Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama dan kelembagaan.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Unhan yang
menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Unhan.
(2) Biro dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Biro Umum.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan penyusunan statistik akademik;
c. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; dan
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Statistik;
b. Bagian Kemahasiswaan;
c. Bagian Kerja Sama; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan penyusunan statistik akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa;
d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; dan
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Akademik dan Statistik terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Akademik.
(1) Subbagian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan
pelaksanaan serta pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, serta pengolahan data dan penyusunan statistik akademik.
(3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni; dan
e. pelaksanaan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran; dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni serta fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan bahan kerja sama;
b. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama.
Bagian Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan, koordinasi, administrasi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dalam negeri.
(2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan, koordinasi, administrasi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama luar negeri.
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Unhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan Unhan;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi perencanaan di lingkungan Unhan;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Anggaran;
b. Bagian Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Unhan.