Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Singaperbangsa Karawang, yang selanjutnya disebut UNSIKA adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
2. Statuta UNSIKA, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UNSIKA yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UNSIKA.
3. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarajana terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan UNSIKA.
7. Senat UNSIKA, yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNSIKA dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNSIKA.
10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UNSIKA.
11. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Rektor adalah Rektor UNSIKA.
14. Warga UNSIKA adalah Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UNSIKA.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) UNSIKA merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
(2) UNSIKA didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang.
(3) UNSIKA berasal dari perguruan tinggi swasta yang merupakan penggabungan dari Sekolah Tinggi Hukum Pangkal Perjuangan (STHPP), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE), Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP), dan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Karawang berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0503/D/O/1986 tanggal 23 Juli 1986 tentang Pemberian Status terdaftar kepada Fakultas/Jurusan/Program Studi di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang.
(4) Tanggal 2 Februari ditetapkan sebagai hari jadi UNSIKA berdasarkan deklarasi Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan tanggal 2 Februari 1982 tentang pendirian UNSIKA.
Pasal 3
Pasal 4
(1) UNSIKA memiliki logo yang dapat digunakan sebagai atribut dan/atau sebagai label resmi UNSIKA sebagai berikut:
a. b.
tulisan UNSIKA berwarna kuning emas dengan kode warna RGB (255,215,0) dan huruf I berwarna hijau dengan kode warna RGB (0,128,0) serta tulisan SINGAPERBANGSA dengan huruf times new roman pada bagian bawah tulisan UNSIKA berwarna kuning emas dengan kode warna RGB (255,215,0) dan huruf I berwarna hijau dengan kode warna RGB (0,128,0) sebagai berikut:
c. tulisan unsika berwarna kuning emas dengan kode warna RGB (255,215,0) dan huruf I berwarna hijau dengan kode warna RGB (0,128,0) sebagai berikut:
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan penggunaan logo UNSIKA diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 5
(1) UNSIKA memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), dengan warna dasar merah marun dengan kode warna RGB (128,0,0), dan di bagian tengahnya terdapat lambang UNSIKA.
(2) Bendera UNSIKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera UNSIKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
(1) Fakultas di UNSIKA memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), dengan warna dasar yang berbeda untuk setiap fakultas dan di tengahnya terdapat lambang UNSIKA serta di bawah lambang UNSIKA terdapat tulisan nama fakultas dengan huruf arial berwarna hitam dengan kode warna RGB (0,0,0).
(2) Bendera fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Hukum berwarna dasar merah tua dengan kode warna RGB (139,0,0), dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Ekonomi berwarna dasar kuning dengan kode warna RGB (255,255,0), dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna dasar biru muda dengan kode warna RGB (30,144,255), dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Pertanian berwarna dasar hijau dengan kode warna RGB (0,128,0), dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Agama Islam berwarna dasar ungu tua dengan kode warna RGB (148,0,211), dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Teknik berwarna dasar biru tua dengan kode warna RGB (0,0,128), dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Ilmu Komputer berwarna dasar abu-abu dengan kode warna RGB (128,128,128), dengan gambar sebagai berikut:
h. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna dasar ungu muda dengan kode warna RGB (238,130,238), dengan gambar sebagai berikut:
i. bendera Fakultas Kesehatan berwarna dasar biru toska dengan kode warna RGB (64,224,208), dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 7
(1) UNSIKA memiliki himne dan mars.
(2) Himne UNSIKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars UNSIKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars UNSIKA diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) UNSIKA memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan perguruan tinggi, busana profesor, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna merah marun dengan kode warna RGB (128,0,0) dan di bagian dada kiri terdapat logo UNSIKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNSIKA menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan Pendidikan Vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, dan/atau program magister terapan.
(4) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud ayat (1) dirancang, disusun, dan dikembangkan dengan melibatkan
pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala oleh setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan visi UNSIKA.
(4) Evaluasi dan pengembangan kurikulum dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNSIKA menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan pelaksanaan ujian akhir semester.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
(4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Desember tahun yang sama.
(5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Januari dan berakhir pada bulan Juni tahun yang sama.
(6) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNSIKA dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan penyelenggaraan program.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kuliah, praktikum, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Perencanaan pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain.
(2) rencana pembelajaran semester (RPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dikembangkan oleh Dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.
(3) rencana pembelajaran semester (RPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(4) Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) Metode pembelajaran yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah meliputi diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah atau metode pembelajaran lain yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(6) Bentuk pembelajaran atau perkuliahan dapat berupa kegiatan tatap muka, mandiri, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) UNSIKA melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran Mahasiswa.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, seminar, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu atau tugas kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas ujian komprehensif, ujian karya tulis, ujian kompetensi, ujian tugas akhir, ujian skripsi, dan
ujian tesis.
(6) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf A- setara dengan angka 3,75 (tiga koma tujuh lima);
c. huruf B+ setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
d. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
e. huruf B- setara dengan angka 2,75 (dua koma tujuh lima);
f. huruf C+ setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
g. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
h. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
i. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(7) Hasil penilaian capaian pembelajaran setiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(8) Hasil penilaian capaian pembelajaran pada akhir masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan lulus ujian sesuai dengan ketentuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar dan dapat mengikuti upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 17
(1) UNSIKA menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui pola penerimaan secara nasional dan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNSIKA dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan Mahasiswa tugas atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNSIKA apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk menjadi Mahasiswa UNSIKA, seseorang harus:
a. memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan pada jenjang pendidikan menengah atau yang sederajat untuk program sarjana;
b. memiliki ijazah sarjana atau yang sederajat untuk program magister;
c. lulus seleksi penerimaan Mahasiswa UNSIKA; dan
d. memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) UNSIKA wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(7) UNSIKA dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UNSIKA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UNSIKA.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pasal 20
(1) UNSIKA melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah, inovasi dan alih teknologi, solusi persoalan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran serta bermanfaat dan disebarluaskan kepada masyarakat.
(5) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) UNSIKA memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagamana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen UNSIKA di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa UNSIKA dalam berinteraksi dengan warga UNSIKA dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai UNSIKA di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika UNSIKA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 22
Pasal 23
(1) UNSIKA memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat
profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus atau berhasil menyelesaikan program pendidikan.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ijazah dan transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
(4) Surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program pendidikan tertentu yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi lulusan.
(5) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lulusan program profesi.
(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada lulusan atas prestasi sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) UNSIKA dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, anggota masyarakat, Sivitas Akademika, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di UNSIKA atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNSIKA menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan Pendidikan Vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, dan/atau program magister terapan.
(4) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud ayat (1) dirancang, disusun, dan dikembangkan dengan melibatkan
pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala oleh setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan visi UNSIKA.
(4) Evaluasi dan pengembangan kurikulum dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNSIKA menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan pelaksanaan ujian akhir semester.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
(4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Desember tahun yang sama.
(5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Januari dan berakhir pada bulan Juni tahun yang sama.
(6) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNSIKA dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan penyelenggaraan program.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kuliah, praktikum, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Perencanaan pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain.
(2) rencana pembelajaran semester (RPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dikembangkan oleh Dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.
(3) rencana pembelajaran semester (RPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(4) Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) Metode pembelajaran yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah meliputi diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah atau metode pembelajaran lain yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(6) Bentuk pembelajaran atau perkuliahan dapat berupa kegiatan tatap muka, mandiri, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) UNSIKA melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran Mahasiswa.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, seminar, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu atau tugas kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas ujian komprehensif, ujian karya tulis, ujian kompetensi, ujian tugas akhir, ujian skripsi, dan
ujian tesis.
(6) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf A- setara dengan angka 3,75 (tiga koma tujuh lima);
c. huruf B+ setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
d. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
e. huruf B- setara dengan angka 2,75 (dua koma tujuh lima);
f. huruf C+ setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
g. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
h. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
i. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(7) Hasil penilaian capaian pembelajaran setiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(8) Hasil penilaian capaian pembelajaran pada akhir masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan lulus ujian sesuai dengan ketentuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar dan dapat mengikuti upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 17
(1) UNSIKA menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui pola penerimaan secara nasional dan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNSIKA dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan Mahasiswa tugas atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNSIKA apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk menjadi Mahasiswa UNSIKA, seseorang harus:
a. memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan pada jenjang pendidikan menengah atau yang sederajat untuk program sarjana;
b. memiliki ijazah sarjana atau yang sederajat untuk program magister;
c. lulus seleksi penerimaan Mahasiswa UNSIKA; dan
d. memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) UNSIKA wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(7) UNSIKA dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UNSIKA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UNSIKA.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan penelitian di UNSIKA merupakan kegiatan terpadu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian inovasi, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(4) Penyelenggaraan penelitian mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, dan teknologi;
b. menerapkan, mengembangkan, dan menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. menunjang pelaksanaan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat; dan/atau
d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(6) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok.
(7) Hasil penelitian dapat berupa kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan pemanfaatan hasil penelitian.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian.
(9) Hasil penelitian yang memiliki kualitas baik nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(10) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(11) Hasil kegiatan penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(12) Jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(13) Penyelengaraan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNSIKA melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah, inovasi dan alih teknologi, solusi persoalan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran serta bermanfaat dan disebarluaskan kepada masyarakat.
(5) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) UNSIKA memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagamana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen UNSIKA di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa UNSIKA dalam berinteraksi dengan warga UNSIKA dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai UNSIKA di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika UNSIKA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) UNSIKA menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) UNSIKA menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang dilandasi etika dan norma atau kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkualitas dan bertanggung jawab yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari kebebasan akademik Sivitas Akademika untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan mengemukakan pendapat atau pandangan akademik dalam pertemuan ilmiah yang berbentuk ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika UNSIKA dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kegiatan akademik.
(7) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas hasil, manfaat, dan dampak sesuai norma dan kaidah keilmuan.
(8) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dimanfaatkan untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa;
c. menambah mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(9) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri berlandaskan kaidah keilmuan dan prestasi akademik.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNSIKA memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat
profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus atau berhasil menyelesaikan program pendidikan.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ijazah dan transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
(4) Surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program pendidikan tertentu yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi lulusan.
(5) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lulusan program profesi.
(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada lulusan atas prestasi sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) UNSIKA dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, anggota masyarakat, Sivitas Akademika, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di UNSIKA atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi UNSIKA:
a. menyiapkan sumber daya manusia yang profesional dan berakhlak mulia;
b. menciptakan, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berdaya guna dan berhasil guna;
c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat secara aktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. menciptakan sistem pengelolaan tridharma perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, efisien, efektif, dan responsibel.
Pasal 27
Tujuan UNSIKA:
a. meningkatkan kualitas akademik melampaui standar nasional pendidikan tinggi;
b. meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan;
c. menghasilkan lulusan yang profesional serta berakhlak mulia;
d. menghasilkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
e. menyediakan sarana dan prasarana akademik yang memadai;
f. mengaplikasikan inovasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam bentuk pengabdian pada masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
g. memberikan kontribusi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pembangunan.
Pasal 28
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, UNSIKA menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan selama 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan selama 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan hambatan yang ada atau yang mungkin timbul; dan
c. rencana operasional merupakan penjabaran dari Renstra yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi UNSIKA:
a. menyiapkan sumber daya manusia yang profesional dan berakhlak mulia;
b. menciptakan, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berdaya guna dan berhasil guna;
c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat secara aktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. menciptakan sistem pengelolaan tridharma perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, efisien, efektif, dan responsibel.
Pasal 27
Tujuan UNSIKA:
a. meningkatkan kualitas akademik melampaui standar nasional pendidikan tinggi;
b. meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan;
c. menghasilkan lulusan yang profesional serta berakhlak mulia;
d. menghasilkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
e. menyediakan sarana dan prasarana akademik yang memadai;
f. mengaplikasikan inovasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam bentuk pengabdian pada masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
g. memberikan kontribusi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pembangunan.
Pasal 28
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, UNSIKA menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan selama 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan selama 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan hambatan yang ada atau yang mungkin timbul; dan
c. rencana operasional merupakan penjabaran dari Renstra yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan mengusulkan perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan; dan
e. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari Dosen setiap fakultas yang bersangkutan oleh senat fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(4) Wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal menduduki jabatan akademik paling rendah asisten ahli.
(5) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor.
(7) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 32
(1) Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) merupakan unsur pengawasan fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan mengusulkan perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan; dan
e. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari Dosen setiap fakultas yang bersangkutan oleh senat fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(4) Wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal menduduki jabatan akademik paling rendah asisten ahli.
(5) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor.
(7) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 32
(1) Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) merupakan unsur pengawasan fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. biro;
c. fakultas;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang.
(3) UNSIKA dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ UNSIKA yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNSIKA untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UNSIKA;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang UNSIKA;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis UNSIKA;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana operasional UNSIKA;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan rencana operasional pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana operasional UNSIKA;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan/persetujuan dari Senat;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 34
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. biro;
c. fakultas;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang.
(3) UNSIKA dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 35
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ UNSIKA yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pelaksanaan penyusunan pedoman pengawasan internal;
c. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 36
(1) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Magister bagi Dosen dan sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan UNSIKA;
g. memiliki kompetensi sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan; dan
h. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Pertimbangan.
(3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dipilih diantara anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UNSIKA.
(7) Ketua, sekretaris, dan anggota SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ UNSIKA yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pelaksanaan penyusunan pedoman pengawasan internal;
c. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 36
(1) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Magister bagi Dosen dan sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan UNSIKA;
g. memiliki kompetensi sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan; dan
h. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Pertimbangan.
(3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dipilih diantara anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UNSIKA.
(7) Ketua, sekretaris, dan anggota SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ UNSIKA yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan di bidang non-akademik dan membantu pengembangan UNSIKA.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang termasuk sumber- sumber pendanaan;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNSIKA; dan
e. membantu pengembangan UNSIKA.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 7 (tujuh) orang.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. 2 (dua) orang perwakilan dari pemerintah daerah;
b. 1 (satu) orang perwakilan dari alumni;
c. 1 (satu) orang perwakilan dari tokoh masyarakat;
d. 2 (dua) orang perwakilan dari pengusaha; dan
e. 1 (satu) orang perwakilan dari purna bakti UNSIKA.
(5) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ UNSIKA yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan di bidang non-akademik dan membantu pengembangan UNSIKA.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang termasuk sumber- sumber pendanaan;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNSIKA; dan
e. membantu pengembangan UNSIKA.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 7 (tujuh) orang.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. 2 (dua) orang perwakilan dari pemerintah daerah;
b. 1 (satu) orang perwakilan dari alumni;
c. 1 (satu) orang perwakilan dari tokoh masyarakat;
d. 2 (dua) orang perwakilan dari pengusaha; dan
e. 1 (satu) orang perwakilan dari purna bakti UNSIKA.
(5) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dicapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Rapat Senat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (10) menunjuk salah 1 (satu) anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(12) Ketua Senat terpilih dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua Senat dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dicapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Rapat Senat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (10) menunjuk salah 1 (satu) anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(12) Ketua Senat terpilih dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua Senat dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 39
(1) Dosen di lingkungan UNSIKA dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi UNSIKA.
(5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNSIKA.
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Senat membentuk panitia pemilihan Rektor paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
b. panitia pemilihan Rektor mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan melalui media lokal dan nasional;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan ingin mengikuti tahap penjaringan wajib mendaftarkan diri ke panitia pemilihan Rektor;
d. panitia pemilihan Rektor melakukan seleksi administrasi untuk memperoleh Dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor;
e. panitia pemilihan Rektor menyampaikan nama bakal calon Rektor yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat;
f. apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud pada huruf e, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Rektor paling lama 5 (lima) hari kerja;
g. apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf f bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, maka Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen UNSIKA atau perguruan tinggi negeri lain yang memenuhi persyaratan untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Rektor; dan
h. panitia pemilihan Rektor mengumumkan nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 44
(1) Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyaringan calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat;
b. rapat Senat sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat;
c. apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf c rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon Rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan rencana pengembangan UNSIKA di hadapan Senat;
f. Senat melakukan pemilihan calon Rektor dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon Rektor;
g. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap 1 (satu) orang anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara;
h. apabila terdapat jumlah suara yang sama untuk peringkat kedua ke bawah sehingga belum mendapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon Rektor yang memperoleh suara sama; dan
i. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Rektor untuk disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
(2) Tahap pemilihan dan tahap pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Rektor memilih dan menunjuk 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan untuk setiap jabatan wakil rektor.
(3) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil rektor lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan wakil rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 46
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 47
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
(2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 48
Pasal 49
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan wakil
dekan lainnya.
(3) Dekan mengusulkan 1 (satu) orang bakal calon pada setiap jabatan wakil dekan dan mengusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 50
(1) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua jurusan dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Ketua lembaga dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 53
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 54
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. kepala biro/jabatan tinggi pratama;
b. kepala bagian/administrator; dan
c. kepala subbagian/pengawas.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan struktural.
(3) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dosen di lingkungan UNSIKA dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi UNSIKA.
(5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNSIKA.
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Senat membentuk panitia pemilihan Rektor paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
b. panitia pemilihan Rektor mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan melalui media lokal dan nasional;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan ingin mengikuti tahap penjaringan wajib mendaftarkan diri ke panitia pemilihan Rektor;
d. panitia pemilihan Rektor melakukan seleksi administrasi untuk memperoleh Dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor;
e. panitia pemilihan Rektor menyampaikan nama bakal calon Rektor yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat;
f. apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud pada huruf e, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Rektor paling lama 5 (lima) hari kerja;
g. apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf f bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, maka Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen UNSIKA atau perguruan tinggi negeri lain yang memenuhi persyaratan untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Rektor; dan
h. panitia pemilihan Rektor mengumumkan nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 44
(1) Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyaringan calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat;
b. rapat Senat sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat;
c. apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf c rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon Rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan rencana pengembangan UNSIKA di hadapan Senat;
f. Senat melakukan pemilihan calon Rektor dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon Rektor;
g. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap 1 (satu) orang anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara;
h. apabila terdapat jumlah suara yang sama untuk peringkat kedua ke bawah sehingga belum mendapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon Rektor yang memperoleh suara sama; dan
i. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Rektor untuk disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
(2) Tahap pemilihan dan tahap pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Rektor memilih dan menunjuk 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan untuk setiap jabatan wakil rektor.
(3) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil rektor lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan wakil rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 46
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 47
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
(2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 48
Pasal 49
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan wakil
dekan lainnya.
(3) Dekan mengusulkan 1 (satu) orang bakal calon pada setiap jabatan wakil dekan dan mengusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 50
(1) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua jurusan dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Ketua lembaga dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 53
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 54
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. kepala biro/jabatan tinggi pratama;
b. kepala bagian/administrator; dan
c. kepala subbagian/pengawas.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan struktural.
(3) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 55
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari dokter pemerintah yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 58
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(3) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 60
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(3) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 68
Pemberhentian kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari dokter pemerintah yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 58
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(3) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 60
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(3) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 68
Pemberhentian kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 69
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. diberhentikan dari jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana kurungan;
g. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
h. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi yang berasal dari aparatur sipil negara; dan/atau
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 70
Pemberhentian ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. diberhentikan dari jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana kurungan;
g. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
h. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi yang berasal dari aparatur sipil negara; dan/atau
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 70
Pemberhentian ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIKA merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berencana dan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai UNSIKA untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIKA sebagai berikut:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIKA dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIKA terdiri atas:
a. bidang keuangan;
b. bidang manajemen sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(5) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIKA dimaksudkan untuk membantu pimpinan UNSIKA dalam melakukan pengawasan independen terhadap proses penyelenggaraan kegiatan UNSIKA, serta memberikan konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang berkelanjutan.
(6) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIKA meliputi koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIKA dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen UNSIKA terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai pendidik tetap di UNSIKA.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai pendidik tidak tetap di UNSIKA
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat oleh Rektor atas usul Dekan Fakultas yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 77
(1) Pengangkatan Dosen dilakukan sesuai dengan kebutuhan Dosen pada setiap program studi.
(2) Mekanisme dan prosedur serta tata cara rekrutmen Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Hak, kewajiban, dan sanksi bagi Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNSIKA terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, pembinaan, dan pengembangan karir Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar dan belajar pada salah satu program studi di UNSIKA.
(2) Setiap Mahasiswa UNSIKA mempunyai hak dan kewajiban.
(3) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut, menggali, dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pendidikan atau pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai minat, bakat, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas UNSIKA dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. pindah program studi di lingkungan UNSIKA sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan daya tampung program studi atau perguruan tinggi negeri lain;
j. ikut serta dalam kegiatan organisasi keMahasiswaan UNSIKA; dan
k. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan kemampuan dan sarana yang tersedia di UNSIKA.
(4) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan registrasi atau registrasi ulang pada setiap awal tahun akademik;
c. mematuhi kode etik dan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di UNSIKA;
d. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, kesopanan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan UNSIKA;
e. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. menjaga kewibawaan dan nama baik UNSIKA; dan
h. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah.
(5) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa serta sanksi bagi Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 81
(1) UNSIKA melaksanakan pengembangan wawasan, inovasi, dan kreativitas Mahasiswa melalui kegiatan kemahasiswaan.
(2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk mengembangkan kepemimpinan, karakter, penalaran, minat, kegemaran, kerohanian, dan kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis serta berwawasan lingkungan.
Pasal 82
(1) Organisasi kemahasiswaan merupakan wadah dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan wawasan kecendikiawanan serta mengembangkan integritas kepribadian melalui kegiatan ekstra kurikuler.
(2) Organisasi kemahasiswaan dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, dan jurusan.
(3) Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa serta tidak berafiliasi dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan kepemudaan yang ada di luar kampus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 83
(1) Alumni UNSIKA merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan dan dinyatakan lulus dari UNSIKA.
(2) Alumni UNSIKA dapat membentuk organisasi alumni yang disebut dengan Ikatan Alumni Universitas Singaperbangsa Karawang (IKA UNSIKA) yang bertujuan membangun jaringan kerjasama dan membina hubungan sesama alumni UNSIKA, pengguna lulusan, masyarakat
ilmiah, dan dunia kerja.
(3) Alumni UNSIKA dapat berkontribusi terhadap peningkatan dan pengembangan mutu penyelenggaraan UNSIKA melalui gagasan, tenaga, material, dan dana yang sifatnya tidak mengikat.
(4) Struktur organisasi dan tata kerja Ikatan Alumni UNSIKA diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni UNSIKA.
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNSIKA didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara (BMN).
(3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola, didayagunakan, dan dimanfaatkan secara optimal, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pendayagunaan, dan pemanfaatan BMN diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85
(1) Sarana dan prasarana UNSIKA diperoleh melalui dana yang berasal dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat, dunia usaha, dunia industri, pihak luar negeri; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor merencanakan dan mengelola anggaran UNSIKA yang disusun berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran UNSIKA diusulkan oleh Rektor kepada Menteri untuk mendapat pengesahan.
(3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UNSIKA menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNSIKA diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Untuk mewujudkan visi dan misi, UNSIKA dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan/atau bidang non-akademik dengan perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dunia usaha, dunia industri, atau pihak-pihak lain yang relevan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi,
produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. saling menguntungkan;
e. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
f. berkelanjutan; dan
g. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(5) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, lembaga, dan unit organisasi di lingkungan UNSIKA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sistem penjaminan mutu internal UNSIKA merupakan suatu proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara berencana, konsisten, dan berkelanjutan.
(2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal UNSIKA:
a. tersedianya dokumen mutu meliputi kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, prosedur mutu, instruksi kerja, dan instrumen kendali mutu;
b. adanya integrasi dokumen mutu antar jenjang dan masing-masing unit layanan di lingkungan UNSIKA;
c. menjamin tersedianya layanan akademik kepada Mahasiswa dan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan prosedur mutu;
d. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, terutama kepada orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan dokumen mutu; dan
e. mendorong semua pihak/unit di UNSIKA untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada dokumen mutu dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal UNSIKA dilaksanakan mengacu pada falsafah mutu dan prinsip:
a. mutu menjadi urusan dan tanggungjawab setiap warga UNSIKA;
b. membangun karakter menuju internalisasi budaya mutu;
c. integritas dan citra layanan;
d. pengembangan berbasis akreditasi;
e. orientasi kepuasan stakeholders; dan
f. tanggung jawab sosial.
(4) Implementasi penjaminan mutu internal UNSIKA dilakukan melalui siklus:
a. perencanaan;
b. sosialisasi;
c. tingkat pemahaan;
d. kosistensi implementasi;
e. pengendalian mutu; dan
f. tindak lanjut.
(5) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. audit mutu internal bidang pendidikan;
b. audit mutu internal bidang penelitian;
c. audit mutu internal bidang pengabdian kepada masyarakat;
d. audit mutu internal bidang kemahasiswaan; dan
e. monitoring dan evaluasi tridharma perguruan tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal UNSIKA diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 89
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dilakukan akreditasi program studi dan akreditasi institusi secara berkala.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri.
(3) Unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi.
(4) Pelaksanaan akreditasi program studi dan akreditasi institusi dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan di lingkungan UNSIKA terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Senat;
c. Peraturan Rektor; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan UNSIKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Anggaran UNSIKA bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
d. hibah/donasi/kerja sama dengan mitra dari dalam negeri atau luar negeri, perorangan atau kelompok;
dan/atau
e. pendapatan dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas uang seleksi masuk UNSIKA, uang kuliah, penerimaan dari pemanfaatan BMN, hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi, dan hasil kerja sama.
(3) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 92
(1) Kekayaan UNSIKA meliputi benda bergerak, tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh UNSIKA.
(2) Kekayaan UNSIKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNSIKA.
(3) Kekayaan UNSIKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UNSIKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP.
(5) Kekayaan UNSIKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan UNSIKA.
(2) Perubahan statuta UNSIKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UNSIKA.
(3) Wakil dari organ UNSIKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil organ Senat;
b. 4 (empat) orang wakil organ Rektor;
c. 1 (satu) orang wakil organ SPI; dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan.
(4) Pengambilan keputusan perubahan statuta UNSIKA didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Perubahan statuta UNSIKA yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peratruan Menteri ini.
(2) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik di UNSIKA masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(3) Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) UNSIKA memiliki lambang berbentuk perisai segi lima berwarna dasar biru dengan kode warna RGB (0,0,255), dibentuk dengan garis berwarna putih dengan kode warna RGB (255, 255, 255) yang di dalamnya terdapat:
a. 2 (dua) telapak tangan yang dipersatukan dengan 6 (enam) kujang dalam 1 (satu) rangkaian, dibagi 2 (dua) simetris dengan 3 (tiga) kujang di sebelah kanan dan 3 (tiga) kujang di sebelah kiri berwarna kuning emas;
b. golok lubuk yang berdiri tegak di tengah berwarna putih yang di atasnya terdapat nyala api dengan tiga ujung berwarna merah, dibentuk dengan garis berwarna putih yang menyerupai bunga melati dan pada bagian bawah terdapat kepala singa dengan lima bulu; dan
c. tulisan UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG dengan huruf arial berwarna putih membentuk setengah lingkaran di dalam lambang perisai segi lima.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. perisai segi lima bermakna:
1. alat bela diri sebagai lambang ketahanan Universitas Singaperbangsa Karawang dari gangguan luar dan dalam; dan
2. Pancasila sebagai falsafah bangsa INDONESIA.
b. telapak tangan dipersatukan dengan 6 (enam) kujang akan menjadi lukisan 2 (dua) buah sayap yang mengembang yang bermakna akal, rasio, dan semangat juang;
c. 2 (dua) telapak tangan bermakna:
1. berbakti dan berserah diri; dan
2. mewakili unsur bilangan 2 (dua) sebagai tanggal dan bulan dimulainya proses pembentukan UNSIKA.
d. ibu jari bermakna penentu dalam kerja;
e. enam kujang bermakna:
1. senjata sunda pada jaman dahulu yang merupakan lambang dan kebanggaan Jawa Barat; dan
2. daun paku setangkup (pakis) yang melambangkan nama kerajaan jaman sejarah sunda, Pakuan Pajajaran.
f. golok lubuk bermakna:
1. lambang Karawang sebagai lambang pangkal perjuangan; dan
2. alat yang digunakan oleh pejuang Karawang untuk mengusir penjajah bersama-sama dengan pasukan Sultan Agung.
g. nyala api dengan 3 (tiga) ujung nyala api bermakna:
1. semangat tinggi;
2. suluh yang memberi penerangan, memberantas
kebodohan atau melambangkan pendidikan;
dan
3. tridharma perguruan tinggi.
h. garis berwarna putih yang menyerupai bunga melati, bermakna lambang ibu pertiwi;
i. kepala singa bermakna pengingat nama Singaperbangsa sebagai Bupati Karawang pertama;
j. huruf UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG yang membentuk setengah lingkaran bermakna keserasian;
k. warna biru merupakan warna alam semesta, bermakna cinta, bijaksana, hebat, besar, dan kokoh;
l. warna kuning bermakna keagungan, keriangan, kebahagiaan, dan kharisma;
m. warna putih bermakna suci, bersih, dan benar; dan
n. warna merah bermakna keberanian, kegairahan, dan kegembiraan.
(3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna RGB Perisai Segi Lima Biru 0,0,255 Garis Putih 255,255,255 2 (Dua) telapak tangan Kuning Emas 255,215,0 6 (Enam) Kujang Kuning Emas 255,215,0 Golok Lubuk Putih 255,255,255 Tulisan UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG Putih 255,255,255 Garis menyerupai bunga melati Putih 255,255,255 Ujung nyala api Merah 255,0,0 Kepala Singa Biru 0,0,255
(4) Lambang sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Kegiatan penelitian di UNSIKA merupakan kegiatan terpadu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian inovasi, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(4) Penyelenggaraan penelitian mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, dan teknologi;
b. menerapkan, mengembangkan, dan menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. menunjang pelaksanaan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat; dan/atau
d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(6) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok.
(7) Hasil penelitian dapat berupa kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan pemanfaatan hasil penelitian.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian.
(9) Hasil penelitian yang memiliki kualitas baik nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(10) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(11) Hasil kegiatan penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(12) Jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(13) Penyelengaraan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNSIKA menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) UNSIKA menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang dilandasi etika dan norma atau kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkualitas dan bertanggung jawab yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari kebebasan akademik Sivitas Akademika untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan mengemukakan pendapat atau pandangan akademik dalam pertemuan ilmiah yang berbentuk ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika UNSIKA dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kegiatan akademik.
(7) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas hasil, manfaat, dan dampak sesuai norma dan kaidah keilmuan.
(8) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dimanfaatkan untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa;
c. menambah mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(9) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri berlandaskan kaidah keilmuan dan prestasi akademik.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ UNSIKA yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNSIKA untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UNSIKA;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang UNSIKA;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis UNSIKA;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana operasional UNSIKA;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan rencana operasional pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana operasional UNSIKA;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan/persetujuan dari Senat;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat;
d. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
e. berpendidikan paling rendah magister bagi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis;
f. memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor bagi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis;
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan atau yang setara
bagi wakil rektor, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
n. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNSIKA yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNSIKA.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNSIKA dapat diangkat sebagai kepala biro/pejabat tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan karena:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi UNSIKA.
(4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri.
f. menjalani tugas belajar atau tugas izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan Negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja di lingkungan UNSIKA; atau
b. perubahan bentuk UNSIKA.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai kepala biro/pejabat tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNSIKA.
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. senat fakultas membentuk panitia pemilihan;
b. panitia pemilihan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan ingin mengikuti tahap penjaringan wajib mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi untuk memperoleh Dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon dekan;
e. panitia pemilihan bakal calon dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang kepada senat fakultas;
f. apabila bakal calon Dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
g. apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf f bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, ketua senat fakultas dengan persetujuan anggota senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon dekan; dan
h. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan senat fakultas.
(2) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat senat fakultas;
b. rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas;
c. apabila rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf c rapat senat fakultas belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga)
dari seluruh anggota senat fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan senat fakultas;
f. senat fakultas melakukan penilaian calon dan pemilihan dekan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon dekan;
g. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, pemilihan calon dekan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
h. apabila terdapat jumlah suara yang sama untuk peringkat kedua ke bawah sehingga belum mendapatkan 3 (tiga) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon dekan yang memperoleh suara sama;
i. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan senat fakultas; dan
j. senat fakultas menyampaikan 3 (tiga) peringkat calon dekan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(3) Rektor memilih 1 (satu) calon dekan dari 3 (tiga) calon Dekan yang diusulkan oleh senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat;
d. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
e. berpendidikan paling rendah magister bagi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis;
f. memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor bagi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis;
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan atau yang setara
bagi wakil rektor, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
n. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNSIKA yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNSIKA.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNSIKA dapat diangkat sebagai kepala biro/pejabat tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan karena:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi UNSIKA.
(4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri.
f. menjalani tugas belajar atau tugas izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan Negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja di lingkungan UNSIKA; atau
b. perubahan bentuk UNSIKA.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai kepala biro/pejabat tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNSIKA.
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. senat fakultas membentuk panitia pemilihan;
b. panitia pemilihan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan ingin mengikuti tahap penjaringan wajib mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi untuk memperoleh Dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon dekan;
e. panitia pemilihan bakal calon dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang kepada senat fakultas;
f. apabila bakal calon Dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
g. apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf f bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, ketua senat fakultas dengan persetujuan anggota senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon dekan; dan
h. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan senat fakultas.
(2) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat senat fakultas;
b. rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas;
c. apabila rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf c rapat senat fakultas belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga)
dari seluruh anggota senat fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan senat fakultas;
f. senat fakultas melakukan penilaian calon dan pemilihan dekan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon dekan;
g. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, pemilihan calon dekan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
h. apabila terdapat jumlah suara yang sama untuk peringkat kedua ke bawah sehingga belum mendapatkan 3 (tiga) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon dekan yang memperoleh suara sama;
i. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan senat fakultas; dan
j. senat fakultas menyampaikan 3 (tiga) peringkat calon dekan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(3) Rektor memilih 1 (satu) calon dekan dari 3 (tiga) calon Dekan yang diusulkan oleh senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j.