Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNS yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNS.
(2) Biro dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama;
b. Biro Keuangan dan Umum;
c. Biro Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. Biro Perencanaan dan Informasi.
Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, urusan hukum, dan pengembangan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pengembangan kerja sama;
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan akademik dan kerja sama.
Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Hukum dan Administrasi Kerja Sama; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan statistik akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiwa;
d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; dan
e. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik.
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Sarana Pendidikan.
(1) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, pengolahan data dan penyusunan statistik akademik.
(3) Subbagian Sarana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengaturan penggunaan sarana akademik.
Bagian Hukum dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan pengembangan kegiatan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Hukum dan Administrasi Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum;
b. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan program kerja sama dalam negeri;
c. pelaksanaan kegiatan kerja sama dalam negeri;
d. pelaksanaan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan kerja sama.
Bagian Hukum dan Administrasi Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Hukum; dan
b. Subbagian Administrasi Kerja Sama.
(1) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum.
(2) Subbagian Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan kerja sama dalam dan luar negeri, koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri, serta evaluasi dan pelaporan kegiatan kerja sama.
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; dan
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Umum;
d. Bagian Barang Milik Negara; dan
e. Kelompok jabatan fungsional.
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran NonPenerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Anggaran NonPenerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan UNS.