Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut Unsulbar adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta Unsulbar yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unsulbar yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unsulbar.
3. Rektor adalah Rektor Unsulbar.
4. Senat adalah Senat Unsulbar.
5. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Unsulbar.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Unsulbar dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unsulbar.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unsulbar.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Unsulbar merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pendirian Universitas Sulawesi Barat tanggal 13 Mei 2013.
(3) Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Universitas Sulawesi Barat yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan INDONESIA Sulawesi Barat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 229/D/O/2007 tentang Izin Operasional Universitas Sulawesi Barat tanggal 30 November 2007.
(4) Tanggal 30 November ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) Unsulbar.
Pasal 3
(1) Unsulbar memiliki lambang berbentuk kelopak bunga teratai yang sedang mekar berwarna putih berkelopak 5 (lima) dengan garis tepi berwarna biru tua yang di dalamnya terdapat pohon kelapa dengan daun dan buah berwarna hijau serta batang berwarna hitam yang terpancang kokoh di atas buku yang terbuka, hamparan laut berwarna biru, 7 (tujuh) pilar berwarna hitam, matahari yang bersinar berwarna kuning, tulisan UNIVERSITAS SULAWESI BARAT berwarna merah dan di
atasnya bertahtahkan bintang berwarna kuning emas dengan garis tepi berwarna biru.
(2) Lambang Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna semangat yang dinamis, rasional, religius, moral dan universal dilandasi akar budaya yang luhur dan cita-cita mulia dalam mengabdi kepada bangsa dan umat manusia.
(3) Lambang Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. 5 (lima) kelopak bunga teratai bermakna Pancasila;
b. bunga teratai yang sedang mekar bermakna holistik dan membuka diri;
c. pohon kelapa bermakna keberadaan Unsulbar yang memberi manfaat untuk kelestarian alam dan kemaslahatan umat manusia;
d. buku yang terbuka bermakna ilmu pengetahuan yang menjunjung tinggi rasionalitas, kejujuran, dan objektivitas, serta nilai kebenaran dan keadilan;
e. hamparan laut bermakna transformasi, tantangan, keluasan ide dan gagasan dalam mencapai kesempurnaan ilmu pengetahuan;
f. 7 (tujuh) pilar bermakna kesatupaduan historis, sosial, egaliter, dan kultural dari 7 (tujuh) kerajaan di hulu dan 7 (tujuh) kerajaan di hilir di Mandar (Sulawesi Barat);
g. matahari yang bersinar bermakna Unsulbar memberikan kehidupan bagi manusia dan lingkungannya;
h. bintang bermakna Ketuhanan dan kesetiaan kepada negara;
i. warna putih bermakna kesucian, keterbukaan, netralitas, dan objektivitas;
j. warna hijau bermakna kesuburan, kedewasaan, daratan, dan harapan;
k. warna biru bermakna kemaritiman, kedalaman, dan keluasan ilmu, dan kesetaraan;
l. warna kuning dan kuning emas bermakna kemuliaan;
m. warna merah bermakna semangat, dinamika, keberanian, dan kecintaan kepada tanah air; dan
n. warna hitam bermakna semangat kesatuan dan persatuan.
(4) Lambang Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna RGB garis tepi bunga teratai biru 42, 22, 119 bunga teratai putih 255, 255, 255 bintang kuning emas 255, 215, 0 garis tepi bintang biru 42, 22, 119 tulisan UNIVERSITAS SULAWESI BARAT merah 214, 39, 29 matahari kuning 250, 219, 124 pohon kelapa -daun dan buah -batang
hijau hitam
0, 141, 60 31, 26, 23 buku yang terbuka putih 255, 255, 255 laut biru 0, 152, 233 tujuh pilar hitam 31, 26, 23
(5) Lambang Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(6) Ketentuan mengenai ukuran lambang Unsulbar diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 4
(1) Unsulbar memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna merah marun dengan kode RGB 99, 7, 12 dan di tengahnya terdapat lambang Unsulbar.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera Unsulbar diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 5
Pasal 6
(1) Unsulbar mempunyai himne dan mars.
(2) Himne Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars Unsulbar diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 7
(1) Unsulbar memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna merah marun dengan kode RGB 99, 7, 12 dan di bagian dada kiri terdapat lambang Unsulbar.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsulbar menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan
apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program spesialis dan profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unsulbar menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel/lapangan, simposium, diskusi, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar, dan program pembangunan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan visi Unsulbar.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala untuk setiap program studi sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala oleh Dosen pengampu mata kuliah dan dilakukan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk lain.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan bentuk ujian lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur atau mandiri dalam bentuk individu atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Unsulbar.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di Unsulbar dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru secara nasional dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa di Unsulbar, seseorang harus:
a. memiliki ijazah pada jenjang pendidikan menengah atau yang sederajat untuk program diploma dan program sarjana;
b. lulus seleksi penerimaan Mahasiswa;
c. melakukan registrasi di Unsulbar; dan/atau
d. memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Unsulbar dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan Mahasiswa tugas belajar atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Unsulbar dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(6) Unsulbar dapat mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Unsulbar dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau ijin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran berhak mengikuti wisuda.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pengukuhan kelulusan Mahasiswa di Unsulbar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Unsulbar melaksanakan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian lainnya.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaharuan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika, baik kelompok maupun perorangan dan dapat melibatkan tenaga fungsional.
(4) Penelitian dilakukan dengan mematuhi kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri, terbitan berkala ilmiah internasional dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 17
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, dan wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan keahlian dan kondisi sosial masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika, baik kelompok maupun perorangan dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(6) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Unsulbar memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan serta berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi etika akademik.
(8) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika Unsulbar.
(9) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) serta etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 19
Pasal 20
(1) Unsulbar memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Unsulbar dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang berjasa terhadap penyelenggaraan dan pengembangan Unsulbar atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unsulbar menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan
apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program spesialis dan profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unsulbar menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel/lapangan, simposium, diskusi, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar, dan program pembangunan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan visi Unsulbar.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala untuk setiap program studi sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala oleh Dosen pengampu mata kuliah dan dilakukan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk lain.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan bentuk ujian lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur atau mandiri dalam bentuk individu atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Unsulbar.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di Unsulbar dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru secara nasional dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa di Unsulbar, seseorang harus:
a. memiliki ijazah pada jenjang pendidikan menengah atau yang sederajat untuk program diploma dan program sarjana;
b. lulus seleksi penerimaan Mahasiswa;
c. melakukan registrasi di Unsulbar; dan/atau
d. memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Unsulbar dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan Mahasiswa tugas belajar atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Unsulbar dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(6) Unsulbar dapat mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Unsulbar dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau ijin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran berhak mengikuti wisuda.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pengukuhan kelulusan Mahasiswa di Unsulbar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unsulbar melaksanakan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian lainnya.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaharuan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika, baik kelompok maupun perorangan dan dapat melibatkan tenaga fungsional.
(4) Penelitian dilakukan dengan mematuhi kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri, terbitan berkala ilmiah internasional dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, dan wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan keahlian dan kondisi sosial masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika, baik kelompok maupun perorangan dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(6) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unsulbar memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan serta berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi etika akademik.
(8) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika Unsulbar.
(9) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) serta etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Unsulbar menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan norma agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Dosen dan Mahasiswa pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan,
dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(6) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4):
a. merupakan tanggung jawab setiap anggota Sivitas Akademika yang terlibat;
b. menjadi tanggung jawab Unsulbar apabila Unsulbar atau unit organisasi di lingkungan Unsulbar secara resmi terlibat dalam pelaksanaannya;
c. dilandasi etika serta norma/kaidah keilmuan; dan
d. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh Unsulbar untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara INDONESIA;
c. menambah kekayaan intelektual bangsa dan Negara INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara INDONESIA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unsulbar memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Unsulbar dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang berjasa terhadap penyelenggaraan dan pengembangan Unsulbar atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Visi Unsulbar: Pada tahun 2040 Unsulbar unggul dalam pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan teknologi berbasis budaya untuk memecahkan masalah lokal, nasional, dan global.
Misi Unsulbar:
a. menyelenggarakan program pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan berakhlak mulia dalam rangka memenuhi tuntutan dan kebutuhan pembangunan;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi berbasis budaya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan inovasi teknologi;
c. memanfaatkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berperadaban; dan
d. membangun sistem tata kelola yang bermutu, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 24
Tujuan Unsulbar:
a. menghasilkan lulusan yang bermoral, tangguh, berjiwa pemimpin, dan unggul berdasarkan jati diri bangsa;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan dan peradaban bangsa;
c. meningkatkan pengabdian kepada masyarakat atas dasar tanggung jawab sosial demi kepentingan rakyat;
d. meningkatkan jaringan kerjasama secara berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, lembaga riset, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat; dan
e. meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi baik akademik maupun non-akademik.
Pasal 25
(1) Pengelolaan Unsulbar untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, berazaskan pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mengemban nilai-nilai Malaqbi.
(2) Nilai-nilai Malaqbi yang dimaksud pada ayat
(1) merupakan nilai budaya lokal Mandar yang meliputi:
a. kejujuran;
b. keadilan;
c. keikhlasan;
d. ketegasan;
e. kemuliaan; dan
f. kebijaksanaan.
Pasal 26
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan Unsulbar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, Unsulbar menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visi Unsulbar: Pada tahun 2040 Unsulbar unggul dalam pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan teknologi berbasis budaya untuk memecahkan masalah lokal, nasional, dan global.
Misi Unsulbar:
a. menyelenggarakan program pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan berakhlak mulia dalam rangka memenuhi tuntutan dan kebutuhan pembangunan;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi berbasis budaya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan inovasi teknologi;
c. memanfaatkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berperadaban; dan
d. membangun sistem tata kelola yang bermutu, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 24
Tujuan Unsulbar:
a. menghasilkan lulusan yang bermoral, tangguh, berjiwa pemimpin, dan unggul berdasarkan jati diri bangsa;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan dan peradaban bangsa;
c. meningkatkan pengabdian kepada masyarakat atas dasar tanggung jawab sosial demi kepentingan rakyat;
d. meningkatkan jaringan kerjasama secara berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, lembaga riset, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat; dan
e. meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi baik akademik maupun non-akademik.
Pasal 25
(1) Pengelolaan Unsulbar untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, berazaskan pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mengemban nilai-nilai Malaqbi.
(2) Nilai-nilai Malaqbi yang dimaksud pada ayat
(1) merupakan nilai budaya lokal Mandar yang meliputi:
a. kejujuran;
b. keadilan;
c. keikhlasan;
d. ketegasan;
e. kemuliaan; dan
f. kebijaksanaan.
Pasal 26
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan Unsulbar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, Unsulbar menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 29
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 1 (satu) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan; dan
e. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas masing-masing berdasarkan musyawarah mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, anggota Senat dipilih melalui pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(7) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh Rektor.
(8) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 29
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 1 (satu) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan; dan
e. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas masing-masing berdasarkan musyawarah mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, anggota Senat dipilih melalui pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(7) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh Rektor.
(8) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 30
Pasal 31
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. Biro Akademik dan Umum;
c. fakultas;
d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 41 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat.
(3) Unsulbar dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unsulbar untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Unsulbar;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan Unsulbar;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan Unsulbar dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 31
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. Biro Akademik dan Umum;
c. fakultas;
d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 41 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat.
(3) Unsulbar dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 32
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 33
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Unsulbar.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani.
d. berpendidikan paling rendah Sarjana;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
f. memiliki moral yang baik, integritas, dan komitmen;
dan
g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unsulbar.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 33
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Unsulbar.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani.
d. berpendidikan paling rendah Sarjana;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
f. memiliki moral yang baik, integritas, dan komitmen;
dan
g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unsulbar.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Unsulbar.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unsulbar; dan
d. membantu pembangunan Unsulbar.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Sulawesi Barat
b. Bupati/Walikota se-Sulawesi Barat; dan
c. tokoh masyarakat Provinsi Sulawesi Barat.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Unsulbar.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unsulbar; dan
d. membantu pembangunan Unsulbar.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Sulawesi Barat
b. Bupati/Walikota se-Sulawesi Barat; dan
c. tokoh masyarakat Provinsi Sulawesi Barat.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(3) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang anggota Senat tertua dan didampingi oleh seorang anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(6) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(7) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai,
dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(11) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih melalui musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) menunjuk salah 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(13) Ketua Senat terpilih dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(14) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(3) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang anggota Senat tertua dan didampingi oleh seorang anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(6) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(7) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai,
dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(11) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih melalui musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) menunjuk salah 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(13) Ketua Senat terpilih dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(14) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 36
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unsulbar.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unsulbar.
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 40
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 41
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon dekan;
b. penyaringan calon dekan;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan dan penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 43
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Rektor membentuk panitia pemilihan dekan yang berasal dari anggota Senat Fakultas;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri ke panitia pemilihan dekan;
d. panitia pemilihan dekan melakukan seleksi administrasi bakal calon dekan yang mendaftar;
e. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang telah memenuhi persyaratan kepada Senat Fakultas paling sedikit 3 (tiga) bakal calon dekan;
f. dalam hal bakal calon dekan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan selama 5 (lima) hari kerja;
g. dalam hal setelah perpanjangan masa pendaftaran belum diperoleh 3 (tiga) orang bakal calon dekan, Senat Fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon dekan; dan
h. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan Senat Fakultas.
Pasal 44
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon dekan dilakukan oleh Senat Fakultas dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
c. Dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penyaringan calon dekan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat untuk mendapatkan 2 (dua) nama calon dekan;
g. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara untuk mendapatkan 2 (dua) nama calon dekan dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas yang hadir memiliki hak 1 (satu) suara;
dan
h. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan hasil penyaringan dan menyampaikan kepada Rektor beserta dokumen pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan calon dekan.
Pasal 45
Tahap pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
b. Rektor dan Senat Fakultas melakukan pemilihan dekan dalam sidang Senat Fakultas;
c. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
d. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan tersebut; dan
e. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak.
Pasal 46
Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e.
Pasal 47
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 49
(1) Ketua jurusan diangkat oleh Rektor.
(2) Pengangkatan ketua jurusan dilakukan melalui proses pemilihan secara tertutup oleh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan.
(3) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Dekan mengusulkan ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) kepada Rektor untuk ditetapkan.
(6) Masa jabatan ketua jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua jurusan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 50
(1) Sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul ketua jurusan melalui dekan.
(2) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 52
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 53
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro dan fakultas;
dan
c. pengawas/kepala subbagian pada biro, fakultas, dan lembaga.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan struktural.
(3) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unsulbar.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unsulbar.
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 40
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 41
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon dekan;
b. penyaringan calon dekan;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan dan penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 43
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Rektor membentuk panitia pemilihan dekan yang berasal dari anggota Senat Fakultas;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri ke panitia pemilihan dekan;
d. panitia pemilihan dekan melakukan seleksi administrasi bakal calon dekan yang mendaftar;
e. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang telah memenuhi persyaratan kepada Senat Fakultas paling sedikit 3 (tiga) bakal calon dekan;
f. dalam hal bakal calon dekan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan selama 5 (lima) hari kerja;
g. dalam hal setelah perpanjangan masa pendaftaran belum diperoleh 3 (tiga) orang bakal calon dekan, Senat Fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon dekan; dan
h. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan Senat Fakultas.
Pasal 44
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon dekan dilakukan oleh Senat Fakultas dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
c. Dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penyaringan calon dekan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat untuk mendapatkan 2 (dua) nama calon dekan;
g. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara untuk mendapatkan 2 (dua) nama calon dekan dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas yang hadir memiliki hak 1 (satu) suara;
dan
h. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan hasil penyaringan dan menyampaikan kepada Rektor beserta dokumen pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan calon dekan.
Pasal 45
Tahap pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
b. Rektor dan Senat Fakultas melakukan pemilihan dekan dalam sidang Senat Fakultas;
c. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
d. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan tersebut; dan
e. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak.
Pasal 46
Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e.
Pasal 47
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 49
(1) Ketua jurusan diangkat oleh Rektor.
(2) Pengangkatan ketua jurusan dilakukan melalui proses pemilihan secara tertutup oleh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan.
(3) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Dekan mengusulkan ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) kepada Rektor untuk ditetapkan.
(6) Masa jabatan ketua jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua jurusan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 50
(1) Sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul ketua jurusan melalui dekan.
(2) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 52
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 53
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro dan fakultas;
dan
c. pengawas/kepala subbagian pada biro, fakultas, dan lembaga.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan struktural.
(3) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 54
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatan karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas dari jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN 1 (satu) orang wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatan karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas dari jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN 1 (satu) orang wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatan berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
Pasal 67
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Ketua Senat menunjuk 1 (satu) orang anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatan berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
Pasal 67
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Ketua Senat menunjuk 1 (satu) orang anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Unsulbar memiliki sistem pengendalian internal dan sistem pengawasan internal.
(2) Sistem pengendalian internal Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus
menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sistem pengendalian internal Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian internal;
b. memberikan penilaian atas risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko yang dihadapi Unsulbar;
c. menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat tugas dan fungsi Unsulbar;
d. mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat; dan
e. memantau secara berkelanjutan, mengevaluasi secara terpisah, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dan peninjauan lainnya.
(4) Sistem pengawasan internal Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh proses kegiatan audit, peninjauan, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Unsulbar yang bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsulbar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal dan pengawasan internal Unsulbar diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dosen Unsulbar terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Unsulbar.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada Unsulbar.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Rektor atas usul dekan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
(1) Pembinaan dan pengembangan Dosen Unsulbar meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karir.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan karir Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan profesi dan karir Dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Dosen dilaksanakan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Tenaga Kependidikan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Unsulbar.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi jabatan fungsional dan jabatan administrasi.
(3) Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memperoleh pembelajaran dan layanan bidang akademik yang berkualitas sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya;
b. memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang tersedia di Unsulbar dalam rangka kelancaran proses belajar;
c. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab;
d. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan di Unsulbar;
g. pindah ke program studi atau perguruan tinggi lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada program studi atau perguruan tinggi yang hendak dimasuki; dan
h. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan Unsulbar.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. mengikuti semua tahapan proses pembelajaran sesuai peraturan di Unsulbar dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
b. menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lainnya;
c. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa di lingkungan Unsulbar;
d. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
e. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta menghargai sesama Mahasiswa;
f. mencintai dan melestarikan lingkungan;
g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum dan ketertiban di Unsulbar;
h. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menjaga kewibawaan dan nama baik Unsulbar; dan
j. mematuhi semua peraturan yang berlaku di Unsulbar.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Pembinaan kemahasiswaan diarahkan pada pembangunan karakter dan pengembangan jiwa kewirausahaan.
(2) Pembinaan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan
minat, bakat, penalaran, kegemaran, kepemimpinan, kerohanian, dan/atau kewirausahaan.
(4) Organisasi kemahasiswaan dapat dibentuk pada tingkat universitas, fakultas, dan jurusan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Alumni Unsulbar merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu program studi di Unsulbar.
(2) Alumni Unsulbar sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan antara alumni dengan Unsulbar yang bersifat kemitraan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi alumni Unsulbar diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi alumni Unsulbar.
(1) Sarana dan prasarana merupakan semua fasilitas utama dan pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unsulbar.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengaturan, pengawasan, dan tanggung jawab Rektor.
(3) Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi perencanaan, pengadaan, pembukuan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, dan pertanggungjawaban.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan rencana strategis Unsulbar.
(7) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana dilaporkan melalui sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rencana anggaran Unsulbar diusulkan oleh Rektor kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Unsulbar menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban anggaran Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unsulbar dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. keberlanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara melembaga dan merupakan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kerja sama yang dilakukan dengan Unsulbar harus dituangkan dalam nota kesepahaman dan/atau naskah perjanjian kerja sama.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem penjaminan mutu internal merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh Unsulbar secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
a. penetapan standar pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan standar pendidikan tinggi;
c. evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi
d. pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan
e. peningkatan standar pendidikan tinggi.
(3) Penjaminan mutu internal dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(4) Penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
(1) Unsulbar mengupayakan akreditasi untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan/atau institusi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri.
(3) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik di lingkungan Unsulbar wajib memfasilitasi pelaksanaan akreditasi yang dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(4) Akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan Unsulbar terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. peraturan Senat;
c. peraturan Rektor; dan
d. keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumber pendanaan Unsulbar dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat terdiri atas:
a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. hasil kerja sama;
d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. sumbangan dan/atau hibah dari perseorangan dan/atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan
f. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pengelolaan dana yang berasal dari Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
(1) Kekayaan Unsulbar meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik negara yang dikelola oleh Unsulbar.
(2) Kekayaan Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma dan pengembangan Unsulbar.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Unsulbar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan Unsulbar.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ Unsulbar.
(3) Wakil dari seluruh organ Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua Senat, sekretaris Senat, dan 8 (delapan) orang anggota Senat;
b. Rektor, wakil rektor, dan Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu;
c. 1 (satu) orang anggota Satuan Pengawas Internal;
dan
d. 1 (satu) orang anggota Dewan Pertimbangan.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Fakultas di lingkungan Unsulbar memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar berbeda dan di tengahnya terdapat lambang Unsulbar serta pada bagian bawah lambang terdapat tulisan nama fakultas dengan menggunakan jenis huruf Times New Roman.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Pertanian dan Kehutanan berwarna hijau tua dengan kode RGB 5, 91, 5 dan tulisan FAKULTAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 255, dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Ilmu Kesehatan berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 255 dan tulisan FAKULTAS ILMU KESEHATAN berwarna merah marun dengan kode RGB 99, 7, 12, dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Ekonomi berwarna abu-abu dengan kode RGB 163, 163, 163 dan tulisan FAKULTAS EKONOMI berwarna merah marun dengan kode RGB 99, 7, 12, dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Teknik berwarna biru dengan kode RGB 19, 19, 253 dan tulisan FAKULTAS TEKNIK berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 255, dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna ungu dengan kode RGB 102, 2, 152 dan tulisan FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 255, dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna oranye dengan kode RGB 255, 157, 3 dan tulisan FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK berwarna merah marun dengan kode RGB 99, 7, 12, dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Peternakan dan Perikanan berwarna biru dengan kode RGB 2, 245, 254 dan tulisan FAKULTAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN berwarna merah marun dengan kode RGB 99, 7, 12, dengan gambar sebagai berikut:
h. bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna coklat dengan kode RGB 247, 223, 189 dan tulisan FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN berwarna merah marun dengan kode RGB 99, 7, 12, dengan gambar sebagai berikut:
(1) Unsulbar menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan norma agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Dosen dan Mahasiswa pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan,
dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(6) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4):
a. merupakan tanggung jawab setiap anggota Sivitas Akademika yang terlibat;
b. menjadi tanggung jawab Unsulbar apabila Unsulbar atau unit organisasi di lingkungan Unsulbar secara resmi terlibat dalam pelaksanaannya;
c. dilandasi etika serta norma/kaidah keilmuan; dan
d. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh Unsulbar untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara INDONESIA;
c. menambah kekayaan intelektual bangsa dan Negara INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara INDONESIA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unsulbar untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Unsulbar;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan Unsulbar;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan Unsulbar dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis;
f. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi jabatan wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga; dan
2. lektor bagi jabatan wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis.
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun untuk menjadi wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unsulbar.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unsulbar dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama /kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unsulbar.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unsulbar.
(7) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unsulbar.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis;
f. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi jabatan wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga; dan
2. lektor bagi jabatan wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis.
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun untuk menjadi wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unsulbar.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unsulbar dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama /kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unsulbar.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unsulbar.
(7) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unsulbar.