PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AKREL menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
(2) AKREL menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di AKREL menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi guna mewujudkan tujuan pendidikan dengan memperhatikan tahap perkembangan Mahasiswa dan kesesuaiannya dengan lingkungan serta kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Kurikulum disusun dan dikembangkan dengan melibatkan organisasi profesi dan/atau pengguna lulusan yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Kurikulum dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang menggunakan satuan kredit semester (sks).
(2) Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(3) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan secara paket.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan
Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di AKREL dilaksanakan melalui perkuliahan tatap muka, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, workshop, dan kegiatan ilmiah lainnya, baik teori maupun praktik.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kelas, laboratorium, praktik kerja lapang, dan/atau magang.
(3) Pelaksanaan perkuliahan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode:
a. ceramah;
b. diskusi;
c. tanya jawab;
d. tugas khusus;
e. kunjungan lapang (field trip); dan
f. metode lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan Dosen, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir praktikum, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir program studi dalam bentuk tertulis dan/atau lisan.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara perorangan dan/atau kelompok.
(4) Pengamatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di kelas, laboratorium, kebun percobaan, dan/atau tempat lainnya.
(5) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(6) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(7) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di AKREL.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah memenuhi jumlah satuan kredit semester yang dipersyaratkan dan indeks prestasi kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
(2) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) AKREL menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi dengan tetap memperhatikan kekhususan AKREL.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) AKREL menyelenggarakan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok.
(3) Kegiatan penelitian dapat diselenggarakan melalui program studi yang dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(6) Hasil penelitian yang merupakan hak kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) AKREL menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan dan penerapan keilmuan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) AKREL memiliki etika akademik dan kode etik.
(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut AKREL untuk seluruh Sivitas Akademika.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen AKREL di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa AKREL dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan AKREL di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) AKREL menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di AKREL merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika.
(6) Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) AKREL memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan penggunaan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) AKREL dapat memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat, Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan dan/atau lembaga secara perorangan atau kelompok atas jasanya terhadap pengembangan AKREL di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.