Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pencapaian SPM Unkhair dilakukan oleh Dewan Pengawas.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembinaan dan pengawasan teknis dan keuangan.
(3) Laporan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
