Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Pendidikan Ganesha yang selanjutnya disebut Undiksha adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta Undiksha yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Undiksha yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Undiksha.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Senat adalah Senat Undiksha.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Undiksha.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Undiksha dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Mahasiswa Undiksha adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Undiksha.
8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Undiksha.
9. Rektor adalah Rektor Undiksha.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Undiksha merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Singaraja dan Kota Denpasar, Provinsi Bali.
(2) Undiksha didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja menjadi Universitas Pendidikan Ganesha pada tanggal 11 Mei
2006. (3) Undiksha merupakan perubahan dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja menjadi Universitas Pendidikan Ganesha.
(4) Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja merupakan perubahan dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Singaraja berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Singaraja menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja.
(5) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Singaraja didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Singaraja dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Udayana diintegrasikan ke dalam Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Singaraja.
(6) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Udayana merupakan perubahan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang Tahun 1968 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Nomor 161 Tahun
1967. (7) Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 1963.
(8) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang merupakan perubahan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang Universitas Airlangga berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 1963.
(9) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang Universitas Airlangga di Singaraja merupakan perubahan dari Kursus B-1 Bahasa INDONESIA dan Kursus B-1 Perniagaan pada tahun 1962.
(10) Kursus B-1 Bahasa INDONESIA berdiri pada tahun 1955 berdasarkan SK pendirian kursus B-1 Bahasa INDONESIA pada tanggal 16 Januari 1955 dan Kursus B-1 Perniagaan berdiri pada tahun 1957 yang bertugas mendidik calon guru Sekolah Menengah Atas.
(11) Tanggal 16 Januari ditetapkan sebagai hari lahir (dies natalis) Undiksha.
Pasal 3
Pasal 4
Undiksha memiliki motto dharmaning sajjana umerdhyaken widyaguna (kewajiban orang bijaksana adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan pekerti).
Pasal 5
(1) Undiksha memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna biru muda dengan kode RGB 0, 166, 222 dan di tengahnya terdapat lambang Undiksha serta di bawah lambang terdapat tulisan UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA dengan jenis huruf times new roman berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera Undiksha diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Undiksha memiliki himne dan mars.
(2) Himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) Undiksha memiliki tari kebesaran yang disebut Tari Ganesha.
(2) Ketentuan mengenai tari kebesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 9
(1) Undiksha memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana Senat, busana pimpinan, busana profesor, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa toga dan jubah berwarna hitam, kalung gordon, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jas, dasi, dan topi berwarna biru dengan kode RGB 0,166,214 dan pada bagian dada kiri jas, pada bagian tengah depan dasi, dan pada bagian tengah depan topi terdapat lambang Undiksha.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Undiksha menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, magister, dan doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan
jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Undiksha menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung.
(4) Semester sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(6) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(7) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus di tahun yang sama.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh Undiksha dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, pengembangan keilmuan, dan keprofesian, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala untuk setiap Program Studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk penilaian proses dan penilaian hasil belajar berupa ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian harian, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(4) Penyusunan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menghimpun
dan mendokumentasikan sejumlah hasil karya.
(5) Penciptaan karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui karya cipta perorangan dan/atau kelompok.
(6) Kolokium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui diskusi ilmiah/seminar.
(7) Hasil belajar Mahasiswa dalam tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan menyelesaikan tugas akhir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Undiksha.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 17
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Senat terbuka.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan paling sedikit 2 ( dua) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Undiksha menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Undiksha dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Undiksha.
(4) Undiksha dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Kegiatan penelitian di Undiksha merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu menghasilkan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.
(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh dosen dan mahasiswa, serta dapat melibatkan tenaga fungsional, baik secara kelompok maupun perorangan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional, atau bentuk publikasi ilmiah
lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(7) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan untuk memperoleh kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Undiksha menyelengarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan masyarakat.
(2) Pengabdian
kepada
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara melembaga dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa serta dapat melibatkan tenaga kependidikan
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian dan hasilnya dapat diseminarkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Undiksha memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Mahasiswa, kode etik Dosen, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersifat mengikat untuk setiap mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Undiksha.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat untuk setiap dosen Undiksha dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat untuk setiap tenaga kependidikan Undiksha dalam menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Undiksha untuk seluruh Sivitas Akademika.
(7) Mahasiswa dan Dosen yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 22
(1) Undiksha menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Undiksha menjamin setiap Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik yang dilandasi oleh
norma dan kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(7) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap Sivitas Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, manfaat, dampak, dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Undiksha memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Undiksha dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
serta pengembangan Undiksha.
(2) Undiksha dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Undiksha menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, magister, dan doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan
jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Undiksha menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung.
(4) Semester sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(6) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(7) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus di tahun yang sama.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh Undiksha dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, pengembangan keilmuan, dan keprofesian, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala untuk setiap Program Studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk penilaian proses dan penilaian hasil belajar berupa ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian harian, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(4) Penyusunan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menghimpun
dan mendokumentasikan sejumlah hasil karya.
(5) Penciptaan karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui karya cipta perorangan dan/atau kelompok.
(6) Kolokium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui diskusi ilmiah/seminar.
(7) Hasil belajar Mahasiswa dalam tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan menyelesaikan tugas akhir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Undiksha.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 17
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Senat terbuka.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan paling sedikit 2 ( dua) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Undiksha menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Undiksha dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Undiksha.
(4) Undiksha dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan penelitian di Undiksha merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu menghasilkan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.
(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh dosen dan mahasiswa, serta dapat melibatkan tenaga fungsional, baik secara kelompok maupun perorangan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional, atau bentuk publikasi ilmiah
lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(7) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan untuk memperoleh kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Undiksha menyelengarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan masyarakat.
(2) Pengabdian
kepada
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara melembaga dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa serta dapat melibatkan tenaga kependidikan
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian dan hasilnya dapat diseminarkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Undiksha memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Mahasiswa, kode etik Dosen, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersifat mengikat untuk setiap mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Undiksha.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat untuk setiap dosen Undiksha dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat untuk setiap tenaga kependidikan Undiksha dalam menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Undiksha untuk seluruh Sivitas Akademika.
(7) Mahasiswa dan Dosen yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Undiksha menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Undiksha menjamin setiap Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik yang dilandasi oleh
norma dan kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(7) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap Sivitas Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, manfaat, dampak, dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Undiksha memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Undiksha dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
serta pengembangan Undiksha.
(2) Undiksha dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Visi Undiksha menjadi universitas unggul berlandaskan falsafah Tri Hita Karana di Asia pada tahun 2045.
(2) Tri Hita Karana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat 3 ( tiga) unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
Pasal 26
Misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermartabat untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif, kolaboratif, dan berkarakter;
b. menyelenggarakan penelitian yang kompetitif, kolaboratif, dan inovatif untuk pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang kompetitif, kolaboratif, akomodatif, dan inovatif.
Pasal 27
Tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang mampu bersaing dengan lulusan univertas lain dalam mengisi pasar kerja;
b. menghasilkan lulusan yang mampu bekerja secara bersama-sama atau dalam bentuk tim di tempat kerja;
c. menghasilkan lulusan yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, dan kelestarian alam dalam menjalankan tugas;
d. menghasilkan karya penelitian yang mampu bersaing dengan karya-karya penelitian yang dihasilkan oleh Sivitas Akademika universitas lain;
e. menghasilkan karya penelitian yang dilakukan secara bersama-sama dengan Sivitas Akademika lain dan/atau masyarakat, baik yang berasal dari dalam maupun luar Undiksha;
f. menghasilkan karya penelitian yang memiliki kebaruan;
g. menghasilan karya pengabdian kepada masyarakat yang mampu bersaing dengan karya pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh universitas lain;
h. menghasilkan karya pengabdian masyarakat yang dilakukan secara bersama-sama antar Sivitas Akademika dan/atau pegawai, baik yang berasal dari dalam maupun luar Undiksha;
i. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan atas permintaan masyarakat; dan
j. menghasilkan karya pengabdian masyarakat yang memiliki kebaruan.
Pasal 28
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, Undiksha menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang
memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Visi Undiksha menjadi universitas unggul berlandaskan falsafah Tri Hita Karana di Asia pada tahun 2045.
(2) Tri Hita Karana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat 3 ( tiga) unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
Pasal 26
Misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermartabat untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif, kolaboratif, dan berkarakter;
b. menyelenggarakan penelitian yang kompetitif, kolaboratif, dan inovatif untuk pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang kompetitif, kolaboratif, akomodatif, dan inovatif.
Pasal 27
Tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang mampu bersaing dengan lulusan univertas lain dalam mengisi pasar kerja;
b. menghasilkan lulusan yang mampu bekerja secara bersama-sama atau dalam bentuk tim di tempat kerja;
c. menghasilkan lulusan yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, dan kelestarian alam dalam menjalankan tugas;
d. menghasilkan karya penelitian yang mampu bersaing dengan karya-karya penelitian yang dihasilkan oleh Sivitas Akademika universitas lain;
e. menghasilkan karya penelitian yang dilakukan secara bersama-sama dengan Sivitas Akademika lain dan/atau masyarakat, baik yang berasal dari dalam maupun luar Undiksha;
f. menghasilkan karya penelitian yang memiliki kebaruan;
g. menghasilan karya pengabdian kepada masyarakat yang mampu bersaing dengan karya pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh universitas lain;
h. menghasilkan karya pengabdian masyarakat yang dilakukan secara bersama-sama antar Sivitas Akademika dan/atau pegawai, baik yang berasal dari dalam maupun luar Undiksha;
i. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan atas permintaan masyarakat; dan
j. menghasilkan karya pengabdian masyarakat yang memiliki kebaruan.
Pasal 28
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, Undiksha menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang
memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun dokumen hasil pengawasan dan disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. Direktur Pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
( 3 ) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 2 (dua) orang wakil Dosen yang profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
( 4 ) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling rendah menduduki jabatan akademik lektor.
(5) Dosen tidak tetap tidak dapat diangkat menjadi anggota Senat.
(6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(7) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6 ) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota yang berasal dari wakil Dosen.
(9) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(10) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 32
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Undiksha memiliki senat fakultas.
(2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawasan fakultas yang
menjalankan fungsi pengawasan dan pertimbangan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan Pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Undiksha diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha.
(3) Undiksha dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun dokumen hasil pengawasan dan disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. Direktur Pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
( 3 ) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 2 (dua) orang wakil Dosen yang profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
( 4 ) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling rendah menduduki jabatan akademik lektor.
(5) Dosen tidak tetap tidak dapat diangkat menjadi anggota Senat.
(6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(7) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6 ) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota yang berasal dari wakil Dosen.
(9) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(10) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 32
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Undiksha memiliki senat fakultas.
(2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawasan fakultas yang
menjalankan fungsi pengawasan dan pertimbangan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan Pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Undiksha diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha.
(3) Undiksha dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 35
(1) Satuan Pengawas Internal dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Pasal 36
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur dosen dan/atau tenaga kependidikan di lingkungan Undiksha.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi tenaga kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai pengalaman dalam bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, atau ketatalaksanaan;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. mempunyai moral yang baik serta integritas dan komitmen yang tinggi;
h. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Pertimbangan; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Undiksha.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Pasal 36
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur dosen dan/atau tenaga kependidikan di lingkungan Undiksha.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi tenaga kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai pengalaman dalam bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, atau ketatalaksanaan;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. mempunyai moral yang baik serta integritas dan komitmen yang tinggi;
h. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Pertimbangan; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Undiksha.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik Undiksha.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Undiksha; dan
d. membantu pengembangan Undiksha.
Pasal 38
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur alumni.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan dipilih di antara anggota.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik Undiksha.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Undiksha; dan
d. membantu pengembangan Undiksha.
Pasal 38
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur alumni.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan dipilih di antara anggota.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Rapat pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(7) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dan 2 (dua) nama calon sekretaris Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dipilih menjadi ketua dan sekretaris Senat.
(9) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris Senat dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris Senat yang mendapatkan suara yang sama.
(11) Ketua dan sekretaris Senat terpilih merupakan calon yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Rapat pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(7) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dan 2 (dua) nama calon sekretaris Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dipilih menjadi ketua dan sekretaris Senat.
(9) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris Senat dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris Senat yang mendapatkan suara yang sama.
(11) Ketua dan sekretaris Senat terpilih merupakan calon yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 40
(1) Dosen di lingkungan Undiksha dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, ketua dan sekretaris
lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/ atau
b. perubahan organisasi Undiksha
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan unit dan/atau perubahan unit kerja;
atau
b. perubahan bentuk Undiksha.
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 44
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 45
(1) Dekan diangkat oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 46
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan sebagai berikut:
a. senat fakultas membentuk panitia pemilihan dekan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
b. panitia pemilihan bakal calon dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan bakal calon dekan menerima pendaftaran Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. panitia pemilihan menyampaikan paling sedikit 2 (dua) nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan kepada senat fakultas;
f. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja pengembangan fakultas pada rapat senat fakultas;
g. rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf f dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas;
h. dalam hal rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf f belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
i. dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
j. senat fakultas melakukan penilaian dan pemilihan calon dekan dengan cara musyawarah mufakat;
k. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf j tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
l. calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf k merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak;
m. senat fakultas MENETAPKAN calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf j atau huruf l dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditetapkan; dan
n. Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih.
Pasal 47
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan Wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Direktur Pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Direktur Pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 49
(1) Wakil Direktur Pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul Direktur Pascasarjana.
(2) Masa jabatan Wakil Direktur Pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 50
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh dosen pada jurusan yang bersangkutan untuk diusulkan oleh Dekan kepada Rektor.
(3) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Calon ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan calon ketua jurusan yang memperoleh suara terbanyak.
(6) Ketua jurusan terpilih menunjuk salah satu dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi sekretaris jurusan.
(7) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5) dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor atas usul dekan.
(8) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Ketua lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen di lingkungan Undiksha dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, ketua dan sekretaris
lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/ atau
b. perubahan organisasi Undiksha
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan unit dan/atau perubahan unit kerja;
atau
b. perubahan bentuk Undiksha.
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 44
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 45
(1) Dekan diangkat oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 46
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan sebagai berikut:
a. senat fakultas membentuk panitia pemilihan dekan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
b. panitia pemilihan bakal calon dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan bakal calon dekan menerima pendaftaran Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. panitia pemilihan menyampaikan paling sedikit 2 (dua) nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan kepada senat fakultas;
f. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja pengembangan fakultas pada rapat senat fakultas;
g. rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf f dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas;
h. dalam hal rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf f belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
i. dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
j. senat fakultas melakukan penilaian dan pemilihan calon dekan dengan cara musyawarah mufakat;
k. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf j tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
l. calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf k merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak;
m. senat fakultas MENETAPKAN calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf j atau huruf l dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditetapkan; dan
n. Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih.
Pasal 47
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan Wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Direktur Pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Direktur Pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 49
(1) Wakil Direktur Pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul Direktur Pascasarjana.
(2) Masa jabatan Wakil Direktur Pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 50
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh dosen pada jurusan yang bersangkutan untuk diusulkan oleh Dekan kepada Rektor.
(3) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Calon ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan calon ketua jurusan yang memperoleh suara terbanyak.
(6) Ketua jurusan terpilih menunjuk salah satu dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi sekretaris jurusan.
(7) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5) dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor atas usul dekan.
(8) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Ketua lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan.
(3) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan.
(5) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan.
(3) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan.
(5) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, ketua dan sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, ketua dan sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Pasal 59
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, ketua dan sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 60
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur Pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur Pascasarjana sebagai Direktur Pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Direktur Pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Wakil Direktur Pascasarjana, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Direktur Pascasarjana definitif atas usul Direktur Pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan Wakil Direktur Pascasarjana sebelumnya.
(2) Wakil Direktur Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan ketua jurusan definitif dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(3) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif yang ditunjuk oleh ketua jurusan dan diusulkan oleh dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa
jabatan.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, ketua dan sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, ketua dan sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Pasal 59
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, ketua dan sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 60
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur Pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur Pascasarjana sebagai Direktur Pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Direktur Pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Wakil Direktur Pascasarjana, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Direktur Pascasarjana definitif atas usul Direktur Pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan Wakil Direktur Pascasarjana sebelumnya.
(2) Wakil Direktur Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan ketua jurusan definitif dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(3) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif yang ditunjuk oleh ketua jurusan dan diusulkan oleh dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa
jabatan.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 72
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
h. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi Ketua Dan Sekretaris Dewan Pertimbangan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(2) dilakukan pemilihan ketua dan sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(3) Ketua dan sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang
meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
(3) Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
h. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi Ketua Dan Sekretaris Dewan Pertimbangan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(2) dilakukan pemilihan ketua dan sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(3) Ketua dan sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang
meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
(3) Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal merupakan proses integral yang dilakukan secara terus- menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan Undiksha melalui tindakan dan kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Undiksha terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(3) Ketentuan mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Undiksha diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Undiksha.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada Undiksha.
(4) Persyaratan untuk diangkat menjadi Dosen tidak tetap:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berjiwa Pancasila;
c. memiliki moral dan integritas kepribadian yang tinggi;
d. memiliki komitmen dan tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
e. memiliki kemauan untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni yang ditekuninya; dan
f. memiliki jiwa pengabdian untuk membimbing dan melayani mahasiswa.
(5) Pengangkatan Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memenuhi kekurangan Dosen dan/atau kebutuhan Dosen dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap dan
dosen tidak tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap, ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 78
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Tenaga Kependidikan diangkat untuk menunjang pengelolaan perguruan tinggi di Undiksha.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
Pasal 80
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerja.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengembangan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di Undiksha.
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai hak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab;
b. memperoleh pendidikan serta layanan akademik yang sebaik-baiknya;
c. memanfaatkan fasilitas yang ada untuk kegiatan pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi jurusan/program studi serta hasil belajar yang dicapai,;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing- masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan Undiksha;
h. memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh Undiksha melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan;
i. pindah ke perguruan tinggi atau Program Studi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswan; dan
k. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Undiksha.
(3) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. ikut
menanggung
biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali mereka yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mematuhi semua peraturan yang berlaku di Undiksha;
d. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan kampus;
e. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
g. menjaga kewibawaan dan nama baik Undiksha.
(4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 82
(1) Undiksha melaksanakan pengembangan kepribadian, wawasan, dan kreativitas Mahasiswa melalui kegiatan ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui organisasi kemahasiswaan.
(3) Organisasi kemahasiswaan Undiksha dibentuk atas persetujuan Rektor sebagai wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(4) Organisasi kemahasiswaan Undiksha dapat dibentuk pada tingkat universitas, fakultas, dan jurusan.
(5) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) dibentuk dalam rangka pengembangan kepemimpinan, penalaran dan keilmuan, minat, bakat, kegemaran, kesejahteraan Mahasiswa, dan kepekaan sosial Mahasiswa.
(6) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi intraperguruan tinggi dan bersifat nonstruktural.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Alumni Undiksha merupakan Mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan dan menyelesaikan pendidikan di Undiksha, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Singaraja, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Udayana, Fakultas Keguruan, dan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Udayana.
(2) Alumni Undiksha dapat membentuk organisasi alumni untuk membina hubungan dengan almamater dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
(3) Organisasi Alumni Undiksha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dengan Ikatan Alumni Undiksha (IKA Undiksha).
(4) IKA Undiksha memiliki kewajiban moral dan etika dalam menjaga nama baik Undiksha.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA Undiksha diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA Undiksha.
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Undiksha merupakan fasilitas utama dan penunjang yang
digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sarana dan prasarana Undiksha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan/atau
d. pihak lain yang tidak mengikat.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Undiksha berkewajiban ikut memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggungjawab, berdaya guna, dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(7) Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Undiksha diajukan oleh Rektor kepada Menteri.
(4) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel.
(6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Undiksha diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan disampaikan kepada Menteri.
(1) Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, Undiksha dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha dan industri, dan atau pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama akademik dan/atau non-akademik.
(3) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penjaminan mutu internal;
c. program kembaran;
d. gelar bersama;
e. gelar ganda;
f. pemerolehan angka kredit;
g. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
h. pertukaran dosen dan/atau Mahasiswa;
i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal;
k. penerbitan berkala ilmiah;
l. pemagangan;
m. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
n. bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama dilakukan secara melembaga dan dapat diselenggarakan oleh lembaga, fakultas, Pascasarjana, jurusan/bagian, dan Program Studi dan menjadi tanggung jawab Rektor.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerja sama.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Undiksha menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(3) Penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan
Mutu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
(1) Penjaminan mutu eksternal dilakukan melalui akreditasi Program Studi dan institusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difasilitasi oleh koordinator Program Studi, ketua jurusan/bagian, pimpinan fakultas, pimpinan Pascasarjana, ketua lembaga, dan pimpinan universitas.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan di lingkungan Undiksha terdiri atas:
a. Peraturan Perundang-undangan;
b. Peraturan Senat;
c. Peraturan Rektor; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumber pendanaan Undiksha berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. uang kuliah;
b. biaya ujian masuk Undiksha;
c. hasil kontrak kerja sama Undiksha;
d. sumbangan, hibah, atau bantuan; dan
e. penerimaan lainnya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana yang diterima Undiksha merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Undiksha diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
(1) Kekayaan Undiksha meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh Undiksha.
(2) Seluruh kekayaan Undiksha dikelola secara mandiri, transparan, efektif, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan Undiksha.
(3) Kekayaan Undiksha tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan Undiksha.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Undiksha.
(3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 18 (delapan belas) orang wakil organ Senat;
b. 10 (sepuluh) orang wakil organ Rektor;
c. 2 (dua) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta Undiksha didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.
(6) Perubahan Statuta Undiksha yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ Undiksha yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Undiksha sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Universitas Pendidikan Ganesha yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Undiksha memiliki lambang bernama Ganesha berbentuk bingkai bunga teratai bersegi 5 (lima) berwarna biru dengan garis tepi berwarna kuning emas yang di dalamnya terdapat:
a. Ganesha, yaitu:
1. dewa berkepala gajah, bertelinga lebar, berbadan tambun, perut buncit, gading yang di sebelah kanan bagian ujungnya patah dengan belalai yang mengisap modaka dalam mangkuk; dan
2. 4 (empat) tangan Dewa Ganesha membawa penanda, dua tangan di sebelah kanan masing- masing membawa genitri dan patahan gading, sedangkan 2 (dua) tangan sebelah kiri membawa kapak dan mangkuk yang berisi modaka.
b. Lapak tempat duduk Dewa Ganesha berhiaskan 11 (sebelas) mahkota dan 5 (lima) kelopak bunga teratai berwarna kuning emas; dan
c. Tulisan UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA berwarna putih di atas gambar Ganesha dengan jenis huruf times new roman dan tulisan UNDIKSHA berwarna putih di bagian bawah lapak dengan jenis huruf times new roman.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. bingkai bunga teratai bersegi 5 (lima) memiliki makna Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. kepala gajah memiliki makna ilmu pengetahuan, kearifan, dan kebijaksanaan serta kecerdasan yang penuh pengertian;
c. telinga gajah yang lebar memiliki makna kemampuan mendengarkan suatu informasi dan mengolahnya dengan daya intelektual untuk melahirkan ilmu pengetahuan;
d. belalai menghisap modaka dalam mangkuk memiliki makna suatu usaha yang tak henti- hentinya dan tak habis-habisnya untuk menyerap ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang diaplikasikan untuk kepentingan hidup manusia;
e. badan tambun memiliki makna pengaplikasian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia;
f. perut buncit memiliki makna kemampuan menjaga kedamaian sehingga manusia bisa belajar dari pengalaman hidup yang menguntungkan maupun
yang merugikan secara proporsional dan berkesinambungan;
g. duduk bersila memiliki makna ilmuwan harus bersikap tenang, tekun, reflektif, dan kontemplatif, serta memiliki pandangan jauh ke depan tanpa mengabaikan pengalaman masa lalu dan kondisi masa kini;
h. lapak tempat duduk berhiaskan bunga teratai memiliki makna bahwa dalam menggali dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, harus memperhatikan asas keilmuan, moral, dan kemanfaatannya bagi kesejahteraan hidup manusia, serta asas kesucian;
i. 11 (sebelas) helai mahkota dan 5 (lima) kelopak bunga teratai memiliki makna tanggal dan bulan ditetapkannya Universitas Pendidikan Ganesha, yaitu tanggal 11 Mei;
j. 4 (empat) tangan Dewa Ganesha memiliki makna ketidakterbatasan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang menembus 4 (empat) penjuru mata angin; dan
k. penanda pada tangan terdiri atas:
1. genitri memiliki makna ilmu pengetahuan;
2. patahan gading memiliki makna pena dalam bidang ilmu pengetahuan;
3. kapak memiliki makna teknologi; dan
4. modaka memiliki makna kepemimpinan.
(3) Warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna:
No.
Lambang Warna Kode Warna (RGB)
1. bingkai bunga teratai biru 39, 19, 111
2. garis tepi bunga teratai kuning emas 218, 255, 42
3. Dewa Ganesha biru muda 0, 166, 222
4. lapak tempat duduk Dewa Ganesha oranye tua 239, 154, 73
No.
Lambang Warna Kode Warna (RGB)
5. Tulisan UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA dan UNDIKSHA putih 255, 255, 255
(4) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Fakultas dan Pascasarjana memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang Undiksha serta tulisan nama setiap fakultas atau Pascasarjana di bawah lambang Undiksha.
(2) Bendera fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Ilmu Pendidikan berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 255 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN dengan jenis huruf times new roman berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0, dengan gambar sebagai berikut:
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
b. bendera Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial berwarna biru dengan kode RGB 0, 111, 178 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS HUKUM DAN ILMU SOSIAL dengan jenis huruf times new roman berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Bahasa dan Seni berwarna kuning muda dengan kode RGB 255, 255, 0 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS BAHASA DAN SENI dengan jenis huruf times new roman berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna hijau dengan kode RGB 0, 255, 0 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM dengan jenis huruf times new roman berwarna hitam dengan kode
FAKULTAS HUKUM DAN ILMU SOSIAL
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
RGB 0, 0, 0, dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Teknik dan Kejuruan berwarna biru tua dengan kode RGB 0, 0, 139 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS TEKNIK DAN KEJURUAN dengan jenis huruf times new roman berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 255, dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Olahraga dan Kesehatan berwarna merah hati dengan kode RGB 128, 0, 0 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS OLAHRAGA DAN KESEHATAN dengan jenis huruf times new roman berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS TEKNIK DAN KEJURUAN
g. bendera Fakultas Ekonomi berwarna oranye dengan kode RGB 255, 127, 0 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS EKONOMI dengan jenis huruf times new roman berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS EKONOMI
h. bendera Pascasarjana berwarna hijau tosca dengan kode RGB 45, 116, 145 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan PASCASARJANA dengan jenis huruf times new roman berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS OLAHRAGA DAN KESEHATAN
PASCASARJANA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera Fakultas dan Pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Undiksha untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapatkan persetujuan organ Undiksha;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan
memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Undiksha untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapatkan persetujuan organ Undiksha;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan
memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, ketua dan sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi wakil rektor, dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, serta ketua dan sekretaris lembaga; dan
2. lektor bagi wakil dekan, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah ketua jurusan bagi wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, serta ketua dan sekretaris lembaga;
f. bersedia dicalonkan menjadi wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, ketua dan sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana
teknis;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. berpendidikan doktor bagi wakil rektor, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, dekan pada fakultas yang mengampu jenjang pendidikan pascasarjana program doktor, serta ketua dan sekretaris lembaga;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Undiksha dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Undiksha.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Undiksha.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. berpendidikan paling rendah sarjana;
j. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
k. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
l. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Undiksha.
(1) Untuk diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, ketua dan sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi wakil rektor, dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, serta ketua dan sekretaris lembaga; dan
2. lektor bagi wakil dekan, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah ketua jurusan bagi wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, serta ketua dan sekretaris lembaga;
f. bersedia dicalonkan menjadi wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, ketua dan sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana
teknis;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. berpendidikan doktor bagi wakil rektor, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, dekan pada fakultas yang mengampu jenjang pendidikan pascasarjana program doktor, serta ketua dan sekretaris lembaga;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Undiksha dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Undiksha.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Undiksha.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. berpendidikan paling rendah sarjana;
j. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
k. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
l. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Undiksha.