Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2016
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM BAGI PERGURUAN TINGGI NEGERI YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
A. Latar Belakang UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mengamanatkan instansi pemerintah dapat menerapkan badan layanan umum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik di lingkungan perguruan tinggi maupun di luar perguruan tinggi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Pelayanan tersebut berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya menerapkan prinsip efisiensi dan produktivitas berdasarkan SPM. SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang diberikan oleh perguruan tinggi negeri kepada masyarakat dengan mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, kesetaraan layanan, biaya, serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Untuk dapat memenuhi SPM dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri harus mengacu pada SPM yang penyusunannya berdasarkan pada pedoman ini.
B. Tujuan Tujuan pedoman ini adalah memberikan acuan bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dalam penyusunan SPM.
C. Acuan Dasar Dalam menyusun SPM, Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus mengacu pada:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5336);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5340);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Paling sedikit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4585);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5500);
6. Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 14);
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 701);
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1952);
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Statuta masing-masing perguruan tinggi negeri.
D. Prinsip-prinsip SPM
1. SPM disusun dengan mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, kesetaraan, dan kemudahan layanan serta biaya untuk menjamin akses dan mutu pelayanan.
2. SPM bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian.
3. SPM disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas, dan kemampuan keuangan, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana yang tersedia.
4. SPM yang disusun mendukung keberhasilan Indikator kinerja Kementerian dan Indikator kinerja Perguruan Tinggi yang sudah tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Rencana Strategis Perguruan Tinggi.
E. SPM Perguruan Tinggi Negeri Penyusunan SPM dilakukan oleh perguruan tinggi negeri yang akan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum dengan menggunakan format SPM.
SPM paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Pendahuluan, paling sedikit berisi paparan berbagai pengertian istilah serta pendekatan yang digunakan dalam penyusunan SPM dan strategi pencapaiannya.
2. Dasar pengembangan SPM, paling sedikit berisi dasar hukum/peraturan perundang-undangan yang melandasi serta pinsip-prinsip dasar penyusunan SPM.
3. Ruang lingkup SPM menguraikan tentang semua standar layanan yang diberikan perguruan tinggi negeriyang mencakup:
a. Jenis pelayanan, meliputi:
1) Pendidikan:
a) standar kompetensi lulusan;
b) standar isi pembelajaran;
c) standar proses pembelajaran;
d) standar penilaian pembelajaran;
e) standar dosen dan tenaga kependidikan;
f) standar sarana dan prasarana pembelajaran;
g) standar pengelolaan pembelajaran; dan h) standar pembiayaan pembelajaran.
2) Penelitian:
a) standar hasil penelitian;
b) standar isi penelitian;
c) standar proses penelitian;
d) standar penilaian penelitian;
e) standar peneliti;
f) standar sarana dan prasarana penelitian;
g) standar pengelolaan penelitian; dan h) standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.
3) Pengabdian kepada Masyarakat:
a) standar hasil pengabdian masyarakat;
b) standar isi pengabdian masyarakat;
c) standar proses pengabdian masyarakat;
d) standar penilaian pengabdian masyarakat;
e) standar pelaksana pengabdian masyarakat;
f) standar sarana dan prasarana pengabdian masyarakat;
g) standar pengelolaan pengabdian masyarakat; dan h) standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian masyarakat.
4) Layanan administrasi.
b. Setiap komponen dijabarkan ke dalam jenis layanan yang akan diberikan oleh perguruan tinggi negeri yang bersangkutan;
c. Perguruan tinggi negeri dapat menambah jenis layanan dan/atau indikator kinerja sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perguruan tinggi negeri masing-masing; dan
d. Setiap jenis layanan memiliki indikator kinerja serta target waktu pencapaian indikator kinerja tersebut.
4. Strategi implementasi, paling sedikit berisi paparan tentang prinsip- prinsip implementasi dan langkah-langkah implementasi.
5. Pemantauan dan evaluasi, paling sedikit berisi paparan tentang tujuan, ruang lingkup, prinsip-prinsip, instrumen, mekanisme, laporan, dan tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi.