Rincian tugas Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran di lingkungan pusat;
c. melaksanakan penyusunan kebijakan, pengkajian, dan penelaahan kegiatan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. melaksanakan kebijakan dan pengendalian kegiatan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
e. melaksanakan pembinaan, pengelolaan, pengembangan, pemanfaatan, dan pemantauan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi serta pengelolaan
data dan informasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
f. melaksanakan layanan pengadaan secara elektronik;
g. melaksanakan pengelolaan pangkalan data pendidikan tinggi;
h. melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, hukum, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kerja sama, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan pusat;
i. melaksanakan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan pusat;
j. melaksanakan penyusunan peta proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan pusat;
k. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pusat; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan pusat.
Rincian tugas Bagian Tata Usaha:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pusat;
c. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan pusat;
d. melaksanakan urusan organisasi dan ketatalaksanaan pusat;
e. melaksanakan penyusunan bahan telaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan pusat;
f. melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan pusat;
g. melaksanakan penyusunan bahan peta proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan pusat;
h. melaksanakan urusan kepegawaian pusat;
i. melaksanakan penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan pusat;
j. melaksanakan urusan keuangan pusat;
k. melaksanakan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan pusat;
l. melaksanakan urusan kerumahtanggaan pusat;
m. melaksanakan urusan pengelolaan barang milik negara pusat;
n. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di lingkungan pusat;
o. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas pengawasan internal di lingkungan pusat;
p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan persuratan dan kearsipan, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, dan barang milik negara;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan pusat.
Rincian tugas Subbagian Kepegawaian dan Persuratan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja bagian;
b. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan pusat;
c. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan pusat;
d. melakukan penyusunan bahan analisis organisasi dan penyempurnaan organisasi di lingkungan pusat;
e. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan pusat;
f. melakukan penyusunan bahan peta proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan pusat;
g. melakukan penyusunan bahan telaahan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan pusat;
h. melakukan penyusunan bahan kajian bantuan hukum di lingkungan pusat;
i. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan pusat;
j. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan pusat;
k. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan pusat;
l. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana di lingkungan pusat;
m. melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai di lingkungan pusat;
n. melakukan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan pusat;
o. melakukan urusan pemberian cuti dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan pusat;
p. melakukan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan pusat;
q. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian di lingkungan pusat;
r. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pelatihan prajabatan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, kegiatan pengembangan, serta izin/tugas belajar di lingkungan pusat;
s. melakukan urusan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, pemeriksaan kesehatan pegawai, kenaikan gaji berkala, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan pusat;
t. melakukan penyusunan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan pusat;
u. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kepegawaian dan persuratan di lingkungan pusat;
v. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
w. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.
Rincian tugas Bidang Infrastruktur, Aplikasi, Sistem Informasi, dan Keamanan Informasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja bidang;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang jaringan dan sarana, aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi;
c. melaksanakan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jaringan dan sarana, aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi;
d. melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan, pengembangan, pemanfaatan, evaluasi, dan pelaporan di bidang jaringan dan sarana aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi;
e. melaksanakan pengelolaan, pengembangan, pemanfaatan, evaluasi, dan pelaporan di bidang jaringan dan sarana aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi;
f. melaksanakan pemantauan pihak ketiga (penyedia jasa) agar layanan yang diberikan sesuai dengan perjanjian tingkat layanan;
g. melaksanakan pengelolaan jaringan dan sarana aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi;
h. melaksanakan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
i. melaksanakan dan memperbarui katalog layanan daring;
j. melaksanakan pengembangan sistem informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
k. melaksanakan pengelolaan laman di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
l. melaksanakan pelaksanaan pengembangan jaringan dan sarana untuk mendukung layanan data dan informasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
m. melaksanakan pengelolaan jaringan intranet dan internet di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
n. melaksanakan pemberian layanan di bidang jaringan dan sarana di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
o. melaksanakan pemberian layanan teleconference/video conference/telewicara di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
p. melaksanakan pemberian layanan pengadaan secara elektronik;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bidang; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan bidang.
Rincian tugas Subbidang Jaringan dan Sarana:
a. melakukan penyusunan program kerja subbidang;
b. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang jaringan dan sarana infrastruktur di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
c. melakukan pengelolaan pusat data dan pusat operasional jaringan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. melaksanakan pengelolaan sarana infrastruktur tata kelola informasi dan komunikasi untuk mendukung layanan lingkungan Pusat;
e. melakukan pelaksanaan pengembangan jaringan dan sarana untuk mendukung layanan data dan informasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
f. melakukan pengelolaan jaringan intranet dan internet di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. melakukan pemberian layanan di bidang jaringan dan sarana di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
h. melakukan pemberian layanan teleconference/video conference/telewicara di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
i. melakukan pemeliharaan dan perawatan jaringan dan sarana infrastruktur di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
j. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan, jaringan, dan sarana infrastruktur di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan bidang.
Rincian tugas Subbidang Aplikasi dan Sistem Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja subbidang dan konsep program kerja bidang;
b. melakukan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan di bidang aplikasi dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
c. melakukan pembuatan dan pengembangan sistem informasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. melakukan pemberian fasilitasi dan layanan aplikasi sistem informasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
e. melakukan pembaharuan katalog layanan daring;
f. melakukan pengelolaan laman Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mendukung layanan data dan sistem informasi;
g. melakukan pemberian layanan pengadaan secara elektronik;
h. melakukan pemeliharaan dan pengamanan sistem informasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan subbidang.
Rincian tugas Subbidang Pengumpulan Data dan Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja bidang;
b. melakukan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan di bidang pengumpulan data dan informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
c. melakukan pengembangan indikator tingkat perkembangan, disparitas, dan tingkat keberhasilan data dan informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d. melakukan penyusunan instrumen pengumpulan data dan informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
e. melakukan pengelolaan data dan informasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
f. melakukan pengembangan metode proyeksi data dan statistik di lingkungan pusat;
g. melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik di lingkungan pusat;
h. melakukan pemanfaatan di bidang pengumpulan data ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengumpulan data dan informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan subbidang.
Rincian tugas Bagian Pangkalan Data Pendidikan Tinggi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja bidang;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengolahan data, informasi, dan publikasi data pendidikan tinggi;
c. melaksanakan kebijakan di bidang pengolahan data, informasi, dan publikasi data pendidikan tinggi;
d. melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan, pengembangan, pemanfaatan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan data, informasi, dan publikasi data pendidikan tinggi;
e. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
f. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan kebijakan di bidang pangkalan data dan informasi pendidikan tinggi;
g. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem informasi di lingkungan pendidikan tinggi;
h. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan pendidikan tinggi;
i. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
j. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
k. melaksanakan
pengumpulan, pemutakhiran, pengolahan, dan penyusunan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi;
l. melaksanakan penyusunan bahan informasi dan publikasi di bidang pendidikan tinggi dan bahan publikasi program di lingkungan Pusat;
m. melaksanakan pemberian layanan informasi dan publikasi di bidang pendidikan tinggi;
n. melaksanakan integrasi, desiminasi, dan sosialisasi program Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
o. melaksanakan peningkatan kualitas data pendidikan tinggi;
p. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi admin Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bidang; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan bidang.
Rincian tugas Subbidang Pengolahan Data:
a. melakukan penyusunan program kerja subbidang;
b. melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi terintegrasi;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data, kelembagaan, ketenagaan, pembelajaran, kemahasiswaan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melakukan validasi dan verifikasi data pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
e. melakukan penyajian data kelembagaan, ketenagaan, pembelajaran, kemahasiswaan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. melakukan pemutakhiran data kelembagaan, ketenagaan, pembelajaran, kemahasiswaan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pengolahan data pendidikan tinggi;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbidang; dan
i. melakukan penyusunan laporan subbidang.
Rincian tugas Subbagian Kepegawaian dan Hukum:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian;
b. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan pusat;
c. melakukan penyusunan bahan peta proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan pusat;
d. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan pusat;
e. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan pusat;
f. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan pusat;
g. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana di lingkungan pusat;
h. melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai di lingkungan pusat;
i. melakukan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan pusat;
j. melakukan urusan pemberian cuti dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan pusat;
k. melakukan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan pusat;
l. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian di lingkungan pusat;
m. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pelatihan prajabatan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, kegiatan pengembangan, serta izin/tugas belajar di lingkungan pusat;
n. melakukan urusan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan pusat;
o. melakukan penyusunan bahan telaahan dan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan pusat;
p. melakukan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan pusat;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan urusan kepegawaian dan hukum;
r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
s. melakukan penyusunan laporan subbagian.
Rincian tugas Subbagian Kepegawaian dan Persuratan:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan analisis organisasi dan penyempurnaan organisasi di lingkungan pusat;
c. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan pusat;
d. melakukan penyusunan bahan peta proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan pusat;
e. melakukan penyusunan bahan telaahan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan pusat;
f. melakukan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan pusat;
g. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan pusat;
h. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan pusat;
i. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan pusat;
j. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana di lingkungan pusat;
k. melakukan urusan, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan pusat;
l. melakukan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan pusat;
m. melakukan urusan pemberian cuti dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan pusat;
n. melakukan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan pusat;
o. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian di lingkungan pusat;
p. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pelatihan prajabatan, ujian dinas, ujian
penyesuaian ijazah, kegiatan pengembangan, serta izin/tugas belajar di lingkungan pusat;
q. melakukan urusan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, pemeriksaan kesehatan pegawai, kenaikan gaji berkala, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan pusat;
r. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat di lingkungan pusat;
s. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kepegawaian dan persuratan di lingkungan pusat;
t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
u. melakukan penyusunan laporan subbagian.