalam kerangka mengembangkan sumber daya kepulauan dan kemajemukan secara berkelanjutan; dan
d. menyelenggarakan tata kelola dan layanan prima dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi untuk mewujudkan universitas yang berbasis kepulauan dan kemajemukan.
Pasal 27
Tujuan Unkhair:
a. menghasilkan lulusan yang cerdas, bermoral, beretika, profesional, kompetitif, dan memiliki kemampuan adaptasi;
b. meningkatnya kemampuan akademik dan profesionalisme Dosen dan Tenaga Kependidikan;
c. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas dan relevan dengan pengembangan sumber daya kepulauan dan kemajemukan secara berkelanjutan; dan
d. mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
Pasal 28
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, Unkhair menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang berisi rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang merupakan penjabaran dari rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun;
dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. direktur pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 2 (dua) orang wakil Dosen yang profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh senat fakultas.
(5) Syarat untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dosen tetap pegawai negeri sipil;
b. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
c. tidak merangkap sebagai anggota senat fakultas.
(6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(9) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau badan pekerja sesuai dengan kebutuhan.
(10) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen dan pembentukan komisi atau badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (9) diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. direktur pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 2 (dua) orang wakil Dosen yang profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh senat fakultas.
(5) Syarat untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dosen tetap pegawai negeri sipil;
b. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
c. tidak merangkap sebagai anggota senat fakultas.
(6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(9) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau badan pekerja sesuai dengan kebutuhan.
(10) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen dan pembentukan komisi atau badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (9) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 32
Pasal 33
(1) Rektor sebagai organ pengelola Unkhair terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun.
(3) Unkhair dapat mengusulkan perubahan organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ Unkhair yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unkhair untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Unkhair;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,
dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 33
(1) Rektor sebagai organ pengelola Unkhair terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun.
(3) Unkhair dapat mengusulkan perubahan organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 34
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ Unkhair yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Pasal 35
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Unkhair.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal;
a. berpendidikan paling rendah magister (S2) bagi Tenaga Kependidikan;
b. memiliki pengalaman paling rendah 2 (dua) tahun di bidang yang akan diawasi;
c. mengetahui kebijakan, standar, dan prosedur audit universitas; dan
d. tidak menduduki jabatan struktural dan tugas tambahan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota;
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ Unkhair yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Pasal 35
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Unkhair.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal;
a. berpendidikan paling rendah magister (S2) bagi Tenaga Kependidikan;
b. memiliki pengalaman paling rendah 2 (dua) tahun di bidang yang akan diawasi;
c. mengetahui kebijakan, standar, dan prosedur audit universitas; dan
d. tidak menduduki jabatan struktural dan tugas tambahan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota;
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ Unkhair yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unkhair; dan
d. membantu pengembangan Unkhair.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 6 (enam) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) unsur pemerintah daerah;
b. 1 (satu) unsur tokoh masyarakat/pakar pendidikan;
c. 1 (satu) unsur alumni; dan
d. 1 (satu) unsur pengusaha.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ Unkhair yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unkhair; dan
d. membantu pengembangan Unkhair.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 6 (enam) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) unsur pemerintah daerah;
b. 1 (satu) unsur tokoh masyarakat/pakar pendidikan;
c. 1 (satu) unsur alumni; dan
d. 1 (satu) unsur pengusaha.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat
(3) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Dalam hal setelah penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan rapat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (10) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat
(3) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Dalam hal setelah penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan rapat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (10) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 41
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan calon; dan
b. pemilihan calon dan pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 44
(1) Tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan;
b. panitia penjaringan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri
dan/atau didaftarkan pada panitia penjaringan;
d. panitia penjaringan melakukan seleksi administrasi bakal calon dekan sesuai persyaratan;
e. panitia penjaringan mengusulkan nama calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) nama calon dekan kepada Rektor dengan melampirkan dokumen:
1. berita acara hasil penjaringan;
2. daftar riwayat hidup calon dekan; dan
3. visi, misi, dan program kerja calon dekan.
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia penjaringan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pasal 45
(1) Rektor menilai dan memilih 1 (satu) orang calon dekan yang diusulkan panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e.
(2) Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 46
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 47
(1) Direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 49
(1) Ketua lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 50
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percontohan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. jabatan tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. pengawas/kepala subbagian pada biro, fakultas, pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen Unkhair dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percontohan, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unkhair.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unkhair.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
e. berpendidikan doktor bagi calon direktur pascasarjana;
f. memiliki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, Direktur Pascasarjana, dan ketua lembaga; dan
2. lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, dan ketua jurusan/bagian.
g. bersedia dicalonkan menjadi wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/ bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unkhair.
Pasal 39
Pasal 40
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 41
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan calon; dan
b. pemilihan calon dan pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 44
(1) Tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan;
b. panitia penjaringan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri
dan/atau didaftarkan pada panitia penjaringan;
d. panitia penjaringan melakukan seleksi administrasi bakal calon dekan sesuai persyaratan;
e. panitia penjaringan mengusulkan nama calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) nama calon dekan kepada Rektor dengan melampirkan dokumen:
1. berita acara hasil penjaringan;
2. daftar riwayat hidup calon dekan; dan
3. visi, misi, dan program kerja calon dekan.
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia penjaringan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pasal 45
(1) Rektor menilai dan memilih 1 (satu) orang calon dekan yang diusulkan panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e.
(2) Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 46
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 47
(1) Direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 49
(1) Ketua lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 50
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percontohan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. jabatan tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. pengawas/kepala subbagian pada biro, fakultas, pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/ bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Pasal 58
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3), dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 59
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur dan wakil direktur Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percontohan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio /kebun percontohan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/ bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Pasal 58
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3), dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 59
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur dan wakil direktur Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percontohan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio /kebun percontohan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 70
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa
jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Penyantun.
Pasal 71
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa
jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Penyantun.
Pasal 71
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen aset;
c. manajemen sumber daya manusia;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
Pasal 77
(1) Pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Rektor.
(2) Kegiatan pengendalian dan pengawasan mencakup kegiatan monitoring dan evaluasi, kegiatan fasilitasi/bimbingan, dan fasilitasi/bimbingan atas permintaan pemimpin unit kerja.
(3) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi capaian kerja dan daya serap anggaran unit kerja, perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang diterbitkan oleh unit kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen Unkhair terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di Unkhair.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di Unkhair.
(4) Syarat untuk dapat menjadi Dosen Unkhair:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai Dosen;
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; dan
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
(2) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. teknisi;
b. analis;
c. pengadministrasi;
d. pengolah data; dan
e. jabatan administrasi lainnya.
(3) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pustakawan;
b. pranata laboratorium pendidikan;
c. pranata humas; dan
d. jabatan fungsional lainnya.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsungnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memperoleh pendidikan dan pengajaran pada Program Studinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Unkhair;
b. menggunakan kebebasan akademik secara
bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
c. mengemukakan pendapat secara rasional, sejauh tidak mengganggu hak-hak orang lain dan ketertiban Unkhair;
d. memperoleh informasi tentang prestasi belajarnya;
e. mendapatkan beasiswa untuk menunjang kemajuan belajarnya apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh pembimbingan dan pembinaan dari Dosen;
i. memperoleh perlindungan sesuai hukum yang berlaku;
j. mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya;
k. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas Unkhair dan/atau fakultas, jurusan, Program Studi atau bagian untuk kepentingan akademik atau kepentingan lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepatutannya; dan
l. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Unkhair.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
b. menghadiri setiap perkuliahan sesuai dengan ketentuan di Unkhair;
c. menyelesaikan tugas-tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
d. mematuhi segala peraturan;
e. memelihara suasana akademik;
f. ikut menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan kampus;
g. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku;
h. bebas narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya;
i. tidak mengkonsumsi minuman beralkohol;
j. tidak melakukan tindakan asusila;
k. tidak terlibat dan/atau menjadi anggota organisasi terlarang;
l. tidak melakukan tindakan anarkisme, radikalisme, dan diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);
m. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. menjaga nama baik almamater; dan
o. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban kampus.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, dan jurusan/bagian.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membentuk Mahasiswa yang bertaqwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan berprinsip kemandirian, taat hukum, etis, edukatif, religius dan humanis serta berwawasan lingkungan.
Pasal 85
(1) Alumni Unkhair merupakan seseorang yang telah menyelesaikan studi di Unkhair.
(2) Alumni dapat membentuk ikatan alumni yang beranggotakan lulusan Unkhair dengan menjunjung tinggi kehormatan almamater.
(3) Organisasi dan tata kerja Ikatan Alumni Unkhair diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni Unkhair.
(1) Sarana dan prasarana Unkhair didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Pemanfaatan lahan di kampus Unkhair harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan konservasi alam.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana Unkhair dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(6) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana Unkhair diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Unkhair dapat melakukan kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri.
(2) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit atau satuan lain yang sejenis;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. pendayagunaan dana;
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 89
(1) Penyelenggaraan kerja sama merupakan tanggung jawab Rektor.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, lembaga, dan unit organisasi di lingkungan Unkhair.
(3) Kerja sama yang dilakukan di lingkungan Unkhair harus dituangkan dalam nota kesepahaman atau naskah perjanjian kerja sama.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mutu pendidikan tinggi Unkhair merupakan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi Unkhair dengan standar nasional pendidikan dan standar yang ditetapkan oleh Unkhair berdasarkan visi dan kebutuhan dari pihak yang berkepentingan (stakeholders).
(2) Sistem penjaminan mutu internal Unkhair merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dari dan oleh Unkhair (internaly driven), untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement).
(3) Penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unkhair dilakukan secara sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
(4) Sistem penjaminan mutu internal di Unkhair dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui standar nasional pendidikan tinggi.
(5) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unkhair dilakukan kegiatan evaluasi, baku mutu (benchmarking), akreditasi, dan sertifikasi.
(6) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Unkhair menyelenggarakan dan memfasilitasi:
a. evaluasi diri institusi dan Program Studi;
b. baku mutu (benchmarking) baik nasional maupun internasional;
c. akreditasi program pendidikan;
d. sertifikasi kompetensi perserta didik; dan
e. sertifikasi kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(7) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 91
(1) Unkhair mengupayakan akreditasi untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk meningkatkan mutu Program Studi dan/atau institusi yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkesinambungan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Akreditasi Program Studi dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri dan akreditasi institusi dilakukan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab pimpinan Unkhair, pimpinan fakultas, ketua lembaga, dan ketua jurusan/bagian.
(5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan Unkhair terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Rektor;
c. Peraturan Senat; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan berlaku di lingkungan Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumber pendanaan Unkhair berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana yang diperoleh dari masyarakat berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. sumbangan pengembangan institusi;
d. hasil kontrak kerja;
e. hasil penjualan produk/jasa perguruan tinggi;
f. sumbangan dan/atau hibah; dan
g. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 94
(1) Kekayaan Unkhair meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Unkhair.
(2) Kekayaan Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pemerintah Pusat dan bantuan/hibah dari Pemerintah Daerah, masyarakat, perorangan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Kekayaan Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Unkhair.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Kekayaan Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan/atau pengembangan Unkhair.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Unkhair.
(3) Wakil organ Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 6 (enam) orang wakil organ Senat;
b. 5 (lima) orang wakil organ Rektor;
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal;
dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. organ Unkhair yang telah ada sebelum Statuta ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Unkhair sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 026/O/2005 tentang Statuta Universitas Khairun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Fakultas dan pascasarjana memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna berbeda pada masing-masing fakultas dan di tengahnya terdapat lambang Unkhair serta di bawahnya terdapat tulisan nama fakultas atau pascasarjana.
(2) Bendera fakultas dan pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Hukum berwarna merah dengan kode CMYK: 0-255-255-0 dan tulisan FAKULTAS HUKUM berwarna hitam dengan kode CMYK: 0-0-0- 255 dengan jenis huruf arial dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna abu-abu dengan kode CMYK: 0-0-0-128 dan tulisan FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS berwarna hitam dengan kode CMYK: 0-0-0-255 dengan jenis huruf arial dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna oranye dengan kode CMYK: 0-50-100-0 dan tulisan FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN berwarna hitam dengan kode CMYK: 0- 0-0-255 dengan jenis huruf arial dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau dengan kode CMYK: 255-0-255-0 dan tulisan FAKULTAS PERTANIAN berwarna hitam dengan kode CMYK: 0- 0-0-255 dengan jenis huruf arial dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Perikanan dan Kelautan berwarna biru laut dengan kode CMYK: 255-255-0-127 dan tulisan FAKULTAS PERIKANAN DAN KELAUTAN berwarna hitam dengan kode CMYK: 0-0-0-255 dengan jenis huruf arial dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Ilmu Budaya berwarna putih dengan kode CMYK: 0-0-0-0 dan tulisan FAKULTAS ILMU BUDAYA berwarna hitam dengan kode CMYK:
0-0-0-255 dengan jenis huruf arial dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Teknik berwarna biru dengan kode CMYK: 255-255-0-0 dan tulisan FAKULTAS TEKNIK berwarna putih dengan kode CMYK: 0-0-0-0 dengan jenis huruf arial dengan gambar sebagai berikut:
h. bendera Fakultas Kedokteran berwarna hijau dengan kode warna CMYK: 71-0-58-11 dan tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN berwarna hitam dengan kode CMYK: 0-0-0-255 dengan jenis huruf arial dengan gambar sebagai berikut:
i. bendera Pascasarjana berwarna coklat dengan kode CMYK: 0-74-150-105 dan tulisan PASCASARJANA berwarna hitam dengan kode CMYK: 0-0-0-255 dengan jenis huruf arial dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera fakultas dan Pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unkhair melakukan penilaian hasil belajar Mahasiswa untuk pemenuhan capaian pembelajaran.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penentuan kelulusan belajar Mahasiswa selama masa studi tertentu.
(3) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas akhir, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan kehadiran.
(4) Ujian sebagaimana dimaksud ayat (3) meliputi ujian harian, ujian praktik, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir Program Studi, dan/atau ujian komprehensif.
(5) Pelaksanaan tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi skripsi, tesis, atau disertasi.
(6) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu dan/atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(7) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi pengamatan terhadap etika dalam interaksi Mahasiswa dalam proses pembelajaran, keaktifan dalam diskusi, dan penyampaian pendapat.
(8) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan keberadaan fisik Mahasiswa dalam proses pembelajaran.
(9) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf AB setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
c. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
d. huruf BC setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
e. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
f. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
g. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(10) Hasil penilaian keberhasilan belajar Mahasiswa di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi.
(11) Hasil penilaian keberhasilan belajar Mahasiswa pada akhir Program Studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unkhair menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan dan budaya akademik.
(5) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri yang dilandasi kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik perguruan tinggi yang bersangkutan;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
f. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
g. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya daerah, bangsa dan negara INDONESIA; dan
h. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara.
(7) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat menggunakan sumber daya Unkhair secara bertanggung jawab.
(8) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unkhair melakukan penilaian hasil belajar Mahasiswa untuk pemenuhan capaian pembelajaran.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penentuan kelulusan belajar Mahasiswa selama masa studi tertentu.
(3) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas akhir, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan kehadiran.
(4) Ujian sebagaimana dimaksud ayat (3) meliputi ujian harian, ujian praktik, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir Program Studi, dan/atau ujian komprehensif.
(5) Pelaksanaan tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi skripsi, tesis, atau disertasi.
(6) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu dan/atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(7) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi pengamatan terhadap etika dalam interaksi Mahasiswa dalam proses pembelajaran, keaktifan dalam diskusi, dan penyampaian pendapat.
(8) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan keberadaan fisik Mahasiswa dalam proses pembelajaran.
(9) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf AB setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
c. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
d. huruf BC setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
e. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
f. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
g. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(10) Hasil penilaian keberhasilan belajar Mahasiswa di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi.
(11) Hasil penilaian keberhasilan belajar Mahasiswa pada akhir Program Studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ Unkhair yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unkhair untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Unkhair;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,
dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Dosen Unkhair dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percontohan, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unkhair.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unkhair.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
e. berpendidikan doktor bagi calon direktur pascasarjana;
f. memiliki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, Direktur Pascasarjana, dan ketua lembaga; dan
2. lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, dan ketua jurusan/bagian.
g. bersedia dicalonkan menjadi wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/ bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percontohan, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unkhair.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unkhair dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permintaan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Unkhair.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
d. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
k. berpendidikan paling rendah sarjana;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unkhair.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unkhair dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permintaan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Unkhair.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
d. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
k. berpendidikan paling rendah sarjana;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unkhair.