PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polindra menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma.
(3) Polindra dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai program Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polindra menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Setiap semester terdiri atas 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali pelaksanaan ujian akhir semester.
(3) Penyelenggaraan pendidikan di Polindra dapat dilaksanakan melalui kuliah, praktikum, kerja praktek di industri, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Polindra.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar jika diperlukan, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polindra dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS).
(2) SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan
program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh masing-masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi, bersama asosiasi profesi yang relevan atau sejenisnya dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dievaluasi secara berkesinambungan dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak yang berkepentingan.
(5) Pengembangan kurikulum jurusan dan/atau program studi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
c. tuntutan dunia usaha;
d. tuntutan dunia industri;
e. dinamika perkembangan global; dan
f. etika dan estetika serta kelestarian budaya bangsa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Mahasiswa dan untuk mengetahui taraf pencapaian kompetensi Mahasiswa yang telah ditetapkan dalam kurikulum.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan oleh pendidik secara berkala dan berkesinambungan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk-bentuk penilaian lainnya.
(3) Penilaian hasil belajar ditujukan untuk memperbaiki proses dan hasil pembelajaran serta mengukur prestasi belajar Mahasiswa.
(4) Penilaian hasil belajar didasarkan pada prinsip objektivitas, keterbukaan, dan kejujuran.
(5) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian lisan, dan ujian akhir program studi.
(6) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(7) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pada saat evaluasi praktek atau praktikum, meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(8) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf AB setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
c. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
d. huruf BC setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
e. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
f. huruf CD setara dengan angka 1,50 (satu koma lima nol);
g. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
h. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(9) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(10) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan.
(2) Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak mengikuti wisuda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kelulusan dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Polindra apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Polindra dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan persyaratan.
(5) Polindra dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan penelitian di Polindra merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Polindra melaksanakan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri.
(3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimaksudkan untuk mengembangkan suatu produk untuk digunakan dalam pendidikan.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(7) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium/studio/bengkel/ lapangan/industri/jurusan dan dapat bersifat 1 (satu) bidang atau multi bidang.
(8) Hasil penelitian dapat berupa hak kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan pemanfaatan hasil penelitian.
(9) Hasil penelitian yang merupakan hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(1) Kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan, baik secara kelompok maupun perseorangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polindra melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Dosen, Mahasiswa, dan tenaga fungsional, baik secara perseorangan maupun kelompok.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polindra memiliki kode etik dan etika akademik yang berlaku bagi seluruh Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan.
(2) Kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat norma yang mengikat Sivitas Akademika dan merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polindra menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau olahraga melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan Sivitas Akademika untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lain sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau olahraga.
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.
(2) Direktur mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi dengan norma dan kaidah keilmuan, serta prestasi akademik.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral dan keilmuan.
(5) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sivitas Akademika dapat menggunakan sumber daya Polindra secara bertanggung jawab.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polindra memberikan ijazah, gelar vokasi, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus.
(2) Mahasiswa dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menyelesaikan semua kewajiban Pendidikan Vokasi yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi.
(3) Pemberian ijazah, gelar vokasi, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Polindra dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan di Polindra dan mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.