Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup SPM Unkhair meliputi komponen:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. layanan administrasi.
(2) Komponen pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas subkomponen:
a. kompetensi lulusan;
b. isi pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. penilaian pembelajaran;
e. pendidik dan tenaga kependidikan;
f. sarana dan prasarana pembelajaran;
g. pengelolaan pembelajaran; dan
h. pembiayaan pembelajaran.
(3) Komponen penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas subkomponen:
a. hasil penelitian;
b. isi penelitian;
c. proses penelitian;
d. penilaian penelitian;
e. peneliti;
f. sarana dan prasarana penelitian;
g. pengelolaan penelitian; dan
h. pendanaan dan pembiayaan penelitian.
(4) Komponen pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas subkomponen:
a. hasil pengabdian kepada masyarakat;
b. isi pengabdian kepada masyarakat;
c. proses pengabdian kepada masyarakat;
d. penilaian pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
f. sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;
g. pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Komponen layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas subkomponen:
a. kemahasiswaan;
b. keuangan;
c. kepegawaian;
d. perlengkapan; dan
e. umum.
Koreksi Anda
