Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Tanjungpura yang selanjutnya disebut UNTAN adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta UNTAN yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas Tanjungpura yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas Tanjungpura.
3. Rektor adalah Rektor UNTAN.
4. Senat adalah Senat UNTAN.
5. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNTAN.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNTAN dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah di UNTAN.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNTAN.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) UNTAN merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
(2) Nama Tanjungpura diambil dari nama kerajaan yang pernah berdiri di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
(3) UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Universitas Dwikora berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 175 Tahun 1967 tentang Penggantian nama Universitas Dwikora menjadi Universitas Tandjungpura terhitung mulai tanggal 15 Agustus 1967, yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 1967.
(4) Universitas Dwikora sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari Universitas Negeri Pontianak berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 278 Tahun 1965 tentang Pendirian Universitas Dwikora pada tanggal 14 September 1965.
(5) Universitas Negeri Pontianak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Universitas Daya Nasional yang dinegerikan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 53 Tahun 1963 tentang Pendirian Universitas Negeri di Pontianak tanggal 16 Mei 1963.
(6) Universitas Daya Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Daya Nasional pada tanggal 20 Mei 1959, dengan Akte Notaris Nomor 13 tanggal 10 Maret 1959 oleh Kantor Notaris (ws) Achmad Mourtadha Pontianak.
(7) Tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) UNTAN.
Pasal 3
UNTAN berasaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pasal 4
Pasal 5
(1) UNTAN memiliki bendera dan pataka.
(2) Bendera UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0 dan di tengahnya terdapat lambang UNTAN.
(3) Bendera UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
(4) Pataka UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0, memiliki rumbai berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 255, dan di tengahnya terdapat lambang UNTAN.
(5) Pataka UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut:
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera dan pataka UNTAN diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
Pasal 7
(1) UNTAN memiliki himne dan mars.
(2) Himne UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
NB: Nyanyikan diulang dua kali
(3) Mars UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai himne dan mars UNTAN diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) UNTAN memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, busana profesor, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna biru dengan kode RGB 0, 0, 128 dan di bagian dada kiri terdapat lambang UNTAN.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNTAN menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) UNTAN menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan
Januari tahun berikutnya.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli tahun berjalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Penilaian keberhasilan studi didasarkan atas penilaian hasil belajar setiap semester dan akhir studi.
(2) Penilaian keberhasilan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian mata kuliah teori, ujian mata kuliah praktik, ujian mata kuliah lapangan, ujian komprehensif, ujian tugas akhir, dan/atau ujian lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tugas individu dan/atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Hasil penilaian keberhasilan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(6) Hasil penilaian keberhasilan studi mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(7) Hasil penilaian keberhasilan studi Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan studi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNTAN.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam
penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 15
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Persyaratan penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. program diploma dan sarjana:
1. memiliki ijazah sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
2. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan UNTAN.
b. program magister dan profesi:
1. memiliki ijazah program sarjana atau memperoleh pengakuan melalui pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan/atau akumulasi pengalaman kerja; dan
2. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan UNTAN.
c. program doktor:
1. memiliki ijazah program magister atau memperoleh pengakuan melalui pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan/atau akumulasi pengalaman kerja; dan
2. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan UNTAN.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa setelah memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) UNTAN dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan
prasarana.
(6) UNTAN dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) UNTAN dapat menerima mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(7) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan UNTAN.
(2) Ketentuan mengenai kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 17
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda dapat diadakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) UNTAN melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
b. menguji teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan
c. menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan, baik tingkat daerah, nasional maupun internasional.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(7) Hasil penelitian UNTAN yang dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa dapat dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki penyelenggaraan pendidikan, dan kehidupan masyarakat.
(8) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 20
(1) UNTAN memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen UNTAN di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa UNTAN dalam berinteraksi dengan Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan UNTAN di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika UNTAN.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 21
(1) Rektor menjamin setiap Dosen dan Mahasiswa melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, setiap Dosen dan Mahasiswa:
a. melakukan kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNTAN;
b. melakukan kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya melalui kegiatan perkuliahan, ujian tugas akhir, publikasi ilmiah, seminar, lokakarya, diskusi, simposium, ceramah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Dosen dan Mahasiswa pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan,
dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 22
(1) UNTAN memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang telah memenuhi semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gelar akademik;
b. gelar vokasi;
c. gelar profesi; dan/atau
d. gelar spesialis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) UNTAN dapat memberikan penghargaan kepada perorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau berprestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 24
(1) UNTAN dapat memberikan gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNTAN menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) UNTAN menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan
Januari tahun berikutnya.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli tahun berjalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Penilaian keberhasilan studi didasarkan atas penilaian hasil belajar setiap semester dan akhir studi.
(2) Penilaian keberhasilan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian mata kuliah teori, ujian mata kuliah praktik, ujian mata kuliah lapangan, ujian komprehensif, ujian tugas akhir, dan/atau ujian lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tugas individu dan/atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Hasil penilaian keberhasilan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(6) Hasil penilaian keberhasilan studi mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(7) Hasil penilaian keberhasilan studi Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan studi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNTAN.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam
penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 15
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Persyaratan penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. program diploma dan sarjana:
1. memiliki ijazah sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
2. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan UNTAN.
b. program magister dan profesi:
1. memiliki ijazah program sarjana atau memperoleh pengakuan melalui pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan/atau akumulasi pengalaman kerja; dan
2. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan UNTAN.
c. program doktor:
1. memiliki ijazah program magister atau memperoleh pengakuan melalui pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan/atau akumulasi pengalaman kerja; dan
2. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan UNTAN.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa setelah memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) UNTAN dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan
prasarana.
(6) UNTAN dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) UNTAN dapat menerima mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(7) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan UNTAN.
(2) Ketentuan mengenai kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 17
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda dapat diadakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNTAN melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
b. menguji teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan
c. menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan, baik tingkat daerah, nasional maupun internasional.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(7) Hasil penelitian UNTAN yang dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa dapat dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki penyelenggaraan pendidikan, dan kehidupan masyarakat.
(8) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNTAN memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen UNTAN di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa UNTAN dalam berinteraksi dengan Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan UNTAN di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika UNTAN.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Rektor menjamin setiap Dosen dan Mahasiswa melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, setiap Dosen dan Mahasiswa:
a. melakukan kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNTAN;
b. melakukan kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya melalui kegiatan perkuliahan, ujian tugas akhir, publikasi ilmiah, seminar, lokakarya, diskusi, simposium, ceramah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Dosen dan Mahasiswa pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan,
dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNTAN memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang telah memenuhi semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gelar akademik;
b. gelar vokasi;
c. gelar profesi; dan/atau
d. gelar spesialis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) UNTAN dapat memberikan penghargaan kepada perorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau berprestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 24
(1) UNTAN dapat memberikan gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visi UNTAN: Menjadi institusi preservasi dan pusat informasi ilmiah di Kalimantan Barat, serta menghasilkan luaran yang bermoral Pancasila dan mampu berkompetisi di tingkat dunia, baik di tingkat daerah, nasional, regional maupun internasional.
Misi UNTAN:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk menghasilkan luaran yang berkualitas dan bermoral Pancasila, serta mampu mengikuti, mengembangkan dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menjadi sebuah institusi preservasi
dan pusat informasi Kalimantan Barat.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan UNTAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, UNTAN menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Visi UNTAN: Menjadi institusi preservasi dan pusat informasi ilmiah di Kalimantan Barat, serta menghasilkan luaran yang bermoral Pancasila dan mampu berkompetisi di tingkat dunia, baik di tingkat daerah, nasional, regional maupun internasional.
Misi UNTAN:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk menghasilkan luaran yang berkualitas dan bermoral Pancasila, serta mampu mengikuti, mengembangkan dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menjadi sebuah institusi preservasi
dan pusat informasi Kalimantan Barat.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan UNTAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, UNTAN menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. direktur pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen.
(3) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b berasal dari anggota Senat wakil Dosen.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. direktur pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen.
(3) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b berasal dari anggota Senat wakil Dosen.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 32
Pasal 33
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
b. fakultas dan pascasarjana;
c. lembaga; dan
d. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura.
(3) UNTAN dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNTAN untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UNTAN;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan UNTAN;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan UNTAN dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 33
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
b. fakultas dan pascasarjana;
c. lembaga; dan
d. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura.
(3) UNTAN dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 34
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor berdasarkan hasil pengawasan internal.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 35
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 11 (sebelas) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal diangkat dari pegawai negeri sipil di lingkungan UNTAN.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan
g. tidak sedang menduduki jabatan di bidang non- akademik.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor berdasarkan hasil pengawasan internal.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 35
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 11 (sebelas) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal diangkat dari pegawai negeri sipil di lingkungan UNTAN.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan
g. tidak sedang menduduki jabatan di bidang non- akademik.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNTAN.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNTAN; dan
d. membantu pengembangan dan memecahkan permasalahan yang dihadapi UNTAN.
Pasal 37
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari wakil orang tua mahasiswa;
b. 1 (satu) orang dari alumni;
c. 2 (dua) orang dari Pemerintah Daerah; dan
d. 3 (tiga) orang dari dunia usaha/dunia industri.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNTAN.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNTAN; dan
d. membantu pengembangan dan memecahkan permasalahan yang dihadapi UNTAN.
Pasal 37
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari wakil orang tua mahasiswa;
b. 1 (satu) orang dari alumni;
c. 2 (dua) orang dari Pemerintah Daerah; dan
d. 3 (tiga) orang dari dunia usaha/dunia industri.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(3) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang anggota Senat tertua dan didampingi oleh seorang anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat.
(6) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat ditunda selama 60 (enam puluh) menit.
(7) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 60 (enam puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(8) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) orang calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(11) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih hasil musyawarah untuk mencapai mufakat atau calon yang memperoleh suara terbanyak hasil pemilihan.
(12) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon ketua Senat yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang sampai memperoleh 1 (satu) orang calon ketua Senat dengan suara terbanyak pada hari yang sama.
(13) Ketua Senat terpilih menunjuk 1 (satu) orang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(14) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(15) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(3) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang anggota Senat tertua dan didampingi oleh seorang anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat.
(6) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat ditunda selama 60 (enam puluh) menit.
(7) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 60 (enam puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(8) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) orang calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(11) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih hasil musyawarah untuk mencapai mufakat atau calon yang memperoleh suara terbanyak hasil pemilihan.
(12) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon ketua Senat yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang sampai memperoleh 1 (satu) orang calon ketua Senat dengan suara terbanyak pada hari yang sama.
(13) Ketua Senat terpilih menunjuk 1 (satu) orang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(14) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(15) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 39
(1) Dosen UNTAN dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel /studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNTAN.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/ atau
b. perubahan bentuk UNTAN.
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 44
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 45
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. pemilihan calon; dan
c. pengangkatan.
(2) Tahapan penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 46
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh panitia pemilihan dekan yang dibentuk oleh Senat Fakultas;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan;
d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon dekan kepada Senat Fakultas;
e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas;
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
g. dalam hal perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak terpenuhi, Senat Fakultas menunjuk seorang Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon dekan.
Pasal 47
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. pemilihan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan calon dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 1 (satu) orang calon dekan;
g. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
h. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon dekan dengan suara terbanyak, dilakukan pemungutan suara putaran kedua pada hari yang sama untuk memperoleh 1 (satu) orang calon dekan dengan suara terbanyak;
i. Senat Fakultas menyampaikan 1 (satu) orang calon dekan terpilih kepada Rektor untuk ditetapkan; dan
j. dalam hal tidak terdapat 1 (satu) orang calon dekan yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam huruf h, Senat Fakultas menyampaikan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak yang sama kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan.
Pasal 48
Rektor MENETAPKAN pengangkatan calon dekan terpilih yang diusulkan oleh Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf i.
Pasal 49
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 50
(1) Direktur dan wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur dan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Ketua jurusan/bagian dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan.
(3) Pemilihan ketua jurusan/bagian dilaksanakan dalam rapat jurusan/bagian yang dipimpin oleh ketua jurusan/bagian yang sedang menjabat.
(4) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan ketua jurusan/bagian.
(5) Pemilihan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan/bagian dilakukan dengan cara pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(7) Calon ketua jurusan/bagian terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) merupakan calon ketua jurusan/bagian yang memperoleh suara terbanyak.
(8) Calon ketua jurusan/bagian terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7) diusulkan kepada Rektor melalui dekan untuk ditetapkan.
(9) Ketua jurusan/bagian menunjuk salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi sekretaris jurusan/bagian dan mengusulkan kepada Rektor melalui dekan untuk ditetapkan.
(10) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas diusulkan dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. kepala pengawas/subbagian pada biro, fakultas, pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(2) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dosen UNTAN dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel /studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNTAN.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/ atau
b. perubahan bentuk UNTAN.
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 44
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 45
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. pemilihan calon; dan
c. pengangkatan.
(2) Tahapan penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 46
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh panitia pemilihan dekan yang dibentuk oleh Senat Fakultas;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan;
d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon dekan kepada Senat Fakultas;
e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas;
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
g. dalam hal perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak terpenuhi, Senat Fakultas menunjuk seorang Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon dekan.
Pasal 47
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. pemilihan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan calon dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 1 (satu) orang calon dekan;
g. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
h. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon dekan dengan suara terbanyak, dilakukan pemungutan suara putaran kedua pada hari yang sama untuk memperoleh 1 (satu) orang calon dekan dengan suara terbanyak;
i. Senat Fakultas menyampaikan 1 (satu) orang calon dekan terpilih kepada Rektor untuk ditetapkan; dan
j. dalam hal tidak terdapat 1 (satu) orang calon dekan yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam huruf h, Senat Fakultas menyampaikan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak yang sama kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan.
Pasal 48
Rektor MENETAPKAN pengangkatan calon dekan terpilih yang diusulkan oleh Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf i.
Pasal 49
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 50
(1) Direktur dan wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur dan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Ketua jurusan/bagian dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan.
(3) Pemilihan ketua jurusan/bagian dilaksanakan dalam rapat jurusan/bagian yang dipimpin oleh ketua jurusan/bagian yang sedang menjabat.
(4) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan ketua jurusan/bagian.
(5) Pemilihan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan/bagian dilakukan dengan cara pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(7) Calon ketua jurusan/bagian terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) merupakan calon ketua jurusan/bagian yang memperoleh suara terbanyak.
(8) Calon ketua jurusan/bagian terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7) diusulkan kepada Rektor melalui dekan untuk ditetapkan.
(9) Ketua jurusan/bagian menunjuk salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi sekretaris jurusan/bagian dan mengusulkan kepada Rektor melalui dekan untuk ditetapkan.
(10) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas diusulkan dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. kepala pengawas/subbagian pada biro, fakultas, pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(2) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 56
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian kepala laboratorium/bengkel /studio, dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 59
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(3) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan paling lama 1 (satu) tahun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah 1 (satu) wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(4) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur dan/atau wakil
direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(3) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor
mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian definitif atas usul ketua jurusan melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian kepala laboratorium/bengkel /studio, dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 59
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(3) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan paling lama 1 (satu) tahun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah 1 (satu) wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(4) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur dan/atau wakil
direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(3) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor
mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian definitif atas usul ketua jurusan melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 69
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan
sekretaris Dewan Penyantun.
Pasal 70
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2), ketua Senat menunjuk 1 (satu) orang anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan
sekretaris Dewan Penyantun.
Pasal 70
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2), ketua Senat menunjuk 1 (satu) orang anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNTAN merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UNTAN, yaitu:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNTAN dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektifitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNTAN terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen aset;
c. manajemen sumberdaya manusia;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal UNTAN diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dosen UNTAN wajib memiliki kualifikasi akademik dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen UNTAN terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di UNTAN.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di
UNTAN.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat sesuai dengan kebutuhan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
(1) Pembinaan dan pengembangan Dosen UNTAN meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi pendidikan UNTAN dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier Dosen UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penugasan, kenaikan jabatan dan pangkat serta promosi.
Pasal 79
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
(2) Pembinaan karier Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi teknis.
Pasal 80
Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memperoleh pendidikan pada program studinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di UNTAN;
b. mengemukakan pendapat secara rasional, sejauh tidak mengganggu hak orang lain dan ketertiban;
c. memperoleh layanan informasi tentang program studi yang diikuti dan hasil belajarnya;
d. memperoleh bimbingan dan pembinaan dari Dosen;
e. mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya;
f. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas UNTAN untuk kepentingan akademik;
g. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki;
h. pindah ke program studi lain dalam lingkungan UNTAN atau perguruan tinggi lain sesuai
persyaratan dan tata cara yang ditentukan;
i. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. mendapatkan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan untuk menunjang kemajuan belajar apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan UNTAN dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
c. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lain;
d. menghormati Dosen, Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa;
e. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
f. ikut melestarikan lingkungan;
g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban UNTAN;
h. menjaga kewibawaan dan nama baik UNTAN;
i. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
j. menyelesaikan tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
k. memelihara suasana akademik;
l. berbusana dan berpenampilan sesuai dengan norma dan etika yang berlaku;
m. bebas narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya;
dan
n. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, dan jurusan/bagian.
(3) Organisasi kemahasiswaan bertujuan untuk membentuk Mahasiswa yang bertakwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Alumni UNTAN merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikannya di UNTAN.
(2) Alumni UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk ikatan alumni yang disebut Ikatan Alumni UNTAN (IKA UNTAN).
(3) IKA UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan organisasi yang mandiri serta menjunjung
tinggi nama dan kehormatan almamater.
(4) IKA UNTAN merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi alumni UNTAN.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNTAN diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UNTAN.
(1) Sarana dan prasarana UNTAN meliputi semua fasilitas dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi:
a. perencanaan sarana dan prasarana;
b. pengadaan dan pencatatan sarana dan prasarana;
c. penggunaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana; dan
d. penghapusan sarana dan prasarana.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana UNTAN diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan penganggaran UNTAN disusun oleh Rektor dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas.
(4) UNTAN menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNTAN diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
(1) UNTAN menjalin kerja sama akademik dan/atau non- akademik dengan perguruan tinggi lain, Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan/atau pihak lain baik, dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang
bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa.
(4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit atau satuan lain yang sejenis;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika dan unit organisasi di lingkungan UNTAN.
(7) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(8) Kerja sama yang dilakukan di lingkungan UNTAN harus dituangkan dalam nota kesepahaman dan/atau naskah perjanjian kerja sama.
(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem penjaminan mutu internal UNTAN merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan.
(2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal UNTAN, yaitu:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mendorong semua pihak/unit di UNTAN untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal UNTAN dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UNTAN terdiri atas:
a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan;
b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian;
c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan.
(5) Penjaminan mutu internal UNTAN dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 88
(1) UNTAN mengupayakan akreditasi untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan/atau institusi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Semua unsur pelaksana dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi yang dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan UNTAN terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Rektor;
c. Peraturan Senat; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumber pendanaan UNTAN diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengelolaan dana UNTAN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kekayaan yang dikelola UNTAN meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual merupakan milik negara.
(2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNTAN.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan UNTAN.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UNTAN.
(3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 15 (lima belas) orang wakil organ Rektor;
b. 18 (delapan belas) orang anggota Senat yang berasal dari wakil dosen;
c. 2 (dua) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal;
dan
d. 2 (dua) orang wakil organ Dewan Penyantun.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ UNTAN yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UNTAN sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 191/O/2003 tentang Statuta Universitas Tanjungpura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) UNTAN memiliki lambang berbentuk segi lima berwarna putih dengan garis tepi tebal berwarna hitam di bagian luar dan garis tepi tipis berwarna hitam di bagian dalam, yang di dalamnya terdapat:
a. obor berwarna hitam, 3 (tiga) garis berwarna hitam, dan nyala api berwarna merah;
b. sepasang Mandau pada bagian kiri dan kanan obor;
c. sayap berwarna kuning yang memiliki 5 (lima) helai bulu pada masing-masing sayap;
d. pita merah putih ; dan
e. tulisan UNIVERSITAS TANJUNGPURA membentuk setengah lingkaran di bagian atas, dan tulisan PONTIANAK di bagian bawah dengan jenis huruf Elephant berwarna hitam.
(2) Lambang UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. segi lima bermakna lembaga pendidikan yang berlandaskan Pancasila;
b. obor dengan nyala api bermakna Sivitas Akademika UNTAN yang memiliki semangat menyala- nyala/berkobar-kobar dan tidak kunjung padam dalam mewujudkan tridharma perguruan tinggi;
c. mandau bermakna lembaga pendidikan tinggi yang selalu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lingkungannya;
d. sayap yang memiliki 5 (lima) helai bulu bermakna UNTAN berkewajiban mengantarkan rakyat menuju kejayaan sebagai bangsa yang terdidik, maju, dan modern yang dijiwai oleh nilai luhur Pancasila; dan
e. pita merah putih bermakna UNTAN selalu mengabdikan diri demi mewujudkan kejayaan bangsa dan negara Republik INDONESIA.
(3) Lambang UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna RGB segi lima putih 255, 255, 255 garis tepi segi lima, tulisan UNIVERSITAS TANJUNGPURA, tulisan PONTIANAK dan garis tepi pita hitam 0, 0, 0 obor:
- nyala api - bidang obor
merah hitam
255, 0, 0 0, 0, 0 Mandau:
- bidang - gagang - garis tepi luar
putih hitam hitam
255, 255, 255 0, 0, 0 0, 0, 0 sayap - bidang - lingkaran pada sayap - garis tepi luar
kuning putih hitam
255, 255, 0 255, 255, 255 0, 0, 0 pita - atas - bawah
merah putih
255, 0, 0 255, 255, 255
(4) Lambang UNTAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang UNTAN diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Fakultas dan pascasarjana di UNTAN memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda, di tengahnya terdapat lambang UNTAN, dan pada bagian bawah lambang UNTAN terdapat tulisan nama fakultas atau pascasarjana berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0 dan jenis huruf Elephant.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Hukum berwarna merah dengan kode RGB 255, 0, 0, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS HUKUM dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna hijau dengan kode RGB 65, 170, 101 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau jeruk (lime) dengan kode RGB 0, 255, 0, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS PERTANIAN dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Teknik berwarna biru muda dengan kode RGB 150, 225, 255, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS TEKNIK dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Politik berwarna biru tua dengan kode RGB 31, 53, 123, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna oranye dengan kode RGB 255, 80, 0, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Kehutanan berwarna ungu dengan kode RGB 186, 85, 211, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS KEHUTANAN dengan gambar sebagai berikut:
h. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna kuning muda dengan kode RGB 255, 250, 205, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM dengan gambar sebagai berikut:
i. bendera Fakultas Kedokteran berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 55, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS KEHUTANAN
j. bendera pascasarjana berwarna coklat berpasir (sandy brown) dengan kode RGB 244, 163, 97, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan PASCASARJANA dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera fakultas dan pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Tujuan bidang pendidikan dan pengajaran, yaitu UNTAN sebagai pelaksana pendidikan tinggi bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang bertaraf nasional dan internasional dengan tidak meninggalkan kearifan lokal daerah Kalimantan Barat, sehingga mampu:
a. membentuk insan akademis beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. membentuk insan akademis yang sehat, berilmu, dan cakap;
c. membentuk insan akademis yang kritis, inovatif, mandiri, percaya diri, dan berjiwa wirausaha;
d. membentuk insan akademis yang toleran, peka sosial dan lingkungan, demokratis, dan bertanggung jawab;
e. menjadi masyarakat akademis yang menjunjung tinggi budaya ilmiah dan tanggap terhadap perubahan yang terjadi tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional;
f. menghasilkan lulusan yang menjunjung tinggi sikap dan nilai ilmiah, berprestasi, berdayaguna, beradaptasi dan bekerjasama sehingga dapat berperan serta secara aktif dalam pembangunan bangsa; dan
g. menjadi institusi preservasi, baik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial budaya.
(2) Tujuan bidang penelitian, yaitu UNTAN melaksanakan penelitian yang berskala daerah, nasional, dan internasional yang dapat menghasilkan luaran yang berkualitas, berupa:
a. produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau olah raga yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, negara, umat manusia, dan lingkungan;
b. kajian pembangunan;
c. model pembangunan yang dapat ditawarkan bagi program pembangunan yang berkelanjutan; dan
d. model dan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial budaya.
(3) Tujuan bidang pengabdian kepada masyarakat, yaitu UNTAN melaksanakan pengabdian/pelayanan pada masyarakat dalam bentuk:
a. menyediakan informasi ilmiah, bersifat lokal, nasional, regional, dan internasional;
b. memberikan inspirasi dan arah bagi pembangunan serta berperan dalam pembangunan daerah maupun nasional;
c. menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta dan perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri;
d. menjadi wahana bagi pembentukan kader pemimpin bangsa dan sumber daya manusia berkemampuan lanjut; dan
e. menjadi wahana pendidik dan mahasiswa untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat.
(1) Tujuan bidang pendidikan dan pengajaran, yaitu UNTAN sebagai pelaksana pendidikan tinggi bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang bertaraf nasional dan internasional dengan tidak meninggalkan kearifan lokal daerah Kalimantan Barat, sehingga mampu:
a. membentuk insan akademis beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. membentuk insan akademis yang sehat, berilmu, dan cakap;
c. membentuk insan akademis yang kritis, inovatif, mandiri, percaya diri, dan berjiwa wirausaha;
d. membentuk insan akademis yang toleran, peka sosial dan lingkungan, demokratis, dan bertanggung jawab;
e. menjadi masyarakat akademis yang menjunjung tinggi budaya ilmiah dan tanggap terhadap perubahan yang terjadi tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional;
f. menghasilkan lulusan yang menjunjung tinggi sikap dan nilai ilmiah, berprestasi, berdayaguna, beradaptasi dan bekerjasama sehingga dapat berperan serta secara aktif dalam pembangunan bangsa; dan
g. menjadi institusi preservasi, baik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial budaya.
(2) Tujuan bidang penelitian, yaitu UNTAN melaksanakan penelitian yang berskala daerah, nasional, dan internasional yang dapat menghasilkan luaran yang berkualitas, berupa:
a. produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau olah raga yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, negara, umat manusia, dan lingkungan;
b. kajian pembangunan;
c. model pembangunan yang dapat ditawarkan bagi program pembangunan yang berkelanjutan; dan
d. model dan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial budaya.
(3) Tujuan bidang pengabdian kepada masyarakat, yaitu UNTAN melaksanakan pengabdian/pelayanan pada masyarakat dalam bentuk:
a. menyediakan informasi ilmiah, bersifat lokal, nasional, regional, dan internasional;
b. memberikan inspirasi dan arah bagi pembangunan serta berperan dalam pembangunan daerah maupun nasional;
c. menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta dan perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri;
d. menjadi wahana bagi pembentukan kader pemimpin bangsa dan sumber daya manusia berkemampuan lanjut; dan
e. menjadi wahana pendidik dan mahasiswa untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNTAN untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UNTAN;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan UNTAN;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan UNTAN dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
f. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
l. berpendidikan doktor bagi direktur pascasarjana dan dekan yang menyelenggarakan program pascasarjana;
m. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai sekretaris jurusan/bagian atau yang setara bagi wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, serta ketua dan sekretaris lembaga;
n. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; dan
2. lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan/ bagian dan sekretaris jurusan/bagian.
o. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNTAN.
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama /kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terjadi lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNTAN.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNTAN.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
m. memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; dan
n. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNTAN.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
f. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
l. berpendidikan doktor bagi direktur pascasarjana dan dekan yang menyelenggarakan program pascasarjana;
m. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai sekretaris jurusan/bagian atau yang setara bagi wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, serta ketua dan sekretaris lembaga;
n. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; dan
2. lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan/ bagian dan sekretaris jurusan/bagian.
o. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNTAN.
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama /kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terjadi lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNTAN.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNTAN.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
m. memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; dan
n. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNTAN.