Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Perpindahan Dosen Warga Negara INDONESIA adalah perpindahan Dosen Warga
dari perguruan tinggi luar negeri menjadi Dosen perguruan tinggi dalam negeri.
3. Kementerian Lain adalah kementerian selain Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan perguruan tinggi.
4. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan perguruan tinggi.
5. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut LLDIKTI adalah satuan kerja Pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
7. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan tinggi.