Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Makassar yang selanjutnya disingkat UNM adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
2. Statuta UNM yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UNM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNM.
3. Rektor adalah Rektor UNM.
4. Senat adalah Senat UNM.
5. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan UNM.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNM dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNM.
9. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di UNM.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) UNM merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Makassar dan memiliki kampus lain di Kota Parepare dan Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) UNM ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas pada tanggal 4 Agustus 1999.
(3) UNM merupakan perubahan dari IKIP Ujung Pandang menjadi Universitas Negeri Makassar berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas pada tanggal 4 Agustus 1999.
(4) IKIP Ujung Pandang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan nama dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Makassar pada tanggal 1 April 1972 mengikuti perubahan nama Kotamadya Makassar menjadi Kotamadya Ujung Pandang berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan.
(5) IKIP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perubahan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Hasanuddin berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 272 Tahun 1965 tentang Pengesahan Pendirian Institut Negeri di Makassar pada tanggal 14 September 1965.
(6) FKIP Universitas Hasanuddin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 30 Tahun 1962 tentang Pendirian FKIP Universitas Hasanuddin, yang berlaku surut mulai tanggal 1 Agustus
1961. (7) Tanggal 1 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) UNM.
Pasal 3
(1) UNM memiliki lambang berbentuk lingkaran berwarna hitam dengan lingkaran kecil yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bentuk segitiga bermakna ganda yakni lontara dan layar perahu pinisi yang condong ke kanan, di bagian atas lingkaran terdapat tujuh lidah api menyerupai mahkota, dan di bagian bawah terdapat 4 (empat) bidang dengan garis horizontal berombak, tulisan UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR pada bagian atas dan tulisan UNM pada bagian bawah dengan jenis huruf Trajan Bold berwarna hitam, yang dibatasi 2 (dua) buah bintang.
(2) Lambang UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. lingkaran hitam sebagai simbol penerang bermakna UNM menjadi pusat kajian ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. lontara bermakna pendidikan;
c. perahu pinisi bermakna ketangguhan, keuletan, dan kerja keras dalam mewujudkan cita-cita;
d. 3 (tiga) layar perahu pinisi yang condong ke kanan bermakna tridharma perguruan tinggi;
e. tujuh lidah api bermakna falsafah hidup masyarakat Sulawesi Selatan; dan
f. 4 (empat) bidang dengan garis horizontal berombak bermakna Sulapa Appa yaitu:
1) empat unsur kehidupan (tanah, air, angin, dan api);
2) empat arah mata angin; dan 3) empat kesadaran yakni sadar akan diri sendiri, keberadaan orang lain (sesama manusia), semesta beserta isinya, dan adanya Tuhan pencipta segalanya.
(3) Warna pada lambang UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode CMYK (C: 100 M: 100 Y:100 K:
100).
(4) Lambang UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang UNM diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 4
(1) UNM memiliki bendera berwarna kuning emas dengan kode CMYK (C: 2 M: 20 Y: 100 K: 0).
(2) Bendera UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga banding dua) dan di tengahnya terdapat lambang UNM.
(3) Bendera UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 5
(1) Fakultas dan pascasarjana di UNM memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga banding dua) dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNM serta pada bagian bawah lambang terdapat tulisan nama fakultas atau program pascasarjana dengan jenis huruf Trajan Bold berwarna hitam dengan kode CMYK (C:
100 M: 100 Y:100 K: 100).
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna biru laut dengan kode CMYK (C:100, M:75, Y:0, K:0) dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS ILMU MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Teknik berwarna merah dengan kode CMYK (C:0, M:100, Y:100, K:0) dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS TEKNIK, dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Ilmu Keolahragaan berwarna putih dengan kode CMYK (C:0, M:0, Y:0, K:0) dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN, dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Pendidikan berwarna hijau daun dengan kode CMYK (C:100, M:0, Y:100, K:0) dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS PENDIDIKAN dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Bahasa dan Seni berwarna ungu terang dengan kode CMYK (C:75, M:80, Y:0, K:0) dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS BAHASA DAN SENI dengan gambar sebagai berikut:
FBS
f. bendera Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial berwarna orange dengan kode CMYK (C:0, M:0, Y:
100, K:0) dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Program Pasca Sarjana berwarna biru langit dengan kode CMYK (C:100, M:0, Y:20, K:0) dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan PROGRAM PASCA SARJANA dengan gambar sebagai berikut:
Pasal 6
(1) UNM memiliki himne dan mars.
(2) Himne UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 7
(1) UNM memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana profesor, busana Senat, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk jas berwarna kuning emas dengan kode CMYK (C:2 M:20 Y:100 K:0) dan di bagian dada kiri terdapat lambang UNM.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNM menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor.
(4) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
(5) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pendidikan program diploma, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(6) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNM menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli tahun berjalan.
(6) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, dan praktik bengkel/lapangan.
(7) Kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berbentuk tatap muka, tugas terstruktur, dan/atau tugas mandiri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester.
(2) Sistem Kredit Semester merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, pengalaman belajar, beban kerja Dosen, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) UNM memiliki standar penilaian pembelajaran.
(2) Standar penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(3) Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lain.
(4) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan bentuk ujian lainnya.
(5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tugas terstruktur atau mandiri dalam bentuk individu atau kelompok.
(6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(7) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
(8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM.
(2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan tugas akhir studi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan, Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak mengikuti wisuda.
(2) Wisuda diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) UNM menerima Mahasiswa baru yang dilakukan melalui seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) UNM dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UNM.
(4) UNM dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain.
(5) UNM dapat menerima mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNM apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Kegiatan penelitian di UNM merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan yang sesuai dengan arah dan pengembangan UNM.
(3) Penelitian dasar diselenggarakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan diselenggarakan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Penelitian pengembangan diselenggarakan untuk mengembangkan pendekatan penelitian yang dihubungkan dengan perancangan dan pengembangan.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(7) Kegiatan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun mandiri serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(8) Penyelenggaraan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(9) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian.
(10) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(11) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, nasional terakreditasi, internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(12) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Kegiatan pengabdian kepada masyakat dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah, inovasi dan alih teknologi, dan pemberdayaan masyarakat.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus bermanfaat dan disebarluaskan kepada masyarakat.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun mandiri serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) UNM memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen UNM di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan serta berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai UNM di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika UNM.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) UNM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) UNM dapat mengundang pakar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(6) UNM mengupayakan dan menjamin setiap Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang menjadi tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) UNM memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) UNM dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau berjasa dalam pengembangan UNM.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
(1) UNM dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang yang mempunyai prestasi luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) UNM menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor.
(4) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
(5) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pendidikan program diploma, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(6) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNM menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli tahun berjalan.
(6) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, dan praktik bengkel/lapangan.
(7) Kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berbentuk tatap muka, tugas terstruktur, dan/atau tugas mandiri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester.
(2) Sistem Kredit Semester merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, pengalaman belajar, beban kerja Dosen, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) UNM memiliki standar penilaian pembelajaran.
(2) Standar penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(3) Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lain.
(4) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan bentuk ujian lainnya.
(5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tugas terstruktur atau mandiri dalam bentuk individu atau kelompok.
(6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(7) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
(8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM.
(2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan tugas akhir studi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan, Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak mengikuti wisuda.
(2) Wisuda diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) UNM menerima Mahasiswa baru yang dilakukan melalui seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) UNM dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UNM.
(4) UNM dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain.
(5) UNM dapat menerima mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNM apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan penelitian di UNM merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan yang sesuai dengan arah dan pengembangan UNM.
(3) Penelitian dasar diselenggarakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan diselenggarakan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Penelitian pengembangan diselenggarakan untuk mengembangkan pendekatan penelitian yang dihubungkan dengan perancangan dan pengembangan.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(7) Kegiatan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun mandiri serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(8) Penyelenggaraan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(9) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian.
(10) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(11) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, nasional terakreditasi, internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(12) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan pengabdian kepada masyakat dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah, inovasi dan alih teknologi, dan pemberdayaan masyarakat.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus bermanfaat dan disebarluaskan kepada masyarakat.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun mandiri serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNM memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen UNM di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan serta berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai UNM di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika UNM.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) UNM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) UNM dapat mengundang pakar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(6) UNM mengupayakan dan menjamin setiap Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang menjadi tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNM memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) UNM dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau berjasa dalam pengembangan UNM.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
(1) UNM dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang yang mempunyai prestasi luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Misi UNM:
a. menyelenggarakan kegiatan tridharma untuk menghasilkan sumber daya manusia profesional dalam bidang kependidikan dan non-kependidikan yang berwawasan kewirausahaan;
b. menciptakan iklim dan budaya akademik yang kondusif sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good university governance);
c. mengembangkan UNM menjadi universitas penelitian dan pengajaran (teaching and research university) yang dapat memenuhi kebutuhan pembangunan bangsa;
d. memberikan layanan kepada masyarakat untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat, bangsa, dan negara; dan
e. mengembangkan jejaring dengan pemerintah, swasta, dan/atau institusi/lembaga/badan lain pada tingkat nasional dan internasional;
Pasal 26
Tujuan UNM adalah:
a. dihasilkannya pendidik dan tenaga kependidikan profesional;
b. dihasilkannya sumber daya manusia profesional yang berwawasan kewirausahaan yang dapat diterima oleh masyarakat;
c. meningkatnya kualitas penyelenggaraan pendidikan yang dapat menumbuhkembangkan kemampuan intelektual, emosional, dan sosial yang berbudi pekerti luhur;
d. terwujudnya universitas yang mandiri dan bertata kelola baik (good university governance) yang akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. dihasilkannya produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang bernilai ekonomi tinggi untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat, bangsa, dan negara; dan
f. terwujudnya jejaring dengan pemerintah, swasta, dan/atau institusi/lembaga/badan lain pada tingkat nasional dan internasional.
Pasal 27
Moto UNM: Tetap Jaya dalam Tantangan (always win the challenges).
Pasal 28
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UNM menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Misi UNM:
a. menyelenggarakan kegiatan tridharma untuk menghasilkan sumber daya manusia profesional dalam bidang kependidikan dan non-kependidikan yang berwawasan kewirausahaan;
b. menciptakan iklim dan budaya akademik yang kondusif sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good university governance);
c. mengembangkan UNM menjadi universitas penelitian dan pengajaran (teaching and research university) yang dapat memenuhi kebutuhan pembangunan bangsa;
d. memberikan layanan kepada masyarakat untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat, bangsa, dan negara; dan
e. mengembangkan jejaring dengan pemerintah, swasta, dan/atau institusi/lembaga/badan lain pada tingkat nasional dan internasional;
Pasal 26
Tujuan UNM adalah:
a. dihasilkannya pendidik dan tenaga kependidikan profesional;
b. dihasilkannya sumber daya manusia profesional yang berwawasan kewirausahaan yang dapat diterima oleh masyarakat;
c. meningkatnya kualitas penyelenggaraan pendidikan yang dapat menumbuhkembangkan kemampuan intelektual, emosional, dan sosial yang berbudi pekerti luhur;
d. terwujudnya universitas yang mandiri dan bertata kelola baik (good university governance) yang akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. dihasilkannya produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang bernilai ekonomi tinggi untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat, bangsa, dan negara; dan
f. terwujudnya jejaring dengan pemerintah, swasta, dan/atau institusi/lembaga/badan lain pada tingkat nasional dan internasional.
Pasal 27
Moto UNM: Tetap Jaya dalam Tantangan (always win the challenges).
Pasal 28
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UNM menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademik;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap fakultas.
b. Rektor;
c. pembantu rektor;
d. dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen.
(4) Persyaratan anggota Senat meliputi:
a. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi wakil dosen yang bukan profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi wakil Dosen yang profesor pada waktu pelantikan;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
c. memiliki pengalaman sebagai anggota Senat Fakultas;
(5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil dosen.
(7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 32
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, UNM memiliki Senat Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademik;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap fakultas.
b. Rektor;
c. pembantu rektor;
d. dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen.
(4) Persyaratan anggota Senat meliputi:
a. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi wakil dosen yang bukan profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi wakil Dosen yang profesor pada waktu pelantikan;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
c. memiliki pengalaman sebagai anggota Senat Fakultas;
(5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil dosen.
(7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 32
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, UNM memiliki Senat Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 33
Pasal 34
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan pembantu rektor;
b. biro;
c. fakultas;
d. program pascasarjana;
e. lembaga; dan
f. unit pelaksana teknis.
Pasal 35
(1) Susunan organisasi dan tata kerja UNM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 200/O/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar.
(2) UNM dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ UNM yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNM untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UNM;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma
perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 34
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan pembantu rektor;
b. biro;
c. fakultas;
d. program pascasarjana;
e. lembaga; dan
f. unit pelaksana teknis.
Pasal 35
(1) Susunan organisasi dan tata kerja UNM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 200/O/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar.
(2) UNM dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 36
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ UNM yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Pasal 37
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi bidang keahlian sebagai berikut:
a. keuangan/akuntansi;
b. sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UNM.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNM; dan
g. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Penyantun.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ UNM yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Pasal 37
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi bidang keahlian sebagai berikut:
a. keuangan/akuntansi;
b. sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UNM.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNM; dan
g. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Penyantun.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ UNM yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNM.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang meliputi:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan UNM; dan
d. membantu pengembangan UNM.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari:
a. Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan;
b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur alumni.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
(6) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ UNM yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNM.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang meliputi:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan UNM; dan
d. membantu pengembangan UNM.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari:
a. Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan;
b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur alumni.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
(6) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5), rapat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan
suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(11) Ketua senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5), rapat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan
suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(11) Ketua senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
(1) Pembantu rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan pembantu rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 44
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 45
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 46
Pasal 47
(1) Pembantu dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan pembantu dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Direktur dan asisten direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur dan asisten direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 49
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh Dosen pada masing- masing jurusan melalui rapat Dosen jurusan.
(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara:
a. Rektor MENETAPKAN panitia pemilihan ketua jurusan;
b. panitia pemilihan ketua jurusan mengidentifikasi Dosen yang memenuhi persyaratan;
c. pemilihan ketua jurusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat;
d. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang Dosen memiliki 1 (satu) hak suara; dan
e. ketua jurusan terpilih merupakan calon ketua jurusan yang memperoleh suara terbanyak.
(4) Ketua jurusan terpilih menunjuk salah seorang Dosen sebagai sekretaris jurusan.
(5) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c atau huruf e dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh dekan kepada Rektor untuk ditetapkan.
(6) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 50
(1) Kepala laboratorium/studio diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. jabatan administrator/kepala bagian; dan
c. jabatan pengawas/kepala subbagian.
(3) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/ kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen di lingkungan UNM dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, ketua program studi, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNM.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris
lembaga, ketua jurusan, ketua program studi, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. berpendidikan doktor bagi pembantu rektor, dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, dan ketua lembaga;
f. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan ketua jurusan;
g. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai, paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
o. membuat surat pernyataan kesediaan menduduki jabatan secara tertulis; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNM.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan ketua program studi diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 41
Pasal 42
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
(1) Pembantu rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan pembantu rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 44
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 45
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 46
Pasal 47
(1) Pembantu dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan pembantu dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Direktur dan asisten direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur dan asisten direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 49
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh Dosen pada masing- masing jurusan melalui rapat Dosen jurusan.
(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara:
a. Rektor MENETAPKAN panitia pemilihan ketua jurusan;
b. panitia pemilihan ketua jurusan mengidentifikasi Dosen yang memenuhi persyaratan;
c. pemilihan ketua jurusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat;
d. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang Dosen memiliki 1 (satu) hak suara; dan
e. ketua jurusan terpilih merupakan calon ketua jurusan yang memperoleh suara terbanyak.
(4) Ketua jurusan terpilih menunjuk salah seorang Dosen sebagai sekretaris jurusan.
(5) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c atau huruf e dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh dekan kepada Rektor untuk ditetapkan.
(6) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 50
(1) Kepala laboratorium/studio diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. jabatan administrator/kepala bagian; dan
c. jabatan pengawas/kepala subbagian.
(3) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/ kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembukan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN pembantu rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu rektor yang sebelumnya.
(2) Pembantu rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat atas usul dekan sebagai pembantu dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu dekan yang sebelumnya.
(2) Pembantu dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu asisten direktur program pascasarjana sebagai direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur program pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian asisten direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai asisten direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan asisten direktur program pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Asisten direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga yang sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan ketua jurusan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49. (3) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Dalam terjadi pemberhentian kepala laboratorium/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai kepala laboratorium/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 68
(1) Dalam terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembukan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN pembantu rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu rektor yang sebelumnya.
(2) Pembantu rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat atas usul dekan sebagai pembantu dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu dekan yang sebelumnya.
(2) Pembantu dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu asisten direktur program pascasarjana sebagai direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur program pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian asisten direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai asisten direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan asisten direktur program pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Asisten direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga yang sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan ketua jurusan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49. (3) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Dalam terjadi pemberhentian kepala laboratorium/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai kepala laboratorium/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 68
(1) Dalam terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 69
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan/atau
g. cuti diluar tanggungan negara.
(3) Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri kecuali bagi sekretaris Dewan Penyantun.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat sebagai ketua Senat defintif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat defintif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagai ketua Satuan Pengawas Internal defintif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu anggota Satuan Pengawas Internal sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal defintif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai sekretaris Dewan Penyantun defintif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan/atau
g. cuti diluar tanggungan negara.
(3) Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri kecuali bagi sekretaris Dewan Penyantun.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat sebagai ketua Senat defintif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat defintif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagai ketua Satuan Pengawas Internal defintif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu anggota Satuan Pengawas Internal sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal defintif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai sekretaris Dewan Penyantun defintif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNM merupakan kegiatan sistemik dan berkelanjutan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UNM:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNM dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektivitas; dan
e. jujur.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNM terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen aset;
c. sumber daya manusia
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dosen UNM terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di UNM.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di UNM.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 77
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikukuhkan dalam rapat senat luar biasa dan wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya.
(3) Jabatan akademik profesor hanya digunakan selama Dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan perguruan tinggi.
(4) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNM terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
(2) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. teknisi;
b. analis;
c. pengadministrasi;
d. pengolah data; dan
e. jabatan administrasi lainnya.
(3) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pustakawan;
b. pranata laboratorium pendidikan;
c. arsiparis;
d. pranata humas; dan
e. jabatan fungsional lainnya.
(4) Pengangkatan, pemberhentian, dan pengembangan karir Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa UNM mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan penalaran;
b. memanfaatkan fasilitas UNM dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
c. mendapat bimbingan dan pembinaan dari Dosen;
d. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajar;
e. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pindah ke perguruan tinggi atau program studi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNM sesuai dengan minat, bakat, dan penalaran.
(3) Kewajiban Mahasiswa UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di UNM;
c. ikut menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan kampus;
d. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan UNM;
e. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna;
f. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di UNM;
g. menjaga kewibawaan dan nama baik UNM; dan
h. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, dan jurusan.
(3) Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) UNM melaksanakan pengembangan wawasan, dan kreativitas mahasiswa melalui unit organisasi kegiatan kemahasiswaan.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis serta berwawasan lingkungan.
Pasal 82
(1) Alumni UNM merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di IKIP Makassar, IKIP Ujung Pandang, dan UNM.
(2) Alumni UNM dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan UNM, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja.
(3) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bernama Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar (IKA UNM).
(4) IKA UNM memiliki kewajiban moral dan etika dalam menjaga nama baik UNM.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNM diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNM.
(1) Sarana dan prasarana UNM didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(4) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana UNM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengelolaan anggaran berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan akuntabel.
(2) Perencanaan penganggaran UNM disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UNM menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNM diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk mewujudkan visi dan misi, UNM menjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, lembaga, dan unit organisasi di lingkungan UNM.
(5) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit atau satuan lain yang sejenis;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan barang milik negara;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(7) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(8) Kerja sama yang dilakukan di lingkungan UNM harus dituangkan dalam nota kesepahaman atau naskah perjanjian kerja sama.
(9) Kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem penjaminan mutu internal UNM merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan.
(2) Pelaksanakan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Tujuan sistem penjaminan mutu internal UNM:
a. menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya; dan
b. menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
c. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
d. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
e. mendorong semua pihak/unit di UNM untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(4) Sistem penjaminan mutu internal UNM dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(5) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UNM terdiri atas pengembangan standar mutu dan audit di bidang:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. kemahasiswaan.
(6) Pelaksanaan mengenai sistem penjaminan mutu internal UNM dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi penjaminan mutu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 87
(1) UNM mengupayakan akreditasi untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk meningkatkan mutu program studi dan/atau institusi yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkesinambungan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Akreditasi institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(4) Akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan UNM sebagai berikut:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Senat;
c. Peraturan Rektor; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumber pendanaan UNM berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana yang diperoleh dari masyarakat berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk UNM;
c. sumbangan pengembangan institusi;
d. hasil kerja sama sesuai dengan peran dan fungsi UNM;
e. hasil penjualan produk dan jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. sumbangan dan/atau hibah; dan
g. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 90
(1) Kekayaan UNM meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh UNM.
(2) Kekayaan UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNM.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UNM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan UNM.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil organ UNM.
(3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 20 (dua puluh) orang wakil organ Rektor;
b. 10 (sepuluh) orang wakil organ Senat;
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan
b. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Perubahan Statuta yang telah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan dilaporkan kepada Menteri.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 025/O/2002 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januaro 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ UNM yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNM untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UNM;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma
perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Dosen di lingkungan UNM dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, ketua program studi, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNM.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris
lembaga, ketua jurusan, ketua program studi, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. berpendidikan doktor bagi pembantu rektor, dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, dan ketua lembaga;
f. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan ketua jurusan;
g. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai, paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
o. membuat surat pernyataan kesediaan menduduki jabatan secara tertulis; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNM.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan ketua program studi diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNM dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang non-akademik.
(2) Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permintaan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNM.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNM.
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Rektor membentuk panitia pemilihan dekan;
b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon dekan mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan hasil penjaringan kepada Senat Fakultas paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan;
e. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
f. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas.
(2) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. dalam rapat Senat Fakultas yang diselenggarakan untuk maksud tersebut;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat senat sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam
huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara musyawarah untuk mufakat untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan;
g. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan berdasarkan perolehan suara terbanyak;
h. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara.
i. dalam hal belum diperoleh 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan
j. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penyaringan.
(3) Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
b. Senat Fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat Senat Fakultas.
c. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
e. dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
f. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
g. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1) Rektor memiliki 35 % (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan 2) Senat Fakultas memiliki 65 % (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir.
h. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan;
i. Dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; dan
j. Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf i.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNM dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang non-akademik.
(2) Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permintaan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNM.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNM.
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Rektor membentuk panitia pemilihan dekan;
b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon dekan mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan hasil penjaringan kepada Senat Fakultas paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan;
e. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
f. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas.
(2) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. dalam rapat Senat Fakultas yang diselenggarakan untuk maksud tersebut;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat senat sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam
huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara musyawarah untuk mufakat untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan;
g. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan berdasarkan perolehan suara terbanyak;
h. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara.
i. dalam hal belum diperoleh 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan
j. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penyaringan.
(3) Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
b. Senat Fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat Senat Fakultas.
c. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
e. dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
f. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
g. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1) Rektor memiliki 35 % (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan 2) Senat Fakultas memiliki 65 % (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir.
h. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan;
i. Dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; dan
j. Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf i.