Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Pusat di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

PERMEN Nomor 72 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.